ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN
DESA
SUMPUT
KECAMATAN
SIDOARJO
KABUAPATEN
SIDOARJO
TAHUN ANGGARAN 2023
Dosen Pembimbing :
Hendra Sukmana, S.AP.,
M.AP
Mata Kuliah : Keuangan
Negara
Disusun Oleh:
RURI ACHMADI
232020100207
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
TAHUN 2023
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
1.1 Tujuan Penelitian
1.2 Manfaat
Penelitian
BAB II PEMBAHASAN
2. Geografis Desa Sumput
2.1 Kondisi Ekonomi Desa
2.2 Kondisi Sosial Budaya Desa
2.3 Kondisi Pemerintahan Desa
2.4 Program perioritas Desa Sumput
2.5 Potensi Desa Sumput
2.6 Permasalahan Desa
2.7 Arah Kebijakan Pembangunan Desa
2.8 Keuangan dan Kegiatan Desa
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Rekomendasi
REFERENSI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Manajemen Keuangan Desa memiliki ruang lingkup
pengelolaan yang tidak jauh berbeda dibandingkan pengelolaan keuangan
pemerintah pusat maupun Pemerintahan Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota.
Dengan dikucurkannya jumlah dana yang cukup besar untuk dikelola Desa dan
jumlah kapasitas sumber daya manusia
yang mengelola Keuangan Desa terbatas, maka pengelolaan Keuangan Desa seyogyanya
dibuat sesederhana mungkin namun tidak mengorbankan azas transparansi dan
akuntabilitas. Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa juga harus responsif terhadap pengelolaan keuangan
dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat yang perlu didukung dengan pendanaan.
Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan didanai, karena begitu banyaknya
kebutuhan masyarakat. Paling tidak hal yang perlu diperhatikan dalam kerangka
daya tanggap, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa perlu tanggap
terhadap prioritas kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak Dalam
manajemen dana Desa, perlu juga mengidentifikasi adanya risiko terjadinya
kesalahan baik bersifat administratif maupun substantif yang dapat
mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum, mengingat belum memadainya
kompetensi Kepala Desa dan Aparat Desa dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban Keuangan Desa.
Berdasarkan observasi awal yang dilakukan, maka di
dapatkan bahwa selama ini pengelolaan keuangan desa belum bisa berjalan
maksimal. Hal ini juga karena faktor individu yang pada dasarnya perangkat desa
belum sepenuhnya memiliki sumber daya yang baik dalam mengolah. Masih banyak
kendala yang ada di lapangan
sehingga pemecahan masalah belum dapat tuntas berkaitan dengan pengelolaan
keuangan desa. Kemudian masalah sistem juga belum bisa berjalan maksimal.
Sehingga monitoring atau guna memantau perkembangan jalannya pengelolaan
keuangan desa.
Perencanaan pembangunan desa dapat diartikan
sebagai suatu proses yang dilakukan untuk menentukan arah dan kebijakan
pembangunan desa di masa mendatang. Hal ini dilakukan melalui serangkaian pilihan
yang melibatkan pemangku kepentingan, guna pengalokasian dan pemanfaatan sumber
daya yang ada pada desa pada jangka waktu tertentu.
Dalam upaya mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang transparan, responsif,
terukur, efektif, efisien, dan akuntabel, proses perencanaan dapat dilakukan
melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top-down dan
bottom-up.
Sejalan dengan perkembangan
demokrasi dan keterbukaan masyarakat di era ekonomi Desa seperti sekarang
sesunguhnya telah memiliki akses politik yang makin kuat dalam penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan Desa sesuai dengan Undang undang No. 06 tahun 2014
tentang Desa dimana menyebutkan Desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana desa telah diberikan keleluasaan dan
kebebasan serta kemandirian untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat setempat.
Berdasarkan landasan pemikiran dimaksud maka desa wajib mempunyai
perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan
merupakan perubahan pertama setelah ditetapkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019.
Dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara
berjangka yang meliputi •
1) Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) Tahun
2) Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun APBDes
Untuk pelaksanaan lebih lanjut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) ditetapkan dengan peraturan desa dan merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dimana dalam penyusunannya mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan selanjutnya dijadikan sebagai sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Berpijak dari hal hal tersebut maka diperlukan proses-proses
perencanaan pembangunan utamanya di tingkat Desa yang mengikutsertakan
partisipasi langsung warga masyarakat. Sekaligus proses perencanaan pembangunan
yang lebih regular dan formal semacam musrenbangdes, maupun dalam proses
perencanaan pembangunan seperti diatur dalam Undang-Undang atau
peraturanperaturan pemerintah yang lain.
1.2 TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Sumput Tahun Anggaran 2023 adalah untuk mengevaluasi dan menganalisis dokumen APBDes Desa Sumput untuk memahami kebijakan pemerintah dalam membangun dan mengembangkan Desa Sumput dalam periode tersebut. Beberapa tujuan analisis APBDes Desa Sumput Tahun Anggaran 2023 yaitu:
1.Meningkatkan pemahaman tentang visi, misi, sasaran, kebijakan, dan program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan Desa Sumput dalam jangka 1 tahun.
2.Memantau perkembangan dan capaian kinerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan Desa Sumput sejak APBDes sebelumnya, terutama dalam mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
3. Menilai relevansi dan responsifitas APBDes Desa Sumput dengan kebijakan pembangunan nasional, regional dan desa, serta dengan visi dan misi pembangunan desa yang telah ditetapkan secara berpartisipasi oleh seluruh stakeholders terkait.
4.Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sumber daya manusia, dan memajukan potensi-potensi desa dalam mencapai target-target pembangunan desa.
5. Memperoleh pemahaman
yang lebih detail tentang alokasi anggaran dalam pelaksanaan program dan
kebijakan pembangunan desa yang ditetapkan dalam APBDes, sehingga dapat lebih fokus pada upaya
penyelesaian kendala dan kemampuan melaksanakan program yang lebih kompeten.
1.2 MANFAAT PENELITIAN
Manfaat dari Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Sumput Tahun Anggaran 2023 adalah:
Manfaat praktis
1) Menyediakan pedoman pengambilan keputusan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa Desa Sumput dalam jangka 1 tahun. Hal ini akan membantu pemerintah desa dan stakeholder terkait dalam mengalokasikan sumber daya dengan tepat, memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada, serta menjalankan program-program yang prioritas.
2) Meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan desa, yang dapat membantu
meminimalkan penyimpangan pelaksanaan program, dan dapat mendorong efektivitas
dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
3) Meningkatkan partisipasi dan peran aktif
masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan desa, terutama dalam hal
penentuan kebijakan yang berkaitan dengan program pembangunan dan pengelolaan
sumber daya alam.
1) Menyediakan referensi dan rujukan bagi peneliti, akademisi, dan peneliti kebijakan dalam menganalisis pelaksanaan pembangunan desa Desa Sumput.
2) Membuka peluang untuk melakukan penelitian lebih mendalam tentang
faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program pembangunan di desa,
terutama dalam hal krisis kebijakan di desa.
3) Sebagai salah satu pelajaran dalam perencanaan dan pelaksanaan
program pembangunan desa, yang dapat diterapkan pada desa lain untuk mencapai
pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan yang berkelanjutan.
BAB II
PEMBAHASAN
2. Geografis
Desa Sumput
Desa Sumput memiliki luas wilayah 116.100 ha/m2, yang secara administratif pemerintahan terbagi menjadi 2 Dusun, Dusun Sumput dan Dusun Kedayon. Jumlah penduduk Desa Sumput sampai pada tanggal 31 Desember tahun 2021 adalah laki-laki sebanyak 3.736 jiwa, perempuan sebanyak 3.786 jiwa dengan jumlah keseluruhan 7.552 jiwa.
Letak/posisi desa Sumput berada di wilayah barat
kecamatan Sidoarjo dilihat dari arah timur — barat wilayah kecamatan Sidoarjo,
dan di Sisi selatan dilihat dari arah utara - selatan wilayah kecamatan
Sidoarjo.
Jarak desa Sumput dengan kantor kecamatan Sidoarjo
sekitar 4 km.
Letak/posisi desa Sumput kecamatan Sidoarjo
termasuk di wilayah barat dilihat dari arah timur — barat wilayah kabupaten
Sidoarjo, dan di wilayah tengah dilihat dari arah utara - selatan wilayah
kabupaten Sidoarjo. Jarak wilayah desa Sumput dengan pusat pemerintahan
kabupaten Sidoarjo sekitar 4 km.
2.1.1 Batas Desa
- Sebelah Timur berbatasan dengan
Desa Entalsewu Kecamatan Buduran;
- Sebelah Utara dengan Desa
Anggasawangi Kecamatan Sukodono;
- Sebelah Barat berbatasan dengan
Desa Sarirogo dan Cemengbakalan Kecamatan Sidoarjo;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan
Kelurahan Cemengkalang dan Desa Jati;
2.1.2 Wilayah Dusun, RW RT:
1. Wilayah Dusun Sumput, meliputi Wilayah
a. RW
1 yang mencakup RT. 01 s/d RT. 02
b. RW.
2 Yang mencakup RT. 03 s/dRT. 06
c. RW. 3 Yang mencakupRT. 07 s/dRT. 11
2. Wilayah
Dusun Kedayon, meliputi Wilayah
a. RW. 4
yang mencakup RT. 12 s/d RT. 15
b. RW. 5
yang mencakup RT. 15 s/d RT. 18
3. Wilayah
Perumahan Wahyu Taman Sarirogo, meliputi Wilayah
a. RW. 06
yang mencakup RT. 19 s/dRT. 36
4. Wilayah
Perumahan Kahuripan Nirwana Village, meliputi Wilayah
a. RW. 07
yangmencakupRT. 01 s/dRT. 17
b. RW. 08
mencakupRT. 01 s/dRT. 05
c. RW. 09
yang mencakup RT. 01 s/d RT. 04
2.1
Kondisi
Ekonomi Desa
Di sektor pertanian Desa Sumput yang berada di dataran rendah
sehingga memungkinkan mendapat cahaya matahari yang penuh maka hal ini
berdampak pada produksi hasil pertanian yang mempunyai kwalitas bagus.
Sedangkan untuk sektor peternakan sebagaian rumah tangga yang ada di Desa
Sumput memiliki ternak besar seperti sapi, kambing atau domba disamping ternak
kecil ayam atau itik sehingga hal ini dapat menambah tingkat perekonomian
masyarakat.
2.2 Kondisi Sosial Budaya Desa
Tingkat Pendidikan Desa Sumput mengalami
perkembangan dan kemajuan yang cukup signifikan hal ini terbukti dengan
berkurangnya angka putus sekolah dan berdirinya lembaga lembaga pendidikan yang
ada seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD ) dan TK/ RA sebanyak 11 lembaga,
SD dan MI 2 lembaga dan pendidikan Kesetaraan, hal ini menunjukkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya pendidikan semakin tinggi.
Dibidang Kesehatan dari waktu ke waktu mengalami peningkatan yang cukup baik hal ini ditandai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dalam menunjang derajad kesehatan mereka sehari-hari, hal ini dapat dilihat dari kunjungan masyarakat ketempattempat pelayan kesehatan seperti Puskesmas, Puskesmas pembantu Polindes dan kehadiran Balita di Posyandu serta menurunnya angka kematian bayi dan mulai meningkatnya kondisi gizi masyarakat.
Desa Sumput saat ini memilki 6 Posyandu balita,
yang tersebar di 2 dusun, 1 posyandu lansia serta 1 unit Polindes serta dokter
praktek dan klinik yang berada di Desa Sumput dan hal ini tentu memudahkan
pelayananan bagi masyarakat.
Selain pos-pos kesehatan tersebut diatas di Desa
Sumput Kecamatan Sidoarjo ada beberapa penangan kesehatan secara tradisional
dan bekerjasama dengan pihak para medis yaitu pengobatan sangkal putung yang
mengobati keseleo, patah tulang dan lain-lain yang berhubungan tulang.
2.3 KONDISI PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan Oleh Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan di hormati dalam sistem Pemeritahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan
Perangkat Desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk Desa Sumput
warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan
enam tahun, dan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan berikutnya.
Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada masyarakat Desa yang prosedur
pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Kepala Desa mempunyai tugas pokok memimpin dan
mengkoordinasikan pemerintah Desa dalam melaksanakan sebagian urusan rumah
tangga Desa, urusan pemerintahan umum, pembinaan, dan pembangunan masyarakat
serta melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah di atasnya.
Pembagian Wilayah Desa
Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo terdiri dari 2
Dusun yaitu Dusun Sumput dan Dusun Kedayon serta 4 Peruamahan yaitu Perumahan
wahyu Taman Sarirogo (Watasa) dan Kahuripan Nirwana Village (KNV), Citra
Garden, Istana Mentari.
1. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
1.1. Pemerintah Desa Sumput
a) Kepala
Desa :
KAUSAR
b) Sekretaris
Desa :
MUHAMMAD GUFRON
c) Kepala
Seksi Pemerintahan : ROJIMAN
d) Kepala
Seksi Kesra : M.
AINUN NASHOR
e) Kepala
Seksi Pelayanan : MANSHOR
EFENDI
f) Kepala
Urusan Umum dan TU : -
g) Kepala
Urusan Keuangan :
HARDINA SARI MAY M
h) Kepala
Urusan Perencanaan : NANANG
ROSYIDIN
i) Kepala
Dusun Sumput :
KUSHARTONO
j) Kepala
Dusun Kedayon : HM.
CHASAN ISMAIL
Bahwa dalam rangka melaksanakan Perbup Nomor 54
tahun 2017 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
serta SK Bupati Sidoarjo Nomor 188/1208/404.1.3.2/2016 tentang Klasifikasi
Jenis Desa, maka Pemerintah Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo tergolong/termasuk
sebagai Desa Swasembada Mula dengan susunan organisasi pemerintahan desa
sebagai berikut :
I
1.2. Badan Permusyawaratan Desa
Sesuai
dengan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/192/438.1.1.3/2019 Tentang Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 47 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan
Desa untuk membantu kelancaran mitra kerja Pemerintah Desa Sumput, maka anggota
BPD di Desa Sumput sebanyak 7 (tujuh) Orang.
TABEL SUSUNAN KEANGGOTAAN BPD DESA SUMPUT PERIODE
2020-2026
N
sama Jabatan Pendidikan
1. Arif
Martha Wibawa, SE Ketua Sarjana
2. Erwan,
SE Wakil Ketua Sarjana
3. M.
Machfudz adnan, S.Pd Sekretaris Sarjana
4. Sunardi
ribowo Anggota SLTA
5. M.
Ali Rosidin Anggota SLTA
6. Ali
Rachmad, SE Anggota Sarjana
7. Nimas
Maulidiyah, SH Anggota Sarjana
1.3. Lembaga Kemasyarakatan Desa
LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) Demi kelancaran pelaksanaan tugas pembagunan dan pemerintahan di Desa Sumput, baik fisik maupun non fisik perlu dibentuk susunan keanggotaan LPMD Periode 2023-2028 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tanggal 18 Maret 2023 Sumput Nomor: 188/31/438.7.1.23/2023 yang dapat dilihat pada Tabel di bawah ini.
TABEL SUSUNAN KEANGGOTAAN LPMD DESA SUMPUT PERIODE
2023-2027
N
ama Jabatan Pendidikan
1. HM.
Fakhrudin, ST Ketua Sarjana
2. Ferry
Widianto, S.Pd Sekretaris Sarjana
3. Joko
Mulyono Bendahara SLTA
4. Bejo
Utomo Anggota SLTA
5. H.
Warno Anggota SLTA
6. Siswo Anggota SLTA
7. Nur
Hamidah Anggota SLTA
Lembaga-lembaga Kemasyarakatan Desa yang Iainnya
saat ini telah ada di Desa Sumput adalah; PKK, BKM, Karang Taruna, RW - RT.
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah sebagai
wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan di
desa, juga sebagai mitra kerja pemerintah desa.
Dan secara spesifik dapat dibedakan fungsinya
sebagai berikut :
1) LPMD
berfungsi membantu pemerintahan desa untuk pembangunan secara umum.
2) PKK
berfungsi menampung kegiatan kaum wanita.
3) Karang
Taruna berfungsi sebagai wadah kegiatan kaum muda.
4) RW—RT
berfungsi untuk membangun kerukunan, ketertiban, dan kebersamaan dalam
menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
5) Lembaga
Kemasyarakatan Desa Iainnya.
2.4 Program
perioritas Desa Sumput :
1. Pembangunan
infrastruktur untuk menunjang ekonomi dan social yang berkelanjutan;
2. Layanan
pengaduan masyarakat dengan respon cepat dan tangkas;
3. Peningkatan
pelayanan dasar bagi masyarakat terutama bidang pendidikan, kesehatan, air
bersih, pengelolaan sampah yang terintegrasi dan terpadu serta kebutuhan dasar
lainnya;
4. Peningkatan
sarana prsarana terutama bidang olah raga, kepemudaan, social budaya dan bidang
Iainnya;
5. Menumbuhkan
ekonomi masyarakat dengan pembinaan program ketahanan pangan yang
berkelanjutan;
6. Meningkatkan
ekonomi dan pengembangan uisaha bagi pelaku usaha dengan penguatan modal BUMDes
serta memfasilitasi pemberian kredit bank kepada pelaku usaha;
7. Pemberian
santunan bagi anak yatim dan fakir miskin serta makanan gratis bagi warga
sebatang kara/terlantar disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa;
8. Peningkatan
program-program pelatihan dan pemberdayaan bagi ibu-ibu dan generasi muda;
9. Meniciptakan
keharmonisan diantara aparatur Pemerintah Desa, BPD, serta lembaga
kemasyarakatan desa Iainnya dengan masyarakat sehingga tercipta suasana desa
yang aman, nyaman,tentram dan tertib;
10. Meningkatkan
pendapatan asli desa untuk menunjang pembangunan di segala bidang;
11. Peningkatan
pelayanan masyarakat di bidang keagrariaan;
2.5 POTENSI DESA SUMPUT
Desa Sumput memiliki potensi yang banyak untuk
dapat dikembangkan, antara Iain:
1. Sebagai
bagaian dari daerah urban, penduduk Desa Sumput banyak yang menjadi pegawai
(baik swasta atau non PNS), terdapat 2.749 orang sebagai pegawai swasta, dan
113 orang PNS, TNI/POLRI 73 orang. Sekitar 716 orang adalah wirausaha, pedagang
yang bergerak di sektor jasa terutama jasa informal.
2. Pertanian
juga masih ada walaupun terbilang tidak terlalu banyak sekitar 10% dari lahan
yamh ada. Tercatat ada 10 Ha lahan pertanian dengan 32 petani.
3. Sebagai
kawasan yang tergolong padat perumahan, masyarakat Desa Sumput mempunyai
potensi Sumber Daya Manusia dari daerah atau sebagai sasaran urbanisasi
4. Sumber
Daya Manusia yang cukup tersedia dan mumpuni.
5. Semangat
gotong royong, musyawarah, dan kerja sama yang baik.
6. Komunikasi
antar Lembaga Desa, Organisasi Keagamaan, Orsospol terjalin dengan baik.
7. Aparatur
Pemerintahan Desa aktif menjalankan roda pemerintahan.
8. Pendanaan
desa yang potensial naik.
2.6 PERMASALAHAN DESA
Permasalahan yang ada di Desa Sumput antara Iain:
1. Produk
kerajinan anyaman bambu yang ada masih kurang luas pemasarannya karena masih
bersifat tradisional dengan menggunakan SDA.
2. Sempitnya
wawasan usaha ekonomi masyarakat dan management usaha masyarakat yang
mengakibatkan sulit berkembangnya usaha mereka.
3. Angka
kemiskinan yang masih ada.
4. Dukungan
terhadap pendidikan maksimal karena kemampuan desa.
5. Jalur
transportasi/akses jalan kabupaten dalam desa banyak yang rusak.
6. Penataan
sarana dan prasarana kurang maksimal.
7. Perkembangan
jumlah tenaga kerja terus meningkat yang belum bisa diimbangi dengan
perkembangan lapangan kerja yang menampungnya.
8. Irigasi
pertanian tergolong cukup sulit.
9. Minimnya
kesadaran masyarakat tentang kesehatan dan penataan lingkungan dan dukungan
pemerintah desa masih minim.
10. Minimnya
Dana Anggaran Pembangunan Desa
2.7 ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
1. Peningkatan pendapatan usaha kecil, pengrajin,
pedagang, dan petani.
2. Peningkatan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan
dasar kehidupan masyarakat miskin.
3. Peningkatan kualitas dan tersalurkannya tenaga
kerja.
4. Penciptaan sumberdaya manusia yang cerdas,
terampil, dan beriman.
5. Perwujudan kondisi desa dan masyarakat yang
sehat.
6. Pengembangan SDM aparatur pemerintahan desa
yang terampil, profesional, memiliki integtritas dan dedikasi yang tinggi.
7. Peningkatan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di desa.
8. Pengembangan nilai-nilai demokrasi yang tertib,
santun, profesional, dan bertanggungjawab di tengah masyarakat.
9. Fasilitasi dan dukungan program-program
pelayanan kesehatan di desa serta pengembangan usaha kesehatan masyarakat.
10. Pembangunan, pengembangan, perawatan, dan
pemeliharaan infrastruktur (sarana prasarana) dalam rangka menunjang kelancaran
pembangunan dan aktifitas masyarakat.
11. Penguatan tata kehidupan masyarakat yang
tertib, aman, damai, serta kondusif dalam rangka mencapai kesejahteraan
masyarakat.
2.8 KEUANGAN
DAN KEGIATAN DESA
Sebagai penyelenggara, pemerintah
desa tidak hanya mengelola dana desa yang bersumber dari APBN. Selain mengelola
dana transfer Pemerintah (pusat), pemerintah desa juga mengelola Alokasi Dana
Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keungan Provinsi
serta pendapatan asli desa (PADes). Secara regulatif semua keuangan desa ini
akan terdokumentasi dalam bentuk APBDes. Yang pengelolaannya mengikuti berbagai
petunjuk peraturan perundang-undangan. Ini artinya, pemerintah desa tidak lagi
sembarangan mengelola keuangan desa. Sekalipun otoritas sebagai kuasa pengguna
anggaran dan pengguna anggaran ada pada seorang kepala desa. Dalam pengelolaan
dan pertanggungjawaban keuangan desa, Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan
desa adalah pemegang kekuasaan pengelaolaan keuangan desa yang mewakili
pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Kepala Desa
dalam melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, dibantu
oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Pelaksana Teknis
Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah Perangkat Desa, yang terdiri dari : 1)
Sekretaris Desa; dan 2) Perangkat Desa lainnya. Kepala Desa menetapkan
Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa. Selanjutnya Sekretaris Desa
bertindak selaku Koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan
bertanggung jawab kepada Kepala Desa
Berikut Anggaran Pendapatan dan Belanja ( APBDes )
Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2023 adalah
sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa
2.041.779.223,00
a)
Pendapatan Asli Desa 290.000.000,00
b) Dana
Desa (APBN) 873.487.000,00
c)
Alokasi Dana Desa (ADD) 405.564.502,00
d) Bagi
Hasil Pajak (BHP) 405.449.233,00
e) Bagi
Hasil Retribusi (BHR) 17.278.488,00
f)
Bantuan Keuangan Kabupaten (BK) 50.000.000,00
g)
Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 0,00
h) Bantuan
Keuangan Provinsi 0,00
2. Belanja Desa RP. 2.405.566.352,26
a)
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 1.023.198.846,00
b)
Pelaksanaan Pembangunan Desa 593.180.516,26
c)
Pembinaan Kemasyarakatan Desa 362.645.000,00
d)
Pemberdayaan Masyarakat Desa RP. 196.137.400,00
e)
Penanggulangan Bencana/ Darurat 230.404.590,00
Surplus/ Defisit
2. Pembiayaan Desa 363.787.129,26
3.1. Penerimaan Pembiayaan 363.787.129,26
3.2. Pengeluaran Pembiayaan 363.787.129,26
Selisih Pembiayaan (3.1 — 3.2 ) 0,00
Sisa lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran 0,00
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di Pemerintah Desa
dengan cara adanya kewajiban pendidikan berkelanjutan, adanya pelatihan
mengenai pengelolaan keuangan desa yang diberikan Pemerintah Kabupaten kepada
Pemerintah Desa, dan sosialisasi mengenai Pemendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
2. Peningkatan pemahaman dan penggunaan sistem informasi akuntansi
dalam proses pengelolaan keuangan desa dengan cara menyediakan fasilitas
teknologi informaisi yang memadai dan pelatihan pelatihan terkait penggunakaan teknologi
infomasi kepada Pemerintah Desa untuk menunjang kinerja Pemeirntah Desa dalam
proses pengeloaan keuangan desa.
3. Adanya pembinaan dan pengawasan secara berkala atau rutin yang
dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan atau Kabupaten terhadap Pemerintah Desa
dalam proses pengelolaan keuangan desa.
REFERENSI







Tidak ada komentar:
Posting Komentar