ANALISIS DOKUMEN RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA (RPJMD) DESA SUMPUT
TAHUN 2023 - 2028
Dosen Pembimbing :
Hendra Sukmana, S.AP.,
M.AP
Mata Kuliah : Perencanaan
Pembangunan Desa
Disusun Oleh:
RURI
ACHMADI
232020100207
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
TAHUN 2023
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
1.2 Tujuan Penelitian
1.3 Manfaat Penelitian
1.4 Hubungan Antar Dokumen
BAB II PEMBAHASAN
2. Geografis Desa Sumput
2.1 Kondisi Ekonomi Desa
2.2 Kondisi Sosial Budaya Desa
2.3 Kondisi Pemerintahan Desa
2.4 Program perioritas Desa Sumput
2.5 Potensi Desa Sumput
2.6 Permasalahan Desa
2.7 Arah Kebijakan Pembangunan Desa
2.8 Arah Kebijakan Keuangan Desa
2.9 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
2.10 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
2.11 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
2.12 Bidang Pembedayaan Masyarakatan Desa
2.13 Bidang
Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak Dan Darurat Lainnya
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Rekomendasi
REFERENSI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perencanaan pembangunan desa dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk
menentukan arah dan kebijakan pembangunan desa di masa mendatang. Hal ini dilakukan melalui
serangkaian pilihan yang melibatkan pemangku kepentingan, guna pengalokasian
dan pemanfaatan sumber daya yang ada
pada desa pada
jangka waktu tertentu. Dalam upaya mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang
transparan, responsif, terukur, efektif, efisien, dan akuntabel, proses
perencanaan dapat dilakukan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif,
politis, serta top-down dan bottom-up.
Dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara
berjangka yang meliputi
1) Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) Tahun
2) Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Pemerintah Desa/lembaga (Renstra Pemdes) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah desa dalam menyusun/menyesuaikan Rencana Pembangunan Desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan Nasional.
Untuk pelaksanaan lebih lanjut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM Desa) akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP
Desa) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (RAPBDesa).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) ditetapkan dengan peraturan desa dan merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dimana dalam penyusunannya mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan selanjutnya dijadikan sebagai sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Berpijak dari hal hal tersebut maka diperlukan proses-proses perencanaan pembangunan utamanya di tingkat Desa yang mengikutsertakan partisipasi langsung warga masyarakat. Sekaligus proses perencanaan pembangunan yang lebih regular dan formal semacam musrenbangdes, maupun dalam proses perencanaan pembangunan seperti diatur dalam Undang-Undang atau peraturanperaturan pemerintah yang lain.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, Pemantauan dan pengawasan
RPJMD Desa Sumput Tahun 2023-2028 ini mempunyai peran penting dalam rangkaian
proses perencanaan pembangunan desa Desa Sumput dan akan menjadi pedoman bagi
penyusunan dokumen perencanaan lainnya di lingkup Pemerintah Desa Sumput.
Diharapkan dengan penyusunan RPJMD, terwujud keselarasan antara perencanaan
strategis desa dengan perencanaan strategis serta perencanaan operasional di
Perangkat Desa dalam rangka mewujudkan pencapaian visi dan misi pembangunan desa,
sekaligus sebagai perwujudan penyelenggaraan pemerintahan desa yang menjadi
kewenangan Pemerintah Desa Sumput.
Tujuan dari Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMD) Desa Sumput Tahun Anggaran 2023-2028 adalah untuk mengevaluasi dan
menganalisis dokumen RPJMD Desa Sumput untuk memahami kebijakan pemerintah
dalam membangun dan mengembangkan Desa Sumput dalam periode tersebut. Beberapa
tujuan analisis RPJMD Desa Sumput Tahun Anggaran 2023-2028 yaitu:
1) Menyediakan pedoman pengambilan keputusan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa Desa Sumput dalam jangka 5 tahun. Hal ini akan membantu pemerintah desa dan stakeholder terkait dalam mengalokasikan sumber daya dengan tepat, memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada, serta menjalankan program-program yang prioritas.
2) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan desa, yang dapat membantu meminimalkan penyimpangan pelaksanaan program, dan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
3) Meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan desa, terutama dalam hal penentuan kebijakan yang berkaitan dengan program pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
1) Menyediakan referensi dan rujukan bagi peneliti, akademisi, dan peneliti kebijakan dalam menganalisis pelaksanaan pembangunan desa Desa Sumput.
2) Membuka peluang untuk melakukan penelitian lebih mendalam tentang
faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program pembangunan di desa,
terutama dalam hal krisis kebijakan di desa.
3) Sebagai salah satu pelajaran dalam perencanaan dan pelaksanaan
program pembangunan desa, yang dapat diterapkan pada desa lain untuk mencapai
pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan yang berkelanjutan.
1.4 HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Desa Sumput Tahun
Anggaran 2023-2028 merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah yang merangkum
unsur-unsur perencanaan program dan penganggaran yang berkaitan dengan rencana
strategis pembangunan Desa Sumput dalam masa 6 tahun ke depan.
Dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, perencanaan program dan penganggaran ada dalam tahap yang saling terkait dan memberikan arah bagi program pembangunan dan pemerataan hasil pembangunan di desa-desa. Dalam konteks ini, RPJMD merupakan satu dari sejumlah dokumen perencanaan penting yang harus disusun oleh pemerintah desa.
BAB II
PEMBAHASAN
2. Geografis
Desa Sumput
Desa Sumput memiliki luas wilayah 116.100 ha/m2, yang secara administratif pemerintahan terbagi menjadi 2 Dusun, Dusun Sumput dan Dusun Kedayon. Jumlah penduduk Desa Sumput sampai pada tanggal 31 Desember tahun 2021 adalah laki-laki sebanyak 3.736 jiwa, perempuan sebanyak 3.786 jiwa dengan jumlah keseluruhan 7.552 jiwa.
Letak/posisi desa Sumput berada di wilayah barat
kecamatan Sidoarjo dilihat dari arah timur — barat wilayah kecamatan Sidoarjo,
dan di Sisi selatan dilihat dari arah utara - selatan wilayah kecamatan
Sidoarjo.
Jarak desa Sumput dengan kantor kecamatan Sidoarjo
sekitar 4 km.
Letak/posisi desa Sumput kecamatan Sidoarjo
termasuk di wilayah barat dilihat dari arah timur — barat wilayah kabupaten
Sidoarjo, dan di wilayah tengah dilihat dari arah utara - selatan wilayah
kabupaten Sidoarjo. Jarak wilayah desa Sumput dengan pusat pemerintahan
kabupaten Sidoarjo sekitar 4 km.
- Sebelah Timur berbatasan dengan
Desa Entalsewu Kecamatan Buduran;
- Sebelah Utara dengan Desa
Anggasawangi Kecamatan Sukodono;
- Sebelah Barat berbatasan dengan
Desa Sarirogo dan Cemengbakalan Kecamatan Sidoarjo;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan
Kelurahan Cemengkalang dan Desa Jati;
2.1.2 Wilayah Dusun, RW RT:
1. Wilayah Dusun Sumput, meliputi Wilayah
a. RW
1 yang mencakup RT. 01 s/d RT. 02
b. RW.
2 Yang mencakup RT. 03 s/dRT. 06
c. RW. 3 Yang mencakup RT. 07 s/dRT. 11
2. Wilayah
Dusun Kedayon, meliputi Wilayah
a. RW. 4
yang mencakup RT. 12 s/d RT. 15
b. RW. 5
yang mencakup RT. 15 s/d RT. 18
3. Wilayah
Perumahan Wahyu Taman Sarirogo, meliputi Wilayah
a. RW. 06
yang mencakup RT. 19 s/dRT. 36
4. Wilayah
Perumahan Kahuripan Nirwana Village, meliputi Wilayah
a. RW. 07
yangmencakup RT. 01 s/dRT. 17
b. RW. 08
mencakup RT. 01 s/dRT. 05
c. RW. 09
yang mencakup RT. 01 s/d RT. 04
2.1
Kondisi
Ekonomi Desa
Penduduk Desa Sumput sebagian besar bekerja sebagai Swasta dan
wiraswasta disamping sebagian sebagai buruh tani, Peternak, tukang batu/kayu,
buruh bangunan, usaha kios, kerajinan, serta pengobatan tradisional. Sedangkan
potensi Desa yang paling menonjol adalah potensi persawahan (padi). Sedangkan
tanaman perkebunan yang menjadi andalan
penduduk setempat adalah mangga, dan buah-buahan lainnya. Untuk areal tanaman
pertanian meliputi areal persawahan yaitu padi dan sayuran apabila pada musim
kemarau.
Di sektor pertanian Desa Sumput yang berada di dataran rendah
sehingga memungkinkan mendapat cahaya matahari yang penuh maka hal ini
berdampak pada produksi hasil pertanian yang mempunyai kwalitas bagus.
Sedangkan untuk sektor peternakan sebagaian rumah tangga yang ada di Desa
Sumput memiliki ternak besar seperti sapi, kambing atau domba disamping ternak
kecil ayam atau itik sehingga hal ini dapat menambah tingkat perekonomian
masyarakat.
2.2 Kondisi Sosial Budaya Desa
Maju mundurnya suatu masyarakat pada dasarnya
dapat dilihat dari tingkat pendidikan warga masyarakat itu sendiri. Oleh karena
itu pembangunan bisa maju bila didukung oleh sumber daya manusia yang memadai,
oleh karenanya pendidikan sudah semestinya mendapat perhatian dari kita semua
karena pendidikan merupakan tanggung jawab kita bersama baik Pemerintah,
Pemerintah Desa dan Masyarakat.
Tingkat Pendidikan Desa Sumput mengalami
perkembangan dan kemajuan yang cukup signifikan hal ini terbukti dengan
berkurangnya angka putus sekolah dan berdirinya lembaga lembaga pendidikan yang
ada seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD ) dan TK/ RA sebanyak 11 lembaga,
SD dan MI 2 lembaga dan pendidikan Kesetaraan, hal ini menunjukkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya pendidikan semakin tinggi.
