ANALISIS DOKUMEN RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH (RPJMD)
KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2021 - 2026
Dosen Pembimbing :
Hendra Sukmana,
S.AP., M.AP
Mata Kuliah :
Perencanaan Pembangunan Daerah
Disusun Oleh:
RURI ACHMADI
232020100207
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
TAHUN 2023
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................................... 4
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................................ 5
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan
Penelitian..................................................................................................................... 6
1.3 Manfaat Penelitian................................................................................................................... 6
1.4 Hubungan Antar Dokumen.......................................................................................................7
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Geografis Kabupaten Kebumen........................................................................................... 7
2.2 Gambaran Keuangan Daerah............................................................................................... 8
2.2.1 Kinerja Keuangan Daerah Masa Lalu.................................................................................. 9
2.2.2 Kerangka Pendanaan........................................................................................................... 11
2.2.3 Permasalahan dan Isu
Srategi Daerah..................................................................................11
2.2.4 Isu Strategis......................................................................................................................... 12
2.3 Strategi, Arah Kebijakan dan Program
Pembangunan Daerah.......................................... 12
2.3.1 Prioritas Pembangunan Daerah Tahun
2022-2026..............................................................13
2.3.2 Strategi dan Arah Kebijakan Dengan Pendekatan
Spasial................................................. 13
2.3.3 Program
Unggulan............................................................................................................. 13
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................................................... 16
3.2 Rekomendasi......................................................................................................................... 16
REFERENSI................................................................................................................................... 16
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan
karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas perencanaan pembangunan
ini dengan baik. Tak lupa, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen
Pembimbing, Pak Hendra Sukmana, S.AP., M.AP atas bimbingannya yang begitu
berharga selama saya mengerjakan tugas ini.
Tugas ini berjudul "PAPER PERENCANAAN PEMBANGUNAN: Analisis
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen
Tahun Anggaran 2021-2026". Tugas ini disusun sebagai salah satu bagian
dari Mata Kuliah Perencanaan Pembangunan Daerah pada Program Studi Ilmu
Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial, Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo.
Tugas ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi dokumen RPJMD
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021-2026, sekaligus merumuskan rekomendasi
tentang strategi pembangunan yang tepat bagi Kabupaten Kebumen. Sebagai
mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, saya telah berusaha menggali informasi dan mengaplikasikan
teori perencanaan pembangunan yang telah saya pelajari selama perkuliahan.
Semoga tugas ini dapat bermanfaat dalam memperkaya pengetahuan dan
meningkatkan pemahaman tentang perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kebumen.
Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bimbingan yang
telah diberikan selama saya mengerjakan tugas ini.
Sidoarjo,
20 Nopember 2023
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perencanaan pembangunan daerah dapat diartikan sebagai suatu proses
yang dilakukan untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah di masa
mendatang. Hal ini dilakukan melalui serangkaian pilihan yang melibatkan
pemangku kepentingan, guna pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya daerah
pada jangka waktu tertentu. Dalam upaya mewujudkan perencanaan pembangunan
daerah yang transparan, responsif, terukur, efektif, efisien, dan akuntabel,
proses perencanaan dapat dilakukan melalui pendekatan teknokratik,
partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up.
Dalam rangka untuk mencapai tujuan yang lebih luas, perencanaan
pembangunan daerah juga harus menggunakan pendekatan yang holistik-tematik,
integratif-inklusif, dan spasial. Untuk mengatur tata cara perencanaan
pembangunan daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur tentang Asas dan Tujuan, Ruang
Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional, Tahapan Perencanaan Pembangunan
Nasional, Penyusunan dan Penetapan Rencana, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana, Data dan Informasi, dan Kelembagaan.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional kemudian dijabarkan melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan dari peraturan tersebut dijelaskan secara teknis dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang mengamanatkan
bahwa perencanaan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis
(Renstra) Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja
Perangkat Daerah yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien,
efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan
lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017,
Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk menyusun dan menyiapkan dokumen RPJMD
yang merupakan tahapan perencanaan lima tahunan dengan sepenuhnya menggunakan
pendekatan teknokratik, partisipatif, dan politis paling lambat 6 bulan setelah
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik. RPJMD tersebut kemudian dibahas
bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
RPJMD Kabupaten Kebumen
Tahun 2021-2026 ini mempunyai peran penting dalam rangkaian proses perencanaan
pembangunan daerah Kabupaten Kebumen
dan akan menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan lainnya di lingkup
Pemerintah Kabupaten Kebumen. Diharapkan dengan penyusunan RPJMD, terwujud
keselarasan antara perencanaan strategis daerah dengan perencanaan strategis
serta perencanaan operasional di Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan
pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, sekaligus sebagai perwujudan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten
Kebumen.
1.2 TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021-2026 adalah untuk
mengevaluasi dan menganalisis dokumen RPJMD Kabupaten Kebumen untuk memahami
kebijakan pemerintah dalam membangun dan mengembangkan Kabupaten Kebumen dalam
periode tersebut. Beberapa tujuan analisis RPJMD Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2021-2026 yaitu:
1. Meningkatkan pemahaman tentang visi, misi, sasaran, kebijakan, dan program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kebumen dalam jangka 5 tahun.
2. Memantau perkembangan
dan capaian kinerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kebumen
sejak RPJMD sebelumnya, terutama dalam mencapai sasaran pembangunan yang telah
ditetapkan.
1.3 MANFAAT PENELITIAN
Manfaat dari Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021-2026 adalah:
Manfaat praktis
1) Menyediakan pedoman pengambilan keputusan
dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kebumen dalam
jangka 5 tahun. Hal ini akan membantu pemerintah daerah dan stakeholder terkait
dalam mengalokasikan sumber daya dengan tepat, memberdayakan sumber daya
manusia dan sumber daya alam yang ada, serta menjalankan program-program yang
prioritas.
2) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, yang dapat membantu meminimalkan penyimpangan pelaksanaan program, dan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
3) Meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, terutama dalam hal penentuan kebijakan yang berkaitan dengan program pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
Manfaat teoritis
1.4 HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen
Tahun Anggaran 2021-2026 merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan
nasional yang merangkum unsur-unsur perencanaan program dan penganggaran yang
berkaitan dengan rencana strategis pembangunan Kabupaten Kebumen dalam masa 5
tahun ke depan.
Tahapan penyusunan RPJMD
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Geografis Kabupaten Kebumen
Kabupaten Kebumen mempunyai
luas daerah sebesar 1.281,11 km dan
terdiri asal 26 kecamatan. dari luas wilayah tersebut, sebesar 31,09
persen luas wilayah ialah lahan pertanian. Jenis-jenis tanah yang terdapat pada
Kabupaten Kebumen dapat dibedakan atas tanah alluvial, latosol, podsolik,
regosol, glei humus, alluvial kelabu serta mediteran coklat. Hal tadi memberikan
bahwa Kabupaten Kebumen di sebagian wilayahnya tergolong relatif fertile,
sehingga dapat difungsikan sebagai lahan pertanian, walaupun ada jua daerah yg
kurang subur. Kabupaten Kebumen mempunyai sumberdaya yg besar buat menyebarkan sektor pertanian menjadi sektor
unggulan, karena mempunyai dua (dua) waduk yang relatif akbar guna mengatasi
problem air.
berkembangnya wisata alam,
fungsi geosite bertambah menjadi fungsi wisata kebumian (geowisata). Bentang
alam, jenis serta kelangkaan batuan menjadi daya tarik geowisata untuk
warga awam. tidak sama halnya menggunakan
geosite yg berada di bagian selatan tempat Geopark Karangsambung- Karangbolong,
manfaatnya lebih berkembang menjadi objek wisata alam.
Situs budaya pada Kabupaten
Kebumen terbagi dalam budaya tangible (kasat mata) serta intangible (tidak
kasat mata). Situs budaya tangible di Kabupaten Kebumen sebagian artinya benda
cagar budaya yang dilindungi, sebagian lagi ialah benda yang diakui memiliki
nilai sejarah. Potensi situs budaya intangible (tidak kasat mata) berupa kesenian,
tarian khas Kebumen, dan lain-lain.
Selain memiliki potensi pariwisata yang tinggi, kegiatan geologi pada
Karangsambung menyimpan beberapa permasalahan karena belum semua pemangku
kepentingan yang berada pada ranah ini mempunyai sense of belonging. kegiatan
geologi masih bersifat elitis. Terlihat rakyat lokal acuh terhadap praktik
geologi yang berlangsung.dari analisis yg sudah dilakukan atas data dan permasalahan pembangunan ekonomi, bisa
diketahui bahwa dilema krusial yg masih dihadapi sang kabupaten Kebumen
merupakan masih rendahnya taraf kesejahteraan masyarakat. asal berasal
rendahnya kesejahteraan itu
merupakan karena belum terhubungnya sektor sekunder dan tersier menggunakan sektor primer.
Keterputusan itu menyebabkan sektor sekunder dan tersier tidak bisa menarik sektor utama dimana
penduduk poly menggantungkan hidupnya.
2.2 Gambaran Keuangan Daerah
Gambar 2.1
2.1.1 Kinerja Keuangan Daerah
Masa Lalu
Tujuan dari analisis kinerja keuangan masa lalu adalah untuk
memperoleh gambaran tentang perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan
neraca daerah berdasarkan pelaksanaan APBD selama 5 tahun sebelumnya. Analisis
tersebut meliputi penerimaan daerah, pengeluaran daerah, serta neraca daerah
yang terdiri dari asset, hutang, dan ekuitas dana.
Dari analisis kinerja keuangan masa lalu di Kabupaten Kebumen, dapat disimpulkan bahwa terjadi peningkatan pendapatan daerah dari tahun ke tahun, namun hal ini belum diiringi dengan peningkatan penghematan di belanja daerah. Hal ini menyebabkan terjadinya defisit anggaran dalam pelaksanaan APBD pada tahun-tahun tertentu.
Gambar 3.1
Berdasarkan Tabel diatas PAD capaian realisasi fluktuatif, tahun 2017
naik dibandingkan tahun 2016 dan turun di tahun 2018, kemudian naik di tahun
2019 dan kembali turun di tahun 2020. Kenaikan PAD di tahun 2017 dipengaruhi
oleh kebijakan penganggaran BOS masuk pada APBD. Kenaikan PAD tahun 2019
dipengaruhi adanya penyesuaian tarif pajak daerah.
Gambar 4.1
Sumber : RPJMD Kebumen 2021 - 2026
Jika dilihat dari proporsi pendapatan daerah Kabupaten Kebumen
sebagaimana tercantum pada Tabel di atas Kabupaten Kebumen tergolong daerah
dengan tingkat kemandirian yang rendah. Hal ini terlihat dari proporsi
pendapatan daerah Kabupaten Kebumen yang didominasi oleh Pendapatan
Perimbangan. Selama kurun waktu tahun 2016-2020, proporsi Pendapatan
Perimbangan terhadap pendapatan daerah Kabupaten Kebumen rata-rata mencapai
55%. Hal ini mengindikasikan sumber utama pendapatan daerah Kabupaten Kebumen
berasal dari Pendapatan Perimbangan, sehingga pembangunan daerah Kabupaten
Kebumen masih sangat tergantung pada pendanaan dari pemerintah pusat. Meskipun
pendapatan daerah Kabupaten Kebumen sebagian besar berasal dari Pendapatan
Perimbangan, nilainya terus mengalami penurunan. ProporsiPendapatan Perimbangan
rata-rata berkurang sebesar 64% selama kurun waktu tahun 2016-2020 diantaranya
diakibatkan rasionalisasi pendapatan Perimbangan dari Pemerintah Pusat sebagai
dampak Pandemi Covid-19 di Tahun 2020. Sementara itu, rata-rata pertumbuhan
proporsi PAD selama Tahun 2016-2020 justru menunjukkan kinerja yang baik yaitu
tumbuh sebesar 33% yang menunjukkan bahwa PAD Kabupaten Kebumen ke depan masih
potensial untuk terus ditingkatkan dalam rangka peningkatan kemandirian
keuangan daerah.
2.2.2 Kerangka Pendanaan
Penyusunan kerangka pendanaan sangat penting dalam mengatur
pengelolaan keuangan pemerintah daerah, karena terkait dengan kemampuan untuk
membiayai belanja. Tujuan dari penyusunan kerangka pendanaan adalah untuk
mendukung efisiensi dan efektivitas proses penyusunan rencana kinerja daerah
dalam suatu periode. Dengan menggunakan kerangka pendanaan, dapat dilakukan
sinkronisasi dan keselarasan antara target pembangunan daerah yang ingin
dicapai dan kemampuan pemerintah untuk membiayai.
Gambar 2.2.2 Proyeksi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021-2026
Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten
Kebumen Tahun 2021 – 2026
2.2.3 Permasalahan dan Isu
Srategi Daerah
Permasalahan dan isu-isu strategis daerah merupakan dasar utama
perumusan visi dan misi pembangunan jangka menengah. Oleh karena itu, penting
untuk melakukan analisis yang cermat agar dapat melakukan identifikasi
permasalahan pembangunan daerah dan menentukan isu strategis yang tepat.
Identifikasi permasalahan pembangunan daerah adalah upaya untuk memetakan
permasalahan pembangunan berdasarkan data yang ada sehingga dapat diketahui
masalah pokok, masalah dan akar masalah pembangunan daerah. Sementara itu, Isu
strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau di kedepankan
dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi
daerah dengankarakteristiknya bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka
menengah/panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dimasa yang akan datang. Isu strategis merupakan suatu kondisi yang berpotensi
menjadi masalah atau peluang di masa datang. Terdapat hubungan yang erat antara
isu strategis dan identifikasi permasalahan pembangunan daerah. Hasil
identifikasi permasalahan pembangunan merupakan salah satu aspek yang
menentukan rumusan isu strategis.Tujuan perumusan isu strategis adalah untuk
menentukan fokus dan prioritas pembangunan Kabupaten Kebumen lima tahun
mendatang.
Adapun Permasalahan yang di
jadikan prioritas adalah :
- Permasalahan
Pembangunan Daerah
- Pembangunan
Sumberdaya Manusia
- Pembangunan
Ekonomi
- Pembangunan
Infrastruktur dan Lingkungan Hidup
- Tata
Kelola Pemerintahan
2.2.4 Isu Strategis
Adapun isu strategis yang
di prioritaskan dalam RPJMD 2021-2026 adalah sebagai berikut :
2.3. Strategi, Arah Kebijakan
dan Program Pembangunan Daerah
Strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah adalah
langkah-langkah prioritas dalam mencapai target sasaran pembangunan yang telah
ditetapkan. Sasaran pembangunan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam
menyusun cara atau upaya untuk mencapai target tersebut. Strategi terdiri dari
program-program prioritas yang bertujuan mencapai sasaran yang ditetapkan,
sedangkan arah kebijakan merupakan kerangka kerja yang sistematis dari strategi
yang ditetapkan untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan.
2.3.1 Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2022-2026
Arah kebijakan pembangunan tahunan Kabupaten Kebumen difokuskan pada arah pembangunