Minggu, 14 Januari 2024

ANALISIS DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMD) DESA SUMPUT TAHUN 2023 - 2028

 


ANALISIS DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA 

MENENGAH DESA (RPJMD) DESA SUMPUT 

TAHUN  2023 - 2028

 

 

 

 

 




 

 

 

Dosen Pembimbing :

Hendra Sukmana, S.AP., M.AP

 

Mata Kuliah : Perencanaan Pembangunan Desa

 

Disusun Oleh:

RURI ACHMADI

 

232020100207

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK 

FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL 

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO 

TAHUN 2023

 

 

 

 



DAFTAR ISI

 

BAB I PENDAHULUAN

 

1.  Latar Belakang

1.2  Tujuan Penelitian

1.3  Manfaat Penelitian

1.4  Hubungan Antar Dokumen

BAB II PEMBAHASAN

 2.      Geografis Desa Sumput

 2.1    Kondisi Ekonomi Desa

 2.2    Kondisi Sosial Budaya Desa

 2.3    Kondisi Pemerintahan Desa

 2.4    Program perioritas Desa Sumput

 2.5    Potensi Desa Sumput

 2.6    Permasalahan Desa

 2.7    Arah Kebijakan Pembangunan Desa

 2.8    Arah Kebijakan Keuangan Desa

 2.9    Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

 2.10    Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

 2.11  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

 2.12  Bidang Pembedayaan Masyarakatan Desa

 2.13  Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak Dan Darurat Lainnya

 

BAB III PENUTUP

3.1  Kesimpulan

3.2  Rekomendasi

 

REFERENSI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

 

PENDAHULUAN

 

 

1.  Latar Belakang

 

    Perencanaan pembangunan desa dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan desa di masa mendatang. Hal ini dilakukan melalui serangkaian pilihan yang melibatkan pemangku kepentingan, guna pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya yang ada pada desa  pada jangka waktu tertentu. Dalam upaya mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang transparan, responsif, terukur, efektif, efisien, dan akuntabel, proses perencanaan dapat dilakukan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up.

     Sejalan dengan perkembangan demokrasi dan keterbukaan masyarakat di era ekonomi Desa eperti sekarang sesunguhnya telah memiliki akse politik yang makin kuat dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa sesuai dengan Undang undang No. 06 tahun 2014 tentang Desa dimana menyebutkan Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana desa telah diberikan keleluasaan dan kebebasan serta kemandirian untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat setempat.

     Berdasarkan landasan pemikiran dimaksud maka desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan merupakan perubahan pertama setelah ditetapkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yang meliputi

1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) Tahun

2) Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Pemerintah Desa/lembaga (Renstra Pemdes) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah desa dalam menyusun/menyesuaikan Rencana Pembangunan Desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan Nasional.

    Untuk pelaksanaan lebih lanjut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa).

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) ditetapkan dengan peraturan desa dan merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dimana dalam penyusunannya mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan selanjutnya dijadikan sebagai sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

    Berpijak dari hal hal tersebut maka diperlukan proses-proses perencanaan pembangunan utamanya di tingkat Desa yang mengikutsertakan partisipasi langsung warga masyarakat. Sekaligus proses perencanaan pembangunan yang lebih regular dan formal semacam musrenbangdes, maupun dalam proses perencanaan pembangunan seperti diatur dalam Undang-Undang atau peraturanperaturan pemerintah yang lain.

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, Pemantauan dan pengawasan

    RPJMD Desa Sumput Tahun 2023-2028 ini mempunyai peran penting dalam rangkaian proses perencanaan pembangunan desa Desa Sumput dan akan menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan lainnya di lingkup Pemerintah Desa Sumput. Diharapkan dengan penyusunan RPJMD, terwujud keselarasan antara perencanaan strategis desa dengan perencanaan strategis serta perencanaan operasional di Perangkat Desa dalam rangka mewujudkan pencapaian visi dan misi pembangunan desa, sekaligus sebagai perwujudan penyelenggaraan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa Sumput.

 

 1.2  TUJUAN PENELITIAN

 

    Tujuan dari Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Desa Sumput Tahun Anggaran 2023-2028 adalah untuk mengevaluasi dan menganalisis dokumen RPJMD Desa Sumput untuk memahami kebijakan pemerintah dalam membangun dan mengembangkan Desa Sumput dalam periode tersebut. Beberapa tujuan analisis RPJMD Desa Sumput Tahun Anggaran 2023-2028 yaitu:

 1. Meningkatkan pemahaman tentang visi, misi, sasaran, kebijakan, dan program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan Desa Sumput dalam jangka 6 tahun.

 2. Memantau perkembangan dan capaian kinerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan Desa Sumput sejak RPJMD sebelumnya, terutama dalam mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

 3. Menilai relevansi dan responsifitas RPJMD Desa Sumput dengan kebijakan pembangunan nasional, regional dan desa, serta dengan visi dan misi pembangunan desa yang telah ditetapkan secara berpartisipasi oleh seluruh stakeholders terkait.

 4. Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sumber daya manusia, dan memajukan potensi-potensi desa dalam mencapai target-target pembangunan desa.

 5. Memperoleh pemahaman yang lebih detail tentang alokasi anggaran dalam pelaksanaan program dan kebijakan pembangunan desa yang ditetapkan dalam RPJMDes, sehingga dapat lebih fokus pada upaya penyelesaian kendala dan kemampuan melaksanakan program yang lebih kompeten.

 

 1.3  MANFAAT PENELITIAN

 Manfaat dari Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Desa Sumput Tahun Anggaran 2023-2028 adalah:

 Manfaat praktis

1) Menyediakan pedoman pengambilan keputusan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa Desa Sumput dalam jangka 5 tahun. Hal ini akan membantu pemerintah desa dan stakeholder terkait dalam mengalokasikan sumber daya dengan tepat, memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada, serta menjalankan program-program yang prioritas.

2) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan desa, yang dapat membantu meminimalkan penyimpangan pelaksanaan program, dan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.

3) Meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan desa, terutama dalam hal penentuan kebijakan yang berkaitan dengan program pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.

 Manfaat teoritis

1) Menyediakan referensi dan rujukan bagi peneliti, akademisi, dan peneliti kebijakan dalam menganalisis pelaksanaan pembangunan desa Desa Sumput.

2) Membuka peluang untuk melakukan penelitian lebih mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program pembangunan di desa, terutama dalam hal krisis kebijakan di desa.

3) Sebagai salah satu pelajaran dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa, yang dapat diterapkan pada desa lain untuk mencapai pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan yang berkelanjutan.

 

1.4  HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN

 

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Desa Sumput Tahun Anggaran 2023-2028 merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah yang merangkum unsur-unsur perencanaan program dan penganggaran yang berkaitan dengan rencana strategis pembangunan Desa Sumput dalam masa 6 tahun ke depan.

    Dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, perencanaan program dan penganggaran ada dalam tahap yang saling terkait dan memberikan arah bagi program pembangunan dan pemerataan hasil pembangunan di desa-desa. Dalam konteks ini, RPJMD merupakan satu dari sejumlah dokumen perencanaan penting yang harus disusun oleh pemerintah desa.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

2. Geografis Desa Sumput

    Desa Sumput memiliki luas wilayah 116.100 ha/m2, yang secara administratif pemerintahan terbagi menjadi 2 Dusun, Dusun Sumput dan Dusun Kedayon. Jumlah penduduk Desa Sumput sampai pada tanggal 31 Desember tahun 2021 adalah laki-laki sebanyak 3.736 jiwa, perempuan sebanyak 3.786 jiwa dengan jumlah keseluruhan 7.552 jiwa.

 -    Letak/ posisi desa dalam Kecamatan

Letak/posisi desa Sumput berada di wilayah barat kecamatan Sidoarjo dilihat dari arah timur — barat wilayah kecamatan Sidoarjo, dan di Sisi selatan dilihat dari arah utara - selatan wilayah kecamatan Sidoarjo.

Jarak desa Sumput dengan kantor kecamatan Sidoarjo sekitar 4 km.

 -    Letak/ posisi desa dalam Kabupaten

Letak/posisi desa Sumput kecamatan Sidoarjo termasuk di wilayah barat dilihat dari arah timur — barat wilayah kabupaten Sidoarjo, dan di wilayah tengah dilihat dari arah utara - selatan wilayah kabupaten Sidoarjo. Jarak wilayah desa Sumput dengan pusat pemerintahan kabupaten Sidoarjo sekitar 4 km.

 2.1.1 Batas Desa

- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Entalsewu Kecamatan Buduran;

- Sebelah Utara dengan Desa Anggasawangi Kecamatan Sukodono;  

- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sarirogo dan Cemengbakalan Kecamatan Sidoarjo;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Cemengkalang dan Desa Jati;

 

2.1.2 Wilayah Dusun, RW RT:

1. Wilayah Dusun Sumput, meliputi Wilayah

a. RW 1 yang mencakup RT. 01 s/d RT. 02

b. RW. 2 Yang mencakup RT. 03 s/dRT. 06

c. RW. 3 Yang mencakup RT. 07 s/dRT. 11

  2. Wilayah Dusun Kedayon, meliputi Wilayah

a. RW. 4 yang mencakup RT. 12 s/d RT. 15

b. RW. 5 yang mencakup RT. 15 s/d RT. 18

 3. Wilayah Perumahan Wahyu Taman Sarirogo, meliputi Wilayah

a. RW. 06 yang mencakup RT. 19 s/dRT. 36

 4. Wilayah Perumahan Kahuripan Nirwana Village, meliputi Wilayah

a.  RW. 07 yangmencakup RT. 01 s/dRT. 17

b.  RW. 08 mencakup RT. 01 s/dRT. 05

c.  RW. 09 yang mencakup RT. 01 s/d RT. 04

 

 

2.1 Kondisi Ekonomi Desa

 

    Penduduk Desa Sumput sebagian besar bekerja sebagai Swasta dan wiraswasta disamping sebagian sebagai buruh tani, Peternak, tukang batu/kayu, buruh bangunan, usaha kios, kerajinan, serta pengobatan tradisional. Sedangkan potensi Desa yang paling menonjol adalah potensi persawahan (padi). Sedangkan tanaman perkebunan yang menjadi  andalan penduduk setempat adalah mangga, dan buah-buahan lainnya. Untuk areal tanaman pertanian meliputi areal persawahan yaitu padi dan sayuran apabila pada musim kemarau.

    Di sektor pertanian Desa Sumput yang berada di dataran rendah sehingga memungkinkan mendapat cahaya matahari yang penuh maka hal ini berdampak pada produksi hasil pertanian yang mempunyai kwalitas bagus. Sedangkan untuk sektor peternakan sebagaian rumah tangga yang ada di Desa Sumput memiliki ternak besar seperti sapi, kambing atau domba disamping ternak kecil ayam atau itik sehingga hal ini dapat menambah tingkat perekonomian masyarakat.

 

2.2 Kondisi Sosial Budaya Desa

 

    Maju mundurnya suatu masyarakat pada dasarnya dapat dilihat dari tingkat pendidikan warga masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu pembangunan bisa maju bila didukung oleh sumber daya manusia yang memadai, oleh karenanya pendidikan sudah semestinya mendapat perhatian dari kita semua karena pendidikan merupakan tanggung jawab kita bersama baik Pemerintah, Pemerintah Desa dan Masyarakat.

    Tingkat Pendidikan Desa Sumput mengalami perkembangan dan kemajuan yang cukup signifikan hal ini terbukti dengan berkurangnya angka putus sekolah dan berdirinya lembaga lembaga pendidikan yang ada seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD ) dan TK/ RA sebanyak 11 lembaga, SD dan MI 2 lembaga dan pendidikan Kesetaraan, hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan semakin tinggi.

    Dibidang Kesehatan dari waktu ke waktu mengalami peningkatan yang cukup baik hal ini ditandai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dalam menunjang derajad kesehatan mereka sehari-hari, hal ini dapat dilihat dari kunjungan masyarakat ketempattempat pelayan kesehatan seperti Puskesmas, Puskesmas pembantu Polindes dan kehadiran Balita di Posyandu serta menurunnya angka kematian bayi dan mulai meningkatnya kondisi gizi masyarakat.

    Desa Sumput saat ini memilki 6 Posyandu balita, yang tersebar di 2 dusun, 1 posyandu lansia serta 1 unit Polindes serta dokter praktek dan klinik yang berada di Desa Sumput dan hal ini tentu memudahkan pelayananan bagi masyarakat.

    Selain pos-pos kesehatan tersebut diatas di Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo ada beberapa penangan kesehatan secara tradisional dan bekerjasama dengan pihak para medis yaitu pengobatan sangkal putung yang mengobati keseleo, patah tulang dan lain-lain yang berhubungan tulang.

 

2.3 KONDISI PEMERINTAHAN DESA

    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan Oleh Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di hormati dalam sistem Pemeritahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk Desa Sumput warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan enam tahun, dan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada masyarakat Desa yang prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat.

    Kepala Desa mempunyai tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan pemerintah Desa dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Desa, urusan pemerintahan umum, pembinaan, dan pembangunan masyarakat serta melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah di atasnya.

Pembagian Wilayah Desa

Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo terdiri dari 2 Dusun yaitu Dusun Sumput dan Dusun Kedayon serta 4 Peruamahan yaitu Perumahan wahyu Taman Sarirogo (Watasa) dan Kahuripan Nirwana Village (KNV), Citra Garden, Istana Mentari.

 

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

1.1. Pemerintah Desa Sumput

a) Kepala Desa                                  : KAUSAR

b) Sekretaris Desa                             : MUHAMMAD GUFRON

c) Kepala Seksi Pemerintahan          : ROJIMAN

d) Kepala Seksi Kesra                      : M. AINUN NASHOR

e) Kepala Seksi Pelayanan               : MANSHOR EFENDI

f) Kepala Urusan Umum dan TU     : -

g) Kepala Urusan Keuangan            : HARDINA SARI MAY M

h) Kepala Urusan Perencanaan        : NANANG ROSYIDIN

i) Kepala Dusun Sumput                  : KUSHARTONO

j) Kepala Dusun Kedayon                : HM. CHASAN ISMAIL

 

    Bahwa dalam rangka melaksanakan Perbup Nomor 54 tahun 2017 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta SK Bupati Sidoarjo Nomor 188/1208/404.1.3.2/2016 tentang Klasifikasi Jenis Desa, maka Pemerintah Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo tergolong/termasuk sebagai Desa Swasembada Mula dengan susunan organisasi pemerintahan desa sebagai berikut :   

1.2. Badan Permusyawaratan Desa

    Sesuai dengan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/192/438.1.1.3/2019 Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 47 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk membantu kelancaran mitra kerja Pemerintah Desa Sumput, maka anggota BPD di Desa Sumput sebanyak 7 (tujuh) Orang.

 

TABEL SUSUNAN KEANGGOTAAN BPD DESA SUMPUT PERIODE 2020-2026

                N sama                               Jabatan                Pendidikan         Keterangan

1.            Arif Martha Wibawa, SE     Ketua                    Sarjana

2.            Erwan, SE                            Wakil Ketua        Sarjana

3.            M. Machfudz adnan, S.Pd    Sekretaris            Sarjana

4.            Sunardi ribowo                    Anggota               SLTA     

5.            M. Ali Rosidin                     Anggota               SLTA     

6.            Ali Rachmad, SE                 Anggota               Sarjana

7.            Nimas Maulidiyah, SH        Anggota               Sarjana

 

1.3. Lembaga Kemasyarakatan Desa

 

LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)

Demi kelancaran pelaksanaan tugas pembagunan dan pemerintahan di Desa Sumput, baik fisik maupun non fisik perlu dibentuk susunan keanggotaan LPMD Periode 2023-2028 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tanggal 18 Maret 2023 Sumput Nomor: 188/31/438.7.1.23/2023 yang dapat dilihat pada Tabel di bawah ini.

TABEL SUSUNAN KEANGGOTAAN LPMD DESA SUMPUT PERIODE 2023-2027

                N ama                                   Jabatan                Pendidikan          Keterangan

1.            HM. Fakhrudin, ST               Ketua                    Sarjana

2.            Ferry Widianto, S.Pd             Sekretaris            Sarjana

3.            Joko Mulyono                        Bendahara          SLTA     

4.            Bejo Utomo                            Anggota             SLTA     

5.            H. Warno                                Anggota             SLTA     

6.            Siswo                                      Anggota             SLTA     

7.            Nur Hamidah                          Anggota             SLTA     

 

 

Lembaga-lembaga Kemasyarakatan Desa yang Iainnya saat ini telah ada di Desa Sumput adalah; PKK, BKM, Karang Taruna, RW - RT.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan di desa, juga sebagai mitra kerja pemerintah desa.

Dan secara spesifik dapat dibedakan fungsinya sebagai berikut :

1)      LPMD berfungsi membantu pemerintahan desa untuk pembangunan secara umum.

2)      PKK berfungsi menampung kegiatan kaum wanita.

3)      Karang Taruna berfungsi sebagai wadah kegiatan kaum muda.

4)   RW—RT berfungsi untuk membangun kerukunan, ketertiban, dan kebersamaan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

5)      Lembaga Kemasyarakatan Desa Iainnya.

 

2.4 Program perioritas Desa Sumput :

    

1.   Pembangunan infrastruktur untuk menunjang ekonomi dan social yang berkelanjutan;

2.   Layanan pengaduan masyarakat dengan respon cepat dan tangkas;

3.  Peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat terutama bidang pendidikan, kesehatan, air bersih, pengelolaan sampah yang terintegrasi dan terpadu serta kebutuhan dasar lainnya;

4.  Peningkatan sarana prsarana terutama bidang olah raga, kepemudaan, social budaya dan bidang Iainnya;

5. Menumbuhkan ekonomi masyarakat dengan pembinaan program ketahanan pangan yang berkelanjutan;

6. Meningkatkan ekonomi dan pengembangan uisaha bagi pelaku usaha dengan penguatan modalBUMDes serta memfasilitasi pemberian kredit bank kepada pelaku usaha;

7.   Pemberian santunan bagi anak yatim dan fakir miskin serta makanan gratis bagi warga sebatang kara/terlantar disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa;

8.    Peningkatan program-program pelatihan dan pemberdayaan bagi ibu-ibu dan generasi muda;

9.  Meniciptakan keharmonisan diantara aparatur Pemerintah Desa, BPD, serta lembaga kemasyarakatan desa Iainnya dengan masyarakat sehingga tercipta suasana desa yang aman, nyaman,tentram dan tertib;

10.   Meningkatkan pendapatan asli desa untuk menunjang pembangunan di segala bidang;

11.   Peningkatan pelayanan masyarakat di bidang keagrariaan;

 

 

2.5 POTENSI DESA SUMPUT

Desa Sumput memiliki potensi yang banyak untuk dapat dikembangkan, antara Iain:

1.      Sebagai bagaian dari daerah urban, penduduk Desa Sumput banyak yang menjadi pegawai (baik swasta atau non PNS), terdapat 2.749 orang sebagai pegawai swasta, dan 113 orang PNS, TNI/POLRI 73 orang. Sekitar 716 orang adalah wirausaha, pedagang yang bergerak di sektor jasa terutama jasa informal.

2.      Pertanian juga masih ada walaupun terbilang tidak terlalu banyak sekitar 10% dari lahan yamh ada. Tercatat ada 10 Ha lahan pertanian dengan 32 petani.

3.      Sebagai kawasan yang tergolong padat perumahan, masyarakat Desa Sumput mempunyai potensi Sumber Daya Manusia dari daerah atau sebagai sasaran urbanisasi

4.      Sumber Daya Manusia yang cukup tersedia dan mumpuni.

5.      Semangat gotong royong, musyawarah, dan kerja sama yang baik.

6.      Komunikasi antar Lembaga Desa, Organisasi Keagamaan, Orsospol terjalin dengan baik.

7.      Aparatur Pemerintahan Desa aktif menjalankan roda pemerintahan.

8.      Pendanaan desa yang potensial naik.

 

 

 

 

2.6 PERMASALAHAN DESA

Permasalahan yang ada di Desa Sumput antara Iain:

1.    Produk kerajinan anyaman bambu yang ada masih kurang luas pemasarannya karena masih bersifat tradisional dengan menggunakan SDA.

2. Sempitnya wawasan usaha ekonomi masyarakat dan management usaha masyarakat yang mengakibatkan sulit berkembangnya usaha mereka.

3.    Angka kemiskinan yang masih ada.

4.    Dukungan terhadap pendidikan maksimal karena kemampuan desa.

5.    Jalur transportasi/akses jalan kabupaten dalam desa banyak yang rusak.

6.    Penataan sarana dan prasarana kurang maksimal.

7. Perkembangan jumlah tenaga kerja terus meningkat yang belum bisa diimbangi dengan perkembangan lapangan kerja yang menampungnya.

8.    Irigasi pertanian tergolong cukup sulit.

9.  Minimnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan dan penataan lingkungan dan dukungan pemerintah desa masih minim.

10.   Minimnya Dana Anggaran Pembangunan Desa

 

2.7 ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

1. Peningkatan pendapatan usaha kecil, pengrajin, pedagang, dan petani.

2. Peningkatan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan masyarakat miskin.

3. Peningkatan kualitas dan tersalurkannya tenaga kerja.

4. Penciptaan sumberdaya manusia yang cerdas, terampil, dan beriman.

5. Perwujudan kondisi desa dan masyarakat yang sehat.

6. Pengembangan SDM aparatur pemerintahan desa yang terampil, profesional, memiliki integtritas dan dedikasi yang tinggi.

7. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di desa.

8. Pengembangan nilai-nilai demokrasi yang tertib, santun, profesional, dan bertanggungjawab di tengah masyarakat.

9. Fasilitasi dan dukungan program-program pelayanan kesehatan di desa serta pengembangan usaha kesehatan masyarakat.

10. Pembangunan, pengembangan, perawatan, dan pemeliharaan infrastruktur (sarana prasarana) dalam rangka menunjang kelancaran pembangunan dan aktifitas masyarakat.

11.Penguatan tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, serta kondusif dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.

 

2.8 ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA


    Arah kebijakan keuangan Desa, untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Maka Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu menetapkan Peraturan sebagai Pedoman dalam hal pengelolaan keuangan desa serta arah kebijakan keuangan desa. Dengan adanga peraturan tersebut, sekarang setiap Desa berhak mengurus desanya sendiri baik dalam hal pembangunan dan perencanaan.

    Arah kebijakan keuangan desa Sumput pun menjelaskan tentang aspek kebijakan keuangan Desa guna mewujudkan Visi dan Misi Desa Sumput yang telah ditetapkan. Oleh Karenanya penysusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) desa Sumput, harus pula memperhatikan peran dan fungsi APBDes sebagai instrument perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusidan fungsi stabilisasi.

 

Arah kebijakan keuangan Desa Sumput yang akan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) diarahkan untuk memenuhi beberapa norma dan prinsip anggaran berikut ini yang kemudian menjadi pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunan yaitu •

1. Transparan dan Akuntabilitas ABDes, merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan Pemerintah yang baik, bersih dan tanggungjawab.

2.  Disiplin Anggaran, Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMDesa) harus disusun dengan acuan prioritas usulan masyarakat dan jangan asal-asalan. Hal itupun jangan sampai meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat. Oleh Karena itu penyusunan anggaran dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat waktu pelaksanaan dan penggunaan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Keadilan Anggaran, Selain Dana Desa (DDS), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Desa lainnya, sebenarnya Desa bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan sumber sah lainnya. Untuk itu Pemerintah Desa harus menggunakan dana tersebut secara adil dan merata berdasarkan pertimbangan yang obyektif agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan.

4. Efisiensi dan Efektifitas Anggaran, dana yang telah ada harus digunakan dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan secara optimal guna kepentingan masyarakat umum. Oleh karena itu untuk mengendalikan tingkat efisiensi dan efektifitas anggaran, maka dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas arah dan tujuan, sasaran hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang diprogramkan.

 

2.9 BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

1. Pembentukan Kelembagaan Pemerintahan Desa.

a.  Pemilihan Kepala Desa dan Pengangkatan PJs/PLh Kepala Desa, dan Pemberhentian Kepala Desa.

b. Pembentukan BPD dan atau Pemilihan Anggota BPD, Pemberhentian dan pergantian Anggota BPD Antar Waktu.

c.  Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

d.  Pengangkatan dan Pemberhentian Staf Kantor Desa.

2. Penguatan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Pemerintahan Desa

a. Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Mengenai Tugas dan Fungsi masing-masing dengan pendekatan profesionalisme, melalui Diklat, Bimtek, Studi Banding, dan lain-lain.

b.  Pengadaan Sarana, Prasarana dan Alat Peraga Kantor.

c.  Pengadaan/penyediaan buku-buku peraturan perundangan serta pedoman umum dan teknis kerja, blangko, formulir, dan lain-lain.

d.  Pengembangan wawasan dan keterampilan mengenai teknologi informasi dan aplikasinya.

e.  Penegakan Disiplin Aparatur melalui Tertib Absensi Kerja dan Pembinaan secara khusus.

3. Optimalisasi Fungsi dan Pengembangan Kinerja Kelembagaan dan Aparatur Pemerintahan Desa.

a. Pengumpulan, Pencatatan, Pengolahan, Pendokumentasian data, pemutakhiran data secara berkala, serta penyajian dan pelaporan data berbasis pengembangan teknologi informasi.

b. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melaui perbaikan dan perlengkapan sarana prasarana pelayanan, penataan system dan prosedur pelayanan yang baik dan inovatif, tertib administrasi pelayanan seperti perencanaan dan pendokumentasian.

c.   Peningkatan tertib administrasi secara umum berbasis pengembangan teknologi informasi.

 

2.10 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

1. Perumusan dan Penetapan Perencanaan Pembangunan Yang Tertib, Cermat, Tepat, dan Partisipatif.

a.  Penyusunan dan Penetapan (RPJMDesa) maksimal 3 (tiga) bulan sejak Pelantikan Kepala Desa Terpilih.

b.  Penyusunan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) pada bulan Juli — September sebelum Tahun Anggaran.

c.  Penyusunan (APBDesa) yang disetujui bersama Kepala Desa dan BPD paling Iambat Bulan November sebelum tahun anggaran berjalan, paling lama 3 (tiga) hari setelah disetujui bersama Kepala Desa dan BPD harus sudah diserahkan kepada Bupati melalui Camat untuk dievaluasi, dan disahkan paling Iambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Anggaran Berjalan.

2.   Pelaksanaan Pembangunan Yang Partisipatif, Transparan, Efektif, Efisien, dan akuntabel.

a.   Pembangunan Bidang Pendidikan

1) Bantuan pembangunan sarana, pengadaan prasarana, biaya operasional dan atau insentif pengasuh pada pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa.

2) Bantuan pembangunan sarana, pengadaan prasarana, biaya operasional dan atau insentif pengasuh pada pendidikan Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ), Madrasah Diniyah (Madin), Pondok Pesantren (Ponpes), atau Iainnya yang ada di desa.

3)  Membentuk dan atau mengembangkan Perpustakaan dan atau Taman Bacaan di Desa.

4) Study Banding dan Karya Wisata Pendidikan ke tempat kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang lebih maju.

5) Motivasi pengembangan bakat peserta didik dalam bentuk penyelenggaraan lomba baca, tulis, lukis, dan Iain-Iain.

6)  Kursus baca tulis bagi penyandang buta huruf usia produktif.

b.  Pembangunan Bidang Kesehatan

1)  Fasilitasi dan pengembangan Posyandu Balita dan Lansia dalam bentuk pembinaan dan pemberian bantuan pengadaan sarana dan prasarana,biaya operasional kegiatan dan insentif pelaksana.

2)  Membina dan memfasilitasi pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) dan Keluarga Sehat Sejahtera di desa.

3)  Membina dan memberikan bantuan / insentif kepada tenaga pelaksana di desa seperti Kader Posyandu, PPKBD dan Tenaga Bantu Iainnya 

4)  Fasilitasi kegiatan-kegiatan olahraga bagi aparatur pemerintahan desa serta pengurus dan anggota lembaga kemasyarakatan desa serta masyarakat umum.

5)  Melaksanakan program preventif pencegahan penyakit seperti kegiatan voging, gerakan bersih lingkungan, dan Iain-Iain.

6)  Mengadakan pengobatan untuk upaya penyembuhan penyakit pada skala ringan, serta penyembuhan dan rehabilitasi penyandang cacat ringan.

7)  Pembinaan dan penyuluhan kesehatan Iainnya.

c.   Pembangunan Bidang Ekonomi

1)  Pembinaan usaha bagi UKM di desa seperti Pengrajin, industry kecil dan Usaha Rumah Tangga, Pedagang, petani dan peternak, serta pelaku usaha lainnya yang ada di desa dalam bentuk Temu Usaha, Study Banding, .

2) Pembinaan kepada lembaga-lembaga atau kelompok usaha yang ada di desa seperti Kelompok Tani (Pokłan), Kelompok Usaha Bersama (KUB), Himpunan Pedagang Pasar (HPP), Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL), dan kelompok usaha lainnya.

3)  Membentuk dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mendukung pada pengembangan usaha masyarakat desa serta peningkatan pendapat desa.

d.  Pembangunan Bidang Fisik, Sarana dan Prasarana

1)  Pembangunan/pemeliharaan jalan desa dan jalan lingkungan.

2)  Pembangunan dan pemeliharaan saluran air dan selokan.

3)  Pembangunan gorong-gorong dan jembatan pada skala kecil, seperti jembatan pada ruas jalan desa dan jalan lingkungan, atau pada lintasan saluran air dan selokan.

4)  Pembangunan gedung Balai Desa dan Kantor Desa.

5)  Pembanguna gedung perpustakaan desa.

6)  Pembangunan Gedung dan atau fasilitas lainnya milik desa.

7)  Pembangunan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum dałam skala desa atau lingkungan.

8)  Pembangunan dan pemasangan ługu batas desa, gapura desa, dan pagar desa pada bagian-bagian yang dianggap penting

9)  Kebersihan, Keindahan/Pertamanan, Pelestarian Lingkungan, serta Penanganan Sampah Secara Terpadu.

10) Dan lain-lain pembangunan sarana prasarana dałam skala desa atau lingkungan milik desa.

3.   Pengendalian Pembangunan yaitu Monitoring dan Evaluasi serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan.

a. Monitoring kegiatan, mulai dari proses perencanaan sampai dengan evaluasi kegiatan.

1) Monitoring proses perencanaan pada masing-masing kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

2) Monitoring pelaksanaan pada masing-masing kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

3) Monitoring pada proses evaluasi pada masing-masing kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

b.  Evaluasi kegiatan, secara berkala dan pada setiap akhir kegiatan.

1)  Evaluasi proses setiap kegiatan pembangunan.

2)  Evaluasi terhadap hasil setiap kegiatan pembangunan. 3) Evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan.

c.   Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pada setiap akhir kegiatan dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.

1)  Pertanggungjawaban pelaksanaan masing-masing kegiatan dan penggunaan keuangannya.

2)  Pertanggungjawaban untuk keseluruhan kegiatan berikut penggunaan keuanggannya.

3)  Pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa secara keseluruhan.

4.   Pelestarian Dan Pengembangan Hasi1-Hasi1 Pembangunan

a.   Perawatan hasil-hasil pembangunan secara berkala.

b.  Perbaikan terhadap kerusakan bangunan.

c. Pelestarian dan pengembangan kegiatan yang bersifat membangun dan atau peningkatan kualitasnya.

 

2.11  BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

1.  Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan di desa, pembinaan kemasyarakatan di desa dan pemberdayaan masyarakat di desa.

2.  Fasilitasi dan pembinaan untuk pembentukan kepengurusan, pergantian anggota pengurus dan pergantian anggota pengurus antar waktu, serta pemberhentian anggota pengurus.

3.   Pembinaan/Penguatan Organisasi dan Kinerja Lembaga Kemasyarakatan Desa.

4.   Pembinaan Mental dan Keagamaan serta Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5.   Pembinaan Kerukunan dan Adat Istiadat (Tradisi) Yang Berkembang Di Desa, seperti Rukun Kematian, Bersih Desa, Ruwat Desa, dan lain-lain.

6.   Pembinaan dan Pengembangan Seni Budaya Di Desa.

7.   Penerapan dan Pengembangan Sistem Trantibmas Di Desa.

 

2.12  BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

1. Penanggulangan Kemiskinan

a.   Bantuan biaya penunjang pendidikan anak-anak miskin.

b.  Bantuan biaya penunjang kesehatan warga miskin.

c.   Bantuan biaya hidup berupa kebutuhan pangan bagi warga miskin.

d.  Bantuan biaya penunjang rumah tinggal warga miskin.

e.  Bantuan biaya dan atau fasilitas usaha ekonomi warga miskin.

f.   Bantuan biaya dan atau fasilitas untuk penunjang dan pemenuhan kebutuhan dasar hidup warga miskin Iainnya.

 

 

2.   Bantuan untuk anak yatim yang tidak mampu

a.   Bantuan biaya hidup berupa kebutuhan pangan bagi anak-anak yatim yang tidak mampu.

b.  Bantuan biaya penunjang pendidikan bagi anak- anak yatim yang tidak mampu. c. Bantuan biaya penunjang kesehatan bagi anak-anak yatim yang tidak mampu.

d. Bantuan biaya dan atau fasilitas untuk penunjang kebutuhan dasar hidup bagi anak- anak yatim yang tidak mampu Iainnya.

3.   Pemberdayaan Perempuan

a. Pembinaan dan pelatihan usaha ekonomi produktif dan usaha rumah tangga bagi perempuan.

b. Pembinaan dan pemberian bantuan serta fasilitasi kegiatan-kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi perempuan dalam rangka menunjang peningkatan kesejahteraan keluarga dan peran perempuan dalam pembangunan dan kemasyarakatan di desa.

c. Bantuan dan fasilitasi kegiatan-kegiatan peningkatan peran perempuan dalam pembangunan dan pensejahteraan masyarakat.

d. Bantuan dan fasilitasi peningkatan kehidupan perempuan yang tergolong warga dan keluarga miskin utamanya yang menjadi soko guru dalam keluarga.

e.  Bantuan dan fasilitasi bagi peningkatan kehidupan keluarga dan peran dalam pembangunan bagi perempuan Iainnya.

4.   Pembinaan Pemuda dan Remaja

a. Bantuan dan fasilitasi kegiatan pengembangan keterampilan Olah raga bagi pemuda dan remaja.

b. Bantuan dan fasilitasi kegiatan pengembangan keterampilan seni budaya bagi pemuda dan remaja.

c. Bantuan dan fasilitasi kegiatan perintisan dan pengembangan usaha ekonomi bagi pemuda dan remaja.

d. Pelatihan penguatan wawasan kebangsaan, kewarganegaraan, ketentraman dan ketertiban masyarakat bagi pemuda dan remaja.

e.  Penyuluhan, pemberian bantuan dan atau fasilitasi kegiatan yang mengarah pada peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, peningkatan kesadaran hukum, pencegahan bahaya narkotika pencegahan kenakalan remaja serta pengaruh terhadap aliran dan gerakan yang terlarang.

f. Pelatihan untuk penguatan wawasan dan keterampilan dalam rangka peningkatan partisipasi pemuda dan remaja dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

5.   Pembinaan Usaha Ekonomi dan Fasilitasi Ketenagakerjaan

a.   Pelatihan usaha ekonomi produktif bagi pengangguran terbuka.

b.  Fasilitasi dan mediasi pendayagunaan tenaga kerja pada dunia usaha sesuai batas kewenangan pemerintah desa.

c.   Pelayanan penyediaan informasi peluang penerimaan tenaga kerja.

 

2.13 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN MENDESAK DAN DARURAT LAINNYA



Untuk program penanggulan bencana saat ini masih focus pada penanganan pandemic covid- 19, karena hingga saat gejala-gejala pandemic tersebut masih melanda di tengah-tengah masyarakat. Adapun langkah-langkah Pemerintah Desa untuk mengantisipasi hal tersebut disusunlah beberapa program antara lain

1. Mengalokasikan anggaran untuk operasional pencegahan pendemi covid- 19

2. Mengalokasikan program bantuan langsung tunai (BLT) dana desa kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bagi keluarga yang berdampak

3.   Mengadakan giat vaksinasi kepada semua warga

4.   Mengadakan sosialisasi pencegahan covid-19

5.  Mengajak warga untuk hidup sehat dan bersih, dengan mengadakan penyuluhan, edukasi tentang kesehatan.

 

 

      BAB III

 

  PENUTUP

 

3.1  Kesimpulan

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) merupakan suatu perwujudan rencana pembangunan selama 6 tahun kedepan dan disesuaikan menurut kebutuhan masyarakat, agar dapat terarah, bertahap, berkelanjutan baik fisik maupun non fisik, dan sebagai pedoman dari suatu kesatuan pembangunan Desa Sumput. Dapat juga dijadikan dokumen bersama seluruh komponen masyarakat, pemerintah, dan swasta/pihak ketiga dalam proses pembangunan.

RPJMDes dapat dijalankan sebaik-baiknya sesuai rencana dengan tujuan hasil pembangunan yang tepat sasaran, kegunaan dan pemanfaatannya bisa dirasakan oleh masyarakat dan sangat mengacu pada visi, misi pemerintah Desa Sumput dan hasil MusDus dan MusrenbangDes. Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga agar hasil pembangunan dapat dinikmati secara merata dan berkeadilan.

Pelaksanaan dan hasil pembangunan memerlukan monitoring dan evaluasi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat agar sesuai dengan rencana, terarah, dan tidak terjadi penyelewengan. Juga diperlukan transparansi dan akuntabilitas demi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sumput

 

 

3.2  Rekomendasi

 

Kepada Pemerintah Desa Sumput perlu :

1.       Perlu ditingkatkan koordinasi dan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dan inklusif. Selain itu, dibutuhkan kesadaran dan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder dalam mengimplementasikan RPJMD sesuai dengan jadwal dan kerangka waktu yang telah ditentukan.

2.       Pemerintah Desa Sumput juga perlu memperhatikan aspek lingkungan hidup, keberlanjutan, dan perubahan iklim dalam perencanaan pembangunan desa. Dengan demikian, RPJMD Desa Sumput dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan sejalan dengan visi dan misi desa.

3.       Untuk mewujudkan semua program-progran serta usulan masyarakat bisa terealisasi dan terwujud, kepada semua pihak peran serta dan partisipasinya sangat dibutuhkan untuk kelangsungan pembangunan Desa di segala bidang.

4.       Tanpa adanya dukungan dari semua pihak mustahil pembangunan di segala bidang akan terwujud.

5.       Untuk mendukung bentuk terwujudnya pembangunan benar-benar berjalan maka diperlukan anggaran yang cukup, sehingga selain dana dari transfer perlu adanya peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD), dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada.

 

 

 

 

 

REFERENSI

 

https://sumput.desa.id/artikel/2023/11/7/rencana-pembangunan-jangka-menengah-desa-rpjmdes-sumput-tahun-2023-2028

Tidak ada komentar:

Posting Komentar