Dibidang Kesehatan dari waktu ke waktu mengalami peningkatan yang cukup baik hal ini ditandai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dalam menunjang derajad kesehatan mereka sehari-hari, hal ini dapat dilihat dari kunjungan masyarakat ketempattempat pelayan kesehatan seperti Puskesmas, Puskesmas pembantu Polindes dan kehadiran Balita di Posyandu serta menurunnya angka kematian bayi dan mulai meningkatnya kondisi gizi masyarakat.
Desa Sumput saat ini memilki 6 Posyandu balita,
yang tersebar di 2 dusun, 1 posyandu lansia serta 1 unit Polindes serta dokter
praktek dan klinik yang berada di Desa Sumput dan hal ini tentu memudahkan
pelayananan bagi masyarakat.
Selain pos-pos kesehatan tersebut diatas di Desa
Sumput Kecamatan Sidoarjo ada beberapa penangan kesehatan secara tradisional
dan bekerjasama dengan pihak para medis yaitu pengobatan sangkal putung yang
mengobati keseleo, patah tulang dan lain-lain yang berhubungan tulang.
2.3 KONDISI PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan Oleh Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan di hormati dalam sistem Pemeritahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan
Perangkat Desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk Desa Sumput
warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan
enam tahun, dan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan berikutnya.
Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada masyarakat Desa yang prosedur
pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Kepala Desa mempunyai tugas pokok memimpin dan
mengkoordinasikan pemerintah Desa dalam melaksanakan sebagian urusan rumah
tangga Desa, urusan pemerintahan umum, pembinaan, dan pembangunan masyarakat
serta melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah di atasnya.
Pembagian Wilayah Desa
Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo terdiri dari 2
Dusun yaitu Dusun Sumput dan Dusun Kedayon serta 4 Peruamahan yaitu Perumahan
wahyu Taman Sarirogo (Watasa) dan Kahuripan Nirwana Village (KNV), Citra
Garden, Istana Mentari.
1. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
1.1. Pemerintah Desa Sumput
a) Kepala
Desa :
KAUSAR
b) Sekretaris
Desa :
MUHAMMAD GUFRON
c) Kepala
Seksi Pemerintahan : ROJIMAN
d) Kepala
Seksi Kesra : M.
AINUN NASHOR
e) Kepala
Seksi Pelayanan : MANSHOR
EFENDI
f) Kepala
Urusan Umum dan TU : -
g) Kepala
Urusan Keuangan :
HARDINA SARI MAY M
h) Kepala
Urusan Perencanaan : NANANG
ROSYIDIN
i) Kepala
Dusun Sumput :
KUSHARTONO
j) Kepala
Dusun Kedayon : HM.
CHASAN ISMAIL
Bahwa dalam rangka melaksanakan Perbup Nomor 54 tahun 2017 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta SK Bupati Sidoarjo Nomor 188/1208/404.1.3.2/2016 tentang Klasifikasi Jenis Desa, maka Pemerintah Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo tergolong/termasuk sebagai Desa Swasembada Mula dengan susunan organisasi pemerintahan desa sebagai berikut :
1.2. Badan Permusyawaratan Desa
Sesuai
dengan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/192/438.1.1.3/2019 Tentang Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 47 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan
Desa untuk membantu kelancaran mitra kerja Pemerintah Desa Sumput, maka anggota
BPD di Desa Sumput sebanyak 7 (tujuh) Orang.
TABEL SUSUNAN KEANGGOTAAN BPD DESA SUMPUT PERIODE
2020-2026
N
sama Jabatan Pendidikan Keterangan
1. Arif
Martha Wibawa, SE Ketua Sarjana
2. Erwan,
SE Wakil Ketua Sarjana
3. M.
Machfudz adnan, S.Pd Sekretaris Sarjana
4. Sunardi
ribowo Anggota SLTA
5. M.
Ali Rosidin Anggota SLTA
6. Ali
Rachmad, SE Anggota Sarjana
7. Nimas
Maulidiyah, SH Anggota Sarjana
1.3. Lembaga Kemasyarakatan Desa
LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)
Demi kelancaran pelaksanaan tugas pembagunan dan pemerintahan di Desa Sumput, baik fisik maupun non fisik perlu dibentuk susunan keanggotaan LPMD Periode 2023-2028 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tanggal 18 Maret 2023 Sumput Nomor: 188/31/438.7.1.23/2023 yang dapat dilihat pada Tabel di bawah ini.
