Minggu, 14 Januari 2024

ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SUMPUT KECAMATAN SIDOARJO KABUAPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN

DESA SUMPUT

KECAMATAN SIDOARJO

KABUAPATEN SIDOARJO

TAHUN ANGGARAN 2023

 

 



 

 

 

Dosen Pembimbing : 

Hendra Sukmana, S.AP., M.AP

 

Mata Kuliah : Keuangan Negara

 

Disusun Oleh:

RURI ACHMADI

 

232020100207

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK 

FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL 

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

 

TAHUN 2023

 

 

 

 



DAFTAR ISI

 

BAB I PENDAHULUAN

 

1.  Latar Belakang

1.1  Tujuan Penelitian

1.2  Manfaat Penelitian

 

BAB II PEMBAHASAN

 2.      Geografis Desa Sumput

 2.1    Kondisi Ekonomi Desa

 2.2    Kondisi Sosial Budaya Desa

 2.3    Kondisi Pemerintahan Desa

 2.4    Program perioritas Desa Sumput

 2.5    Potensi Desa Sumput

 2.6    Permasalahan Desa

 2.7    Arah Kebijakan Pembangunan Desa

 2.8    Keuangan dan Kegiatan Desa

 

 

BAB III PENUTUP

3.1  Kesimpulan

3.2  Rekomendasi

 

REFERENSI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

 

PENDAHULUAN

 

1.  Latar Belakang

 

Manajemen Keuangan Desa memiliki ruang lingkup pengelolaan yang tidak jauh berbeda dibandingkan pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun Pemerintahan Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota. Dengan dikucurkannya jumlah dana yang cukup besar untuk dikelola Desa dan jumlah kapasitas  sumber daya manusia yang mengelola Keuangan Desa terbatas, maka pengelolaan Keuangan Desa seyogyanya dibuat sesederhana mungkin namun tidak mengorbankan azas transparansi dan akuntabilitas.  Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa juga harus responsif terhadap pengelolaan keuangan dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat yang perlu didukung dengan pendanaan. Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan didanai, karena begitu banyaknya kebutuhan masyarakat. Paling tidak hal yang perlu diperhatikan dalam kerangka daya tanggap, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa perlu tanggap terhadap prioritas kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak Dalam manajemen dana Desa, perlu juga mengidentifikasi adanya risiko terjadinya kesalahan baik bersifat administratif maupun substantif yang dapat mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum, mengingat belum memadainya kompetensi Kepala Desa dan Aparat Desa dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.

 

Berdasarkan observasi awal yang dilakukan, maka di dapatkan bahwa selama ini pengelolaan keuangan desa belum bisa berjalan maksimal. Hal ini juga karena faktor individu yang pada dasarnya perangkat desa belum sepenuhnya memiliki sumber daya yang baik dalam mengolah. Masih banyak kendala  yang ada di lapangan sehingga pemecahan masalah belum dapat tuntas berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Kemudian masalah sistem juga belum bisa berjalan maksimal. Sehingga monitoring atau guna memantau perkembangan jalannya pengelolaan keuangan desa.

 

Perencanaan pembangunan desa dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan desa di masa mendatang. Hal ini dilakukan melalui serangkaian pilihan yang melibatkan pemangku kepentingan, guna pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya yang ada pada desa  pada jangka waktu tertentu. Dalam upaya mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang transparan, responsif, terukur, efektif, efisien, dan akuntabel, proses perencanaan dapat dilakukan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up.

 

Sejalan dengan perkembangan demokrasi dan keterbukaan masyarakat di era ekonomi Desa seperti sekarang sesunguhnya telah memiliki akses politik yang makin kuat dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa sesuai dengan Undang undang No. 06 tahun 2014 tentang Desa dimana menyebutkan Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana desa telah diberikan keleluasaan dan kebebasan serta kemandirian untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat setempat.

 

Berdasarkan landasan pemikiran dimaksud maka desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan merupakan perubahan pertama setelah ditetapkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yang meliputi •

1)  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) Tahun

2)  Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa)  ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun APBDes

Untuk pelaksanaan lebih lanjut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa).

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) ditetapkan dengan peraturan desa dan merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dimana dalam penyusunannya mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan selanjutnya dijadikan sebagai sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Berpijak dari hal hal tersebut maka diperlukan proses-proses perencanaan pembangunan utamanya di tingkat Desa yang mengikutsertakan partisipasi langsung warga masyarakat. Sekaligus proses perencanaan pembangunan yang lebih regular dan formal semacam musrenbangdes, maupun dalam proses perencanaan pembangunan seperti diatur dalam Undang-Undang atau peraturanperaturan pemerintah yang lain.

 

1.2  TUJUAN PENELITIAN

 

Tujuan dari Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Sumput Tahun Anggaran 2023 adalah untuk mengevaluasi dan menganalisis dokumen APBDes Desa Sumput untuk memahami kebijakan pemerintah dalam membangun dan mengembangkan Desa Sumput dalam periode tersebut. Beberapa tujuan analisis APBDes Desa Sumput Tahun Anggaran 2023 yaitu:

1.Meningkatkan pemahaman tentang visi, misi, sasaran, kebijakan, dan program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan Desa Sumput dalam jangka 1 tahun.

2.Memantau perkembangan dan capaian kinerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan Desa Sumput sejak APBDes sebelumnya, terutama dalam mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

3. Menilai relevansi dan responsifitas APBDes Desa Sumput dengan kebijakan pembangunan nasional, regional dan desa, serta dengan visi dan misi pembangunan desa yang telah ditetapkan secara berpartisipasi oleh seluruh stakeholders terkait.

4.Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sumber daya manusia, dan memajukan potensi-potensi desa dalam mencapai target-target pembangunan desa.

5. Memperoleh pemahaman yang lebih detail tentang alokasi anggaran dalam pelaksanaan program dan kebijakan pembangunan desa yang ditetapkan dalam APBDes, sehingga dapat lebih fokus pada upaya penyelesaian kendala dan kemampuan melaksanakan program yang lebih kompeten.

 

 

1.2  MANFAAT PENELITIAN


Manfaat dari Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Sumput Tahun Anggaran 2023 adalah:

Manfaat praktis

1) Menyediakan pedoman pengambilan keputusan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa Desa Sumput dalam jangka 1 tahun. Hal ini akan membantu pemerintah desa dan stakeholder terkait dalam mengalokasikan sumber daya dengan tepat, memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada, serta menjalankan program-program yang prioritas.

2) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan desa, yang dapat membantu meminimalkan penyimpangan pelaksanaan program, dan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.

3) Meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan desa, terutama dalam hal penentuan kebijakan yang berkaitan dengan program pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.

 Manfaat teoritis

1) Menyediakan referensi dan rujukan bagi peneliti, akademisi, dan peneliti kebijakan dalam menganalisis pelaksanaan pembangunan desa Desa Sumput.

2) Membuka peluang untuk melakukan penelitian lebih mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program pembangunan di desa, terutama dalam hal krisis kebijakan di desa.

3) Sebagai salah satu pelajaran dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa, yang dapat diterapkan pada desa lain untuk mencapai pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan yang berkelanjutan.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

2. Geografis Desa Sumput

Desa Sumput memiliki luas wilayah 116.100 ha/m2, yang secara administratif pemerintahan terbagi menjadi 2 Dusun, Dusun Sumput dan Dusun Kedayon. Jumlah penduduk Desa Sumput sampai pada tanggal 31 Desember tahun 2021 adalah laki-laki sebanyak 3.736 jiwa, perempuan sebanyak 3.786 jiwa dengan jumlah keseluruhan 7.552 jiwa.

 -          Letak/ posisi desa dalam Kecamatan

Letak/posisi desa Sumput berada di wilayah barat kecamatan Sidoarjo dilihat dari arah timur — barat wilayah kecamatan Sidoarjo, dan di Sisi selatan dilihat dari arah utara - selatan wilayah kecamatan Sidoarjo.

Jarak desa Sumput dengan kantor kecamatan Sidoarjo sekitar 4 km.

 -          Letak/ posisi desa dalam Kabupaten

Letak/posisi desa Sumput kecamatan Sidoarjo termasuk di wilayah barat dilihat dari arah timur — barat wilayah kabupaten Sidoarjo, dan di wilayah tengah dilihat dari arah utara - selatan wilayah kabupaten Sidoarjo. Jarak wilayah desa Sumput dengan pusat pemerintahan kabupaten Sidoarjo sekitar 4 km.

2.1.1 Batas Desa

- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Entalsewu Kecamatan Buduran;

- Sebelah Utara dengan Desa Anggasawangi Kecamatan Sukodono;  

- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sarirogo dan Cemengbakalan Kecamatan Sidoarjo;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Cemengkalang dan Desa Jati;

2.1.2 Wilayah Dusun, RW RT:

1. Wilayah Dusun Sumput, meliputi Wilayah

a. RW 1 yang mencakup RT. 01 s/d RT. 02

b. RW. 2 Yang mencakup RT. 03 s/dRT. 06

c. RW. 3 Yang mencakupRT. 07 s/dRT. 11

  2. Wilayah Dusun Kedayon, meliputi Wilayah

a.  RW. 4 yang mencakup RT. 12 s/d RT. 15

b.  RW. 5 yang mencakup RT. 15 s/d RT. 18

 3. Wilayah Perumahan Wahyu Taman Sarirogo, meliputi Wilayah

a.   RW. 06 yang mencakup RT. 19 s/dRT. 36

 4. Wilayah Perumahan Kahuripan Nirwana Village, meliputi Wilayah

a.   RW. 07 yangmencakupRT. 01 s/dRT. 17

b.  RW. 08 mencakupRT. 01 s/dRT. 05

c.   RW. 09 yang mencakup RT. 01 s/d RT. 04

 

 

2.1 Kondisi Ekonomi Desa

 Penduduk Desa Sumput sebagian besar bekerja sebagai Swasta dan wiraswasta disamping sebagian sebagai buruh tani, Peternak, tukang batu/kayu, buruh bangunan, usaha kios, kerajinan, serta pengobatan tradisional. Sedangkan potensi Desa yang paling menonjol adalah potensi persawahan (padi). Sedangkan tanaman perkebunan yang menjadi  andalan penduduk setempat adalah mangga, dan buah-buahan lainnya. Untuk areal tanaman pertanian meliputi areal persawahan yaitu padi dan sayuran apabila pada musim kemarau.

Di sektor pertanian Desa Sumput yang berada di dataran rendah sehingga memungkinkan mendapat cahaya matahari yang penuh maka hal ini berdampak pada produksi hasil pertanian yang mempunyai kwalitas bagus. Sedangkan untuk sektor peternakan sebagaian rumah tangga yang ada di Desa Sumput memiliki ternak besar seperti sapi, kambing atau domba disamping ternak kecil ayam atau itik sehingga hal ini dapat menambah tingkat perekonomian masyarakat.

 

2.2 Kondisi Sosial Budaya Desa

 Maju mundurnya suatu masyarakat pada dasarnya dapat dilihat dari tingkat pendidikan warga masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu pembangunan bisa maju bila didukung oleh sumber daya manusia yang memadai, oleh karenanya pendidikan sudah semestinya mendapat perhatian dari kita semua karena pendidikan merupakan tanggung jawab kita bersama baik Pemerintah, Pemerintah Desa dan Masyarakat.

Tingkat Pendidikan Desa Sumput mengalami perkembangan dan kemajuan yang cukup signifikan hal ini terbukti dengan berkurangnya angka putus sekolah dan berdirinya lembaga lembaga pendidikan yang ada seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD ) dan TK/ RA sebanyak 11 lembaga, SD dan MI 2 lembaga dan pendidikan Kesetaraan, hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan semakin tinggi.

Dibidang Kesehatan dari waktu ke waktu mengalami peningkatan yang cukup baik hal ini ditandai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dalam menunjang derajad kesehatan mereka sehari-hari, hal ini dapat dilihat dari kunjungan masyarakat ketempattempat pelayan kesehatan seperti Puskesmas, Puskesmas pembantu Polindes dan kehadiran Balita di Posyandu serta menurunnya angka kematian bayi dan mulai meningkatnya kondisi gizi masyarakat.

Desa Sumput saat ini memilki 6 Posyandu balita, yang tersebar di 2 dusun, 1 posyandu lansia serta 1 unit Polindes serta dokter praktek dan klinik yang berada di Desa Sumput dan hal ini tentu memudahkan pelayananan bagi masyarakat.

Selain pos-pos kesehatan tersebut diatas di Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo ada beberapa penangan kesehatan secara tradisional dan bekerjasama dengan pihak para medis yaitu pengobatan sangkal putung yang mengobati keseleo, patah tulang dan lain-lain yang berhubungan tulang.

 

2.3 KONDISI PEMERINTAHAN DESA

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan Oleh Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di hormati dalam sistem Pemeritahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk Desa Sumput warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan enam tahun, dan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada masyarakat Desa yang prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat.

Kepala Desa mempunyai tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan pemerintah Desa dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Desa, urusan pemerintahan umum, pembinaan, dan pembangunan masyarakat serta melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah di atasnya.

Pembagian Wilayah Desa

Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo terdiri dari 2 Dusun yaitu Dusun Sumput dan Dusun Kedayon serta 4 Peruamahan yaitu Perumahan wahyu Taman Sarirogo (Watasa) dan Kahuripan Nirwana Village (KNV), Citra Garden, Istana Mentari.

 

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

1.1. Pemerintah Desa Sumput

a)            Kepala Desa                                        : KAUSAR

b)            Sekretaris Desa                                 : MUHAMMAD GUFRON

c)            Kepala Seksi Pemerintahan          : ROJIMAN

d)            Kepala Seksi Kesra                           : M. AINUN NASHOR

e)            Kepala Seksi Pelayanan                  : MANSHOR EFENDI

f)             Kepala Urusan Umum dan TU     : -

g)            Kepala Urusan Keuangan                              : HARDINA SARI MAY M

h)            Kepala Urusan Perencanaan        : NANANG ROSYIDIN

i)             Kepala Dusun Sumput                    : KUSHARTONO

j)             Kepala Dusun Kedayon                  : HM. CHASAN ISMAIL

 

Bahwa dalam rangka melaksanakan Perbup Nomor 54 tahun 2017 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta SK Bupati Sidoarjo Nomor 188/1208/404.1.3.2/2016 tentang Klasifikasi Jenis Desa, maka Pemerintah Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo tergolong/termasuk sebagai Desa Swasembada Mula dengan susunan organisasi pemerintahan desa sebagai berikut :

                I              

1.2. Badan Permusyawaratan Desa

                Sesuai dengan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/192/438.1.1.3/2019 Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 47 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk membantu kelancaran mitra kerja Pemerintah Desa Sumput, maka anggota BPD di Desa Sumput sebanyak 7 (tujuh) Orang.

 

TABEL SUSUNAN KEANGGOTAAN BPD DESA SUMPUT PERIODE 2020-2026

                N sama                                 Jabatan                Pendidikan         

1.            Arif Martha Wibawa, SE       Ketua                    Sarjana

2.            Erwan, SE                             Wakil Ketua        Sarjana

3.            M. Machfudz adnan, S.Pd     Sekretaris            Sarjana

4.            Sunardi ribowo                     Anggota                SLTA     

5.            M. Ali Rosidin                     Anggota                 SLTA     

6.            Ali Rachmad, SE                 Anggota                 Sarjana

7.            Nimas Maulidiyah, SH        Anggota                Sarjana

 

1.3. Lembaga Kemasyarakatan Desa

 

LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) Demi kelancaran pelaksanaan tugas pembagunan dan pemerintahan di Desa Sumput, baik fisik maupun non fisik perlu dibentuk susunan keanggotaan LPMD Periode 2023-2028 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tanggal 18 Maret 2023 Sumput Nomor: 188/31/438.7.1.23/2023 yang dapat dilihat pada Tabel di bawah ini.

TABEL SUSUNAN KEANGGOTAAN LPMD DESA SUMPUT PERIODE 2023-2027

                N ama                                   Jabatan                Pendidikan         

1.            HM. Fakhrudin, ST               Ketua                    Sarjana

2.            Ferry Widianto, S.Pd            Sekretaris               Sarjana

3.            Joko Mulyono                      Bendahara              SLTA     

4.            Bejo Utomo                         Anggota                   SLTA     

5.            H. Warno                             Anggota                   SLTA     

6.            Siswo                                   Anggota                   SLTA     

7.            Nur Hamidah                     Anggota                     SLTA     

 

 

Lembaga-lembaga Kemasyarakatan Desa yang Iainnya saat ini telah ada di Desa Sumput adalah; PKK, BKM, Karang Taruna, RW - RT.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan di desa, juga sebagai mitra kerja pemerintah desa.

Dan secara spesifik dapat dibedakan fungsinya sebagai berikut :

1)      LPMD berfungsi membantu pemerintahan desa untuk pembangunan secara umum.

2)      PKK berfungsi menampung kegiatan kaum wanita.

3)      Karang Taruna berfungsi sebagai wadah kegiatan kaum muda.

4)  RW—RT berfungsi untuk membangun kerukunan, ketertiban, dan kebersamaan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

5)      Lembaga Kemasyarakatan Desa Iainnya.

 

2.4 Program perioritas Desa Sumput :

    

1.      Pembangunan infrastruktur untuk menunjang ekonomi dan social yang berkelanjutan;

2.      Layanan pengaduan masyarakat dengan respon cepat dan tangkas;

3.    Peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat terutama bidang pendidikan, kesehatan, air bersih, pengelolaan sampah yang terintegrasi dan terpadu serta kebutuhan dasar lainnya;

4.   Peningkatan sarana prsarana terutama bidang olah raga, kepemudaan, social budaya dan bidang Iainnya;

5.  Menumbuhkan ekonomi masyarakat dengan pembinaan program ketahanan pangan yang berkelanjutan;

6.      Meningkatkan ekonomi dan pengembangan uisaha bagi pelaku usaha dengan penguatan modal BUMDes serta memfasilitasi pemberian kredit bank kepada pelaku usaha;

7.   Pemberian santunan bagi anak yatim dan fakir miskin serta makanan gratis bagi warga sebatang kara/terlantar disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa;

8.    Peningkatan program-program pelatihan dan pemberdayaan bagi ibu-ibu dan generasi muda;

9.  Meniciptakan keharmonisan diantara aparatur Pemerintah Desa, BPD, serta lembaga kemasyarakatan desa Iainnya dengan masyarakat sehingga tercipta suasana desa yang aman, nyaman,tentram dan tertib;

10.   Meningkatkan pendapatan asli desa untuk menunjang pembangunan di segala bidang;

11.   Peningkatan pelayanan masyarakat di bidang keagrariaan;

 

 

2.5 POTENSI DESA SUMPUT

Desa Sumput memiliki potensi yang banyak untuk dapat dikembangkan, antara Iain:

1.   Sebagai bagaian dari daerah urban, penduduk Desa Sumput banyak yang menjadi pegawai (baik swasta atau non PNS), terdapat 2.749 orang sebagai pegawai swasta, dan 113 orang PNS, TNI/POLRI 73 orang. Sekitar 716 orang adalah wirausaha, pedagang yang bergerak di sektor jasa terutama jasa informal.

2.    Pertanian juga masih ada walaupun terbilang tidak terlalu banyak sekitar 10% dari lahan yamh ada. Tercatat ada 10 Ha lahan pertanian dengan 32 petani.

3.    Sebagai kawasan yang tergolong padat perumahan, masyarakat Desa Sumput mempunyai potensi Sumber Daya Manusia dari daerah atau sebagai sasaran urbanisasi

4.      Sumber Daya Manusia yang cukup tersedia dan mumpuni.

5.      Semangat gotong royong, musyawarah, dan kerja sama yang baik.

6.      Komunikasi antar Lembaga Desa, Organisasi Keagamaan, Orsospol terjalin dengan baik.

7.      Aparatur Pemerintahan Desa aktif menjalankan roda pemerintahan.

8.      Pendanaan desa yang potensial naik.

 

 

 

 

 

2.6 PERMASALAHAN DESA

Permasalahan yang ada di Desa Sumput antara Iain:

1.    Produk kerajinan anyaman bambu yang ada masih kurang luas pemasarannya karena masih bersifat tradisional dengan menggunakan SDA.

2. Sempitnya wawasan usaha ekonomi masyarakat dan management usaha masyarakat yang mengakibatkan sulit berkembangnya usaha mereka.

3.      Angka kemiskinan yang masih ada.

4.      Dukungan terhadap pendidikan maksimal karena kemampuan desa.

5.      Jalur transportasi/akses jalan kabupaten dalam desa banyak yang rusak.

6.      Penataan sarana dan prasarana kurang maksimal.

7.  Perkembangan jumlah tenaga kerja terus meningkat yang belum bisa diimbangi dengan perkembangan lapangan kerja yang menampungnya.

8.      Irigasi pertanian tergolong cukup sulit.

9.  Minimnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan dan penataan lingkungan dan dukungan pemerintah desa masih minim.

10.   Minimnya Dana Anggaran Pembangunan Desa

 

2.7 ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

1. Peningkatan pendapatan usaha kecil, pengrajin, pedagang, dan petani.

2. Peningkatan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan masyarakat miskin.

3. Peningkatan kualitas dan tersalurkannya tenaga kerja.

4. Penciptaan sumberdaya manusia yang cerdas, terampil, dan beriman.

5. Perwujudan kondisi desa dan masyarakat yang sehat.

6. Pengembangan SDM aparatur pemerintahan desa yang terampil, profesional, memiliki integtritas dan dedikasi yang tinggi.

7. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di desa.

8. Pengembangan nilai-nilai demokrasi yang tertib, santun, profesional, dan bertanggungjawab di tengah masyarakat.

9. Fasilitasi dan dukungan program-program pelayanan kesehatan di desa serta pengembangan usaha kesehatan masyarakat.

10. Pembangunan, pengembangan, perawatan, dan pemeliharaan infrastruktur (sarana prasarana) dalam rangka menunjang kelancaran pembangunan dan aktifitas masyarakat.

11. Penguatan tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, serta kondusif dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.

 

2.8  KEUANGAN DAN KEGIATAN  DESA

Sebagai penyelenggara, pemerintah desa tidak hanya mengelola dana desa yang bersumber dari APBN. Selain mengelola dana transfer Pemerintah (pusat), pemerintah desa juga mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keungan Provinsi serta pendapatan asli desa (PADes). Secara regulatif semua keuangan desa ini akan terdokumentasi dalam bentuk APBDes. Yang pengelolaannya mengikuti berbagai petunjuk peraturan perundang-undangan. Ini artinya, pemerintah desa tidak lagi sembarangan mengelola keuangan desa. Sekalipun otoritas sebagai kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran ada pada seorang kepala desa. Dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan desa adalah pemegang kekuasaan pengelaolaan keuangan desa yang mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah Perangkat Desa, yang terdiri dari : 1) Sekretaris Desa; dan 2) Perangkat Desa lainnya. Kepala Desa menetapkan Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa. Selanjutnya Sekretaris Desa bertindak selaku Koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa

 

Berikut Anggaran Pendapatan dan Belanja ( APBDes ) Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo

Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :

1. Pendapatan Desa                                                       2.041.779.223,00

      a) Pendapatan Asli Desa                                             290.000.000,00

      b) Dana Desa (APBN)                                                873.487.000,00

      c) Alokasi Dana Desa (ADD)                                     405.564.502,00

      d) Bagi Hasil Pajak (BHP)                                         405.449.233,00

      e) Bagi Hasil Retribusi (BHR)                                     17.278.488,00

      f) Bantuan Keuangan Kabupaten (BK)                        50.000.000,00

      g) Bantuan Keuangan Khusus (BKK)                                          0,00

      h) Bantuan Keuangan Provinsi                                                     0,00

2. Belanja Desa RP.                                                        2.405.566.352,26

      a) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa                  1.023.198.846,00

      b) Pelaksanaan Pembangunan Desa                            593.180.516,26

      c) Pembinaan Kemasyarakatan Desa                          362.645.000,00

      d) Pemberdayaan Masyarakat Desa  RP.                     196.137.400,00

      e) Penanggulangan Bencana/ Darurat                         230.404.590,00

Surplus/ Defisit

2. Pembiayaan Desa                                                          363.787.129,26

3.1. Penerimaan Pembiayaan                                            363.787.129,26

3.2. Pengeluaran Pembiayaan                                           363.787.129,26

Selisih Pembiayaan (3.1 — 3.2 )                                                        0,00

Sisa lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran                                        0,00

 

 

 

 


                                                             


 







 

   BAB III

PENUTUP

 

3.1  Kesimpulan

 Pengelolaan APBDes di Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dapat dikatakan optimal, hal tersebut didasarkan tidak adanya permasalahan yang ditemukan mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Perencanaan APBDes di Desa Sumput berjalan dengan baik, karena pelaksanaan Musrenbangdes bisa menampung aspirasi masyarakat, partisipasi masyarakat dalam tahap perencanaan APBDes cukup baik, penentuan prioritas program dan sasaran yang akan dicapai disosialisasikan kepada masyarakat, penjadwalan dan penganggaran program juga belum dilaksanakan dengan baik. Pelaksanaan APBDes di Desa Sumput berjalan dengan baik, karena SDM yang ada sebagian menguasai teknologi dalam pengelolaan APBDes. APBDes juga disampaikan melalui media informasi yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Desa Sumput, itu merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan.

 

 3.2  Rekomendasi

 Kepada Pemerintah Desa Sumput perlu :

1. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di Pemerintah Desa dengan cara adanya kewajiban pendidikan berkelanjutan, adanya pelatihan mengenai pengelolaan keuangan desa yang diberikan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa, dan sosialisasi mengenai Pemendagri Nomor 113 Tahun  2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

2. Peningkatan pemahaman dan penggunaan sistem informasi akuntansi dalam proses pengelolaan keuangan desa dengan cara menyediakan fasilitas teknologi informaisi yang memadai dan pelatihan pelatihan terkait penggunakaan teknologi infomasi kepada Pemerintah Desa untuk menunjang kinerja Pemeirntah Desa dalam proses pengeloaan keuangan desa.

3. Adanya pembinaan dan pengawasan secara berkala atau rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan atau Kabupaten terhadap Pemerintah Desa dalam proses pengelolaan keuangan desa.

 

REFERENSI

https://sumput.desa.id/artikel/2023/2/9/peraturan-desa-sumput-nomor-08-tahun-2022-tentang-anggaran-pendapatan-dan-belanja-desa-apbdes-sumput-ta-2023