TABEL SUSUNAN KEANGGOTAAN LPMD DESA SUMPUT PERIODE
2023-2027
N
ama Jabatan Pendidikan Keterangan
1. HM.
Fakhrudin, ST Ketua Sarjana
2. Ferry
Widianto, S.Pd Sekretaris Sarjana
3. Joko
Mulyono Bendahara SLTA
4. Bejo
Utomo Anggota SLTA
5. H.
Warno Anggota SLTA
6. Siswo Anggota SLTA
7. Nur
Hamidah Anggota SLTA
Lembaga-lembaga Kemasyarakatan Desa yang Iainnya
saat ini telah ada di Desa Sumput adalah; PKK, BKM, Karang Taruna, RW - RT.
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah sebagai
wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan di
desa, juga sebagai mitra kerja pemerintah desa.
Dan secara spesifik dapat dibedakan fungsinya
sebagai berikut :
1) LPMD
berfungsi membantu pemerintahan desa untuk pembangunan secara umum.
2) PKK
berfungsi menampung kegiatan kaum wanita.
3) Karang
Taruna berfungsi sebagai wadah kegiatan kaum muda.
4) RW—RT
berfungsi untuk membangun kerukunan, ketertiban, dan kebersamaan dalam
menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
5) Lembaga
Kemasyarakatan Desa Iainnya.
2.4 Program
perioritas Desa Sumput :
1. Pembangunan
infrastruktur untuk menunjang ekonomi dan social yang berkelanjutan;
2. Layanan
pengaduan masyarakat dengan respon cepat dan tangkas;
3. Peningkatan
pelayanan dasar bagi masyarakat terutama bidang pendidikan, kesehatan, air
bersih, pengelolaan sampah yang terintegrasi dan terpadu serta kebutuhan dasar
lainnya;
4. Peningkatan
sarana prsarana terutama bidang olah raga, kepemudaan, social budaya dan bidang
Iainnya;
5. Menumbuhkan
ekonomi masyarakat dengan pembinaan program ketahanan pangan yang
berkelanjutan;
6. Meningkatkan
ekonomi dan pengembangan uisaha bagi pelaku usaha dengan penguatan modalBUMDes
serta memfasilitasi pemberian kredit bank kepada pelaku usaha;
7. Pemberian
santunan bagi anak yatim dan fakir miskin serta makanan gratis bagi warga
sebatang kara/terlantar disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa;
8. Peningkatan
program-program pelatihan dan pemberdayaan bagi ibu-ibu dan generasi muda;
9. Meniciptakan
keharmonisan diantara aparatur Pemerintah Desa, BPD, serta lembaga
kemasyarakatan desa Iainnya dengan masyarakat sehingga tercipta suasana desa
yang aman, nyaman,tentram dan tertib;
10. Meningkatkan
pendapatan asli desa untuk menunjang pembangunan di segala bidang;
11. Peningkatan
pelayanan masyarakat di bidang keagrariaan;
2.5 POTENSI DESA SUMPUT
Desa Sumput memiliki potensi yang banyak untuk
dapat dikembangkan, antara Iain:
1. Sebagai
bagaian dari daerah urban, penduduk Desa Sumput banyak yang menjadi pegawai
(baik swasta atau non PNS), terdapat 2.749 orang sebagai pegawai swasta, dan
113 orang PNS, TNI/POLRI 73 orang. Sekitar 716 orang adalah wirausaha, pedagang
yang bergerak di sektor jasa terutama jasa informal.
2. Pertanian
juga masih ada walaupun terbilang tidak terlalu banyak sekitar 10% dari lahan
yamh ada. Tercatat ada 10 Ha lahan pertanian dengan 32 petani.
3. Sebagai
kawasan yang tergolong padat perumahan, masyarakat Desa Sumput mempunyai
potensi Sumber Daya Manusia dari daerah atau sebagai sasaran urbanisasi
4. Sumber
Daya Manusia yang cukup tersedia dan mumpuni.
5. Semangat
gotong royong, musyawarah, dan kerja sama yang baik.
6. Komunikasi
antar Lembaga Desa, Organisasi Keagamaan, Orsospol terjalin dengan baik.
7. Aparatur
Pemerintahan Desa aktif menjalankan roda pemerintahan.
8. Pendanaan
desa yang potensial naik.
2.6 PERMASALAHAN DESA
Permasalahan yang ada di Desa Sumput antara Iain:
1. Produk
kerajinan anyaman bambu yang ada masih kurang luas pemasarannya karena masih
bersifat tradisional dengan menggunakan SDA.
2. Sempitnya
wawasan usaha ekonomi masyarakat dan management usaha masyarakat yang
mengakibatkan sulit berkembangnya usaha mereka.
3. Angka
kemiskinan yang masih ada.
4. Dukungan
terhadap pendidikan maksimal karena kemampuan desa.
5. Jalur
transportasi/akses jalan kabupaten dalam desa banyak yang rusak.
6. Penataan
sarana dan prasarana kurang maksimal.
7. Perkembangan
jumlah tenaga kerja terus meningkat yang belum bisa diimbangi dengan
perkembangan lapangan kerja yang menampungnya.
8. Irigasi
pertanian tergolong cukup sulit.
9. Minimnya
kesadaran masyarakat tentang kesehatan dan penataan lingkungan dan dukungan
pemerintah desa masih minim.
10. Minimnya
Dana Anggaran Pembangunan Desa
2.7 ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
1. Peningkatan pendapatan usaha kecil, pengrajin,
pedagang, dan petani.
2. Peningkatan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan
dasar kehidupan masyarakat miskin.
3. Peningkatan kualitas dan tersalurkannya tenaga
kerja.
4. Penciptaan sumberdaya manusia yang cerdas,
terampil, dan beriman.
5. Perwujudan kondisi desa dan masyarakat yang
sehat.
6. Pengembangan SDM aparatur pemerintahan desa
yang terampil, profesional, memiliki integtritas dan dedikasi yang tinggi.
7. Peningkatan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di desa.
8. Pengembangan nilai-nilai demokrasi yang tertib,
santun, profesional, dan bertanggungjawab di tengah masyarakat.
9. Fasilitasi dan dukungan program-program
pelayanan kesehatan di desa serta pengembangan usaha kesehatan masyarakat.
10. Pembangunan, pengembangan, perawatan, dan
pemeliharaan infrastruktur (sarana prasarana) dalam rangka menunjang kelancaran
pembangunan dan aktifitas masyarakat.
11.Penguatan tata kehidupan masyarakat yang
tertib, aman, damai, serta kondusif dalam rangka mencapai kesejahteraan
masyarakat.
2.8 ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Arah
kebijakan keuangan Desa, untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa. Maka Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu menetapkan
Peraturan sebagai Pedoman dalam hal pengelolaan keuangan desa serta arah
kebijakan keuangan desa. Dengan adanga peraturan tersebut, sekarang setiap Desa
berhak mengurus desanya sendiri baik dalam hal pembangunan dan perencanaan.
Arah
kebijakan keuangan desa Sumput pun menjelaskan tentang aspek kebijakan keuangan
Desa guna mewujudkan Visi dan Misi Desa Sumput yang telah ditetapkan. Oleh
Karenanya penysusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) desa
Sumput, harus pula memperhatikan peran dan fungsi APBDes sebagai instrument
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusidan fungsi stabilisasi.
Arah
kebijakan keuangan Desa Sumput yang akan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan
dan belanja Desa (APBDes) diarahkan untuk memenuhi beberapa norma dan prinsip
anggaran berikut ini yang kemudian menjadi pedoman dan kerangka acuan dalam
penyusunan yaitu •
1. Transparan
dan Akuntabilitas ABDes, merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan
Pemerintah yang baik, bersih dan tanggungjawab.
2. Disiplin
Anggaran, Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMDesa) harus disusun
dengan acuan prioritas usulan masyarakat dan jangan asal-asalan. Hal itupun
jangan sampai meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan
Pemerintah, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat. Oleh Karena itu penyusunan
anggaran dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat waktu pelaksanaan dan
penggunaan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Keadilan
Anggaran, Selain Dana Desa (DDS), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Desa
lainnya, sebenarnya Desa bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan
sumber sah lainnya. Untuk itu Pemerintah Desa harus menggunakan dana tersebut
secara adil dan merata berdasarkan pertimbangan yang obyektif agar dapat
dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian
pelayanan.
4. Efisiensi
dan Efektifitas Anggaran, dana yang telah ada harus digunakan dengan
sebaik-baiknya untuk menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
secara optimal guna kepentingan masyarakat umum. Oleh karena itu untuk
mengendalikan tingkat efisiensi dan efektifitas anggaran, maka dalam
perencanaan perlu ditetapkan secara jelas arah dan tujuan, sasaran hasil dan
manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang diprogramkan.
2.9 BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
1. Pembentukan Kelembagaan Pemerintahan Desa.
a. Pemilihan
Kepala Desa dan Pengangkatan PJs/PLh Kepala Desa, dan Pemberhentian Kepala
Desa.
b. Pembentukan
BPD dan atau Pemilihan Anggota BPD, Pemberhentian dan pergantian Anggota BPD
Antar Waktu.
c. Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa.
d. Pengangkatan
dan Pemberhentian Staf Kantor Desa.
2. Penguatan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan
Pemerintahan Desa
a. Penguatan
Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Mengenai Tugas dan Fungsi masing-masing
dengan pendekatan profesionalisme, melalui Diklat, Bimtek, Studi Banding, dan
lain-lain.
b. Pengadaan
Sarana, Prasarana dan Alat Peraga Kantor.
c. Pengadaan/penyediaan
buku-buku peraturan perundangan serta pedoman umum dan teknis kerja, blangko,
formulir, dan lain-lain.
d. Pengembangan
wawasan dan keterampilan mengenai teknologi informasi dan aplikasinya.
e. Penegakan
Disiplin Aparatur melalui Tertib Absensi Kerja dan Pembinaan secara khusus.
3. Optimalisasi Fungsi dan Pengembangan Kinerja
Kelembagaan dan Aparatur Pemerintahan Desa.
a. Pengumpulan,
Pencatatan, Pengolahan, Pendokumentasian data, pemutakhiran data secara
berkala, serta penyajian dan pelaporan data berbasis pengembangan teknologi
informasi.
b. Peningkatan
kualitas pelayanan kepada masyarakat melaui perbaikan dan perlengkapan sarana
prasarana pelayanan, penataan system dan prosedur pelayanan yang baik dan
inovatif, tertib administrasi pelayanan seperti perencanaan dan
pendokumentasian.
c. Peningkatan
tertib administrasi secara umum berbasis pengembangan teknologi informasi.
2.10 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
1. Perumusan
dan Penetapan Perencanaan Pembangunan Yang Tertib, Cermat, Tepat, dan
Partisipatif.
a. Penyusunan
dan Penetapan (RPJMDesa) maksimal 3 (tiga) bulan sejak Pelantikan Kepala Desa
Terpilih.
b. Penyusunan
dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) pada bulan Juli —
September sebelum Tahun Anggaran.
c. Penyusunan
(APBDesa) yang disetujui bersama Kepala Desa dan BPD paling Iambat Bulan
November sebelum tahun anggaran berjalan, paling lama 3 (tiga) hari setelah
disetujui bersama Kepala Desa dan BPD harus sudah diserahkan kepada Bupati
melalui Camat untuk dievaluasi, dan disahkan paling Iambat tanggal 31 Desember
sebelum Tahun Anggaran Berjalan.
2. Pelaksanaan
Pembangunan Yang Partisipatif, Transparan, Efektif, Efisien, dan akuntabel.
a. Pembangunan
Bidang Pendidikan
1) Bantuan
pembangunan sarana, pengadaan prasarana, biaya operasional dan atau insentif
pengasuh pada pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) di desa.
2) Bantuan
pembangunan sarana, pengadaan prasarana, biaya operasional dan atau insentif
pengasuh pada pendidikan Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ), Madrasah Diniyah
(Madin), Pondok Pesantren (Ponpes), atau Iainnya yang ada di desa.
3) Membentuk
dan atau mengembangkan Perpustakaan dan atau Taman Bacaan di Desa.
4) Study
Banding dan Karya Wisata Pendidikan ke tempat kegiatan penyelenggaraan
pendidikan yang lebih maju.
5) Motivasi
pengembangan bakat peserta didik dalam bentuk penyelenggaraan lomba baca,
tulis, lukis, dan Iain-Iain.
6) Kursus
baca tulis bagi penyandang buta huruf usia produktif.
b. Pembangunan
Bidang Kesehatan
1) Fasilitasi
dan pengembangan Posyandu Balita dan Lansia dalam bentuk pembinaan dan
pemberian bantuan pengadaan sarana dan prasarana,biaya operasional kegiatan dan
insentif pelaksana.
2) Membina
dan memfasilitasi pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) dan Keluarga
Sehat Sejahtera di desa.
3) Membina
dan memberikan bantuan / insentif kepada tenaga pelaksana di desa seperti Kader
Posyandu, PPKBD dan Tenaga Bantu Iainnya
4) Fasilitasi
kegiatan-kegiatan olahraga bagi aparatur pemerintahan desa serta pengurus dan
anggota lembaga kemasyarakatan desa serta masyarakat umum.
5) Melaksanakan
program preventif pencegahan penyakit seperti kegiatan voging, gerakan bersih
lingkungan, dan Iain-Iain.
6) Mengadakan
pengobatan untuk upaya penyembuhan penyakit pada skala ringan, serta
penyembuhan dan rehabilitasi penyandang cacat ringan.
7) Pembinaan
dan penyuluhan kesehatan Iainnya.
c. Pembangunan
Bidang Ekonomi
1) Pembinaan
usaha bagi UKM di desa seperti Pengrajin, industry kecil dan Usaha Rumah
Tangga, Pedagang, petani dan peternak, serta pelaku usaha lainnya yang ada di
desa dalam bentuk Temu Usaha, Study Banding, .
2) Pembinaan
kepada lembaga-lembaga atau kelompok usaha yang ada di desa seperti Kelompok
Tani (Pokłan), Kelompok Usaha Bersama (KUB), Himpunan Pedagang Pasar (HPP),
Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL), dan kelompok usaha lainnya.
3) Membentuk
dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mendukung pada
pengembangan usaha masyarakat desa serta peningkatan pendapat desa.
d. Pembangunan
Bidang Fisik, Sarana dan Prasarana
1) Pembangunan/pemeliharaan
jalan desa dan jalan lingkungan.
2) Pembangunan
dan pemeliharaan saluran air dan selokan.
3) Pembangunan
gorong-gorong dan jembatan pada skala kecil, seperti jembatan pada ruas jalan
desa dan jalan lingkungan, atau pada lintasan saluran air dan selokan.
4) Pembangunan
gedung Balai Desa dan Kantor Desa.
5) Pembanguna
gedung perpustakaan desa.
6) Pembangunan
Gedung dan atau fasilitas lainnya milik desa.
7) Pembangunan
dan pemasangan lampu penerangan jalan umum dałam skala desa atau lingkungan.
8) Pembangunan
dan pemasangan ługu batas desa, gapura desa, dan pagar desa pada bagian-bagian
yang dianggap penting
9) Kebersihan,
Keindahan/Pertamanan, Pelestarian Lingkungan, serta Penanganan Sampah Secara
Terpadu.
10) Dan
lain-lain pembangunan sarana prasarana dałam skala desa atau lingkungan milik
desa.
3. Pengendalian
Pembangunan yaitu Monitoring dan Evaluasi serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Pembangunan.
a.
Monitoring kegiatan, mulai dari proses perencanaan sampai dengan evaluasi
kegiatan.
1) Monitoring
proses perencanaan pada masing-masing kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat.
2) Monitoring
pelaksanaan pada masing-masing kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat.
3) Monitoring
pada proses evaluasi pada masing-masing kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat.
b. Evaluasi
kegiatan, secara berkala dan pada setiap akhir kegiatan.
1) Evaluasi
proses setiap kegiatan pembangunan.
2) Evaluasi
terhadap hasil setiap kegiatan pembangunan. 3) Evaluasi terhadap keseluruhan
kegiatan.
c. Pertanggungjawaban
pelaksanaan kegiatan pada setiap akhir kegiatan dan pelaksanaan kegiatan secara
keseluruhan.
1) Pertanggungjawaban
pelaksanaan masing-masing kegiatan dan penggunaan keuangannya.
2) Pertanggungjawaban
untuk keseluruhan kegiatan berikut penggunaan keuanggannya.
3) Pertanggungjawaban
penggunaan keuangan desa secara keseluruhan.
4. Pelestarian
Dan Pengembangan Hasi1-Hasi1 Pembangunan
a. Perawatan
hasil-hasil pembangunan secara berkala.
b. Perbaikan
terhadap kerusakan bangunan.
c. Pelestarian
dan pengembangan kegiatan yang bersifat membangun dan atau peningkatan
kualitasnya.
2.11 BIDANG
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
1. Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Di Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan di desa, pembinaan
kemasyarakatan di desa dan pemberdayaan masyarakat di desa.
2. Fasilitasi
dan pembinaan untuk pembentukan kepengurusan, pergantian anggota pengurus dan
pergantian anggota pengurus antar waktu, serta pemberhentian anggota pengurus.
3. Pembinaan/Penguatan
Organisasi dan Kinerja Lembaga Kemasyarakatan Desa.
4. Pembinaan
Mental dan Keagamaan serta Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5. Pembinaan
Kerukunan dan Adat Istiadat (Tradisi) Yang Berkembang Di Desa, seperti Rukun
Kematian, Bersih Desa, Ruwat Desa, dan lain-lain.
6. Pembinaan
dan Pengembangan Seni Budaya Di Desa.
7. Penerapan
dan Pengembangan Sistem Trantibmas Di Desa.
2.12 BIDANG
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
1.
Penanggulangan Kemiskinan
a. Bantuan
biaya penunjang pendidikan anak-anak miskin.
b. Bantuan
biaya penunjang kesehatan warga miskin.
c. Bantuan
biaya hidup berupa kebutuhan pangan bagi warga miskin.
d. Bantuan
biaya penunjang rumah tinggal warga miskin.
e. Bantuan
biaya dan atau fasilitas usaha ekonomi warga miskin.
f. Bantuan
biaya dan atau fasilitas untuk penunjang dan pemenuhan kebutuhan dasar hidup
warga miskin Iainnya.
2. Bantuan
untuk anak yatim yang tidak mampu
a. Bantuan
biaya hidup berupa kebutuhan pangan bagi anak-anak yatim yang tidak mampu.
b. Bantuan
biaya penunjang pendidikan bagi anak- anak yatim yang tidak mampu. c. Bantuan
biaya penunjang kesehatan bagi anak-anak yatim yang tidak mampu.
d. Bantuan biaya dan atau fasilitas untuk
penunjang kebutuhan dasar hidup bagi anak- anak yatim yang tidak mampu Iainnya.
3. Pemberdayaan
Perempuan
a. Pembinaan
dan pelatihan usaha ekonomi produktif dan usaha rumah tangga bagi perempuan.
b. Pembinaan
dan pemberian bantuan serta fasilitasi kegiatan-kegiatan peningkatan
pengetahuan dan keterampilan bagi perempuan dalam rangka menunjang peningkatan
kesejahteraan keluarga dan peran perempuan dalam pembangunan dan kemasyarakatan
di desa.
c. Bantuan
dan fasilitasi kegiatan-kegiatan peningkatan peran perempuan dalam pembangunan
dan pensejahteraan masyarakat.
d. Bantuan
dan fasilitasi peningkatan kehidupan perempuan yang tergolong warga dan
keluarga miskin utamanya yang menjadi soko guru dalam keluarga.
e. Bantuan
dan fasilitasi bagi peningkatan kehidupan keluarga dan peran dalam pembangunan
bagi perempuan Iainnya.
4. Pembinaan
Pemuda dan Remaja
a. Bantuan dan fasilitasi kegiatan pengembangan
keterampilan Olah raga bagi pemuda dan remaja.
b. Bantuan dan fasilitasi kegiatan pengembangan
keterampilan seni budaya bagi pemuda dan remaja.
c. Bantuan dan fasilitasi kegiatan perintisan dan
pengembangan usaha ekonomi bagi pemuda dan remaja.
d. Pelatihan penguatan wawasan kebangsaan,
kewarganegaraan, ketentraman dan ketertiban masyarakat bagi pemuda dan remaja.
e. Penyuluhan,
pemberian bantuan dan atau fasilitasi kegiatan yang mengarah pada peningkatan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, peningkatan kesadaran hukum, pencegahan
bahaya narkotika pencegahan kenakalan remaja serta pengaruh terhadap aliran dan
gerakan yang terlarang.
f. Pelatihan untuk penguatan wawasan dan
keterampilan dalam rangka peningkatan partisipasi pemuda dan remaja dalam
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
5. Pembinaan
Usaha Ekonomi dan Fasilitasi Ketenagakerjaan
a. Pelatihan
usaha ekonomi produktif bagi pengangguran terbuka.
b. Fasilitasi
dan mediasi pendayagunaan tenaga kerja pada dunia usaha sesuai batas kewenangan
pemerintah desa.
c. Pelayanan
penyediaan informasi peluang penerimaan tenaga kerja.
2.13 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN
MENDESAK DAN DARURAT LAINNYA
Untuk
program penanggulan bencana saat ini masih focus pada penanganan pandemic
covid- 19, karena hingga saat gejala-gejala pandemic tersebut masih melanda di
tengah-tengah masyarakat. Adapun langkah-langkah Pemerintah Desa untuk
mengantisipasi hal tersebut disusunlah beberapa program antara lain
1. Mengalokasikan
anggaran untuk operasional pencegahan pendemi covid- 19
2. Mengalokasikan
program bantuan langsung tunai (BLT) dana desa kepada keluarga penerima manfaat
(KPM) bagi keluarga yang berdampak
3. Mengadakan
giat vaksinasi kepada semua warga
4. Mengadakan
sosialisasi pencegahan covid-19
5. Mengajak
warga untuk hidup sehat dan bersih, dengan mengadakan penyuluhan, edukasi
tentang kesehatan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
merupakan suatu perwujudan rencana pembangunan selama 6 tahun kedepan dan
disesuaikan menurut kebutuhan masyarakat, agar dapat terarah, bertahap,
berkelanjutan baik fisik maupun non fisik, dan sebagai pedoman dari suatu
kesatuan pembangunan Desa Sumput. Dapat juga dijadikan dokumen bersama seluruh
komponen masyarakat, pemerintah, dan swasta/pihak ketiga dalam proses
pembangunan.
RPJMDes dapat dijalankan sebaik-baiknya sesuai rencana
dengan tujuan hasil pembangunan yang tepat sasaran, kegunaan dan pemanfaatannya
bisa dirasakan oleh masyarakat dan sangat mengacu pada visi, misi pemerintah
Desa Sumput dan hasil MusDus dan MusrenbangDes. Upaya tersebut diperlukan untuk
menjaga agar hasil pembangunan dapat dinikmati secara merata dan berkeadilan.
Pelaksanaan dan hasil pembangunan memerlukan monitoring dan evaluasi
yang melibatkan seluruh komponen masyarakat agar sesuai dengan rencana,
terarah, dan tidak terjadi penyelewengan. Juga diperlukan transparansi dan
akuntabilitas demi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa
Sumput
3.2 Rekomendasi
Kepada Pemerintah Desa Sumput perlu :
1.
Perlu ditingkatkan koordinasi dan keterlibatan semua pemangku kepentingan
dalam proses perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dan inklusif.
Selain itu, dibutuhkan kesadaran dan komitmen yang kuat dari seluruh
stakeholder dalam mengimplementasikan RPJMD sesuai dengan jadwal dan kerangka
waktu yang telah ditentukan.
2.
Pemerintah Desa Sumput juga
perlu memperhatikan aspek lingkungan hidup, keberlanjutan, dan perubahan iklim
dalam perencanaan pembangunan desa. Dengan demikian, RPJMD Desa Sumput dapat
menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan
dan sejalan dengan visi dan misi desa.
3.
Untuk mewujudkan semua
program-progran serta usulan masyarakat bisa terealisasi dan terwujud, kepada
semua pihak peran serta dan partisipasinya sangat dibutuhkan untuk kelangsungan
pembangunan Desa di segala bidang.
4.
Tanpa adanya dukungan dari
semua pihak mustahil pembangunan di segala bidang akan terwujud.
5.
Untuk mendukung bentuk
terwujudnya pembangunan benar-benar berjalan maka diperlukan anggaran yang
cukup, sehingga selain dana dari transfer perlu adanya peningkatan Pendapatan
Asli Desa (PAD), dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada.
REFERENSI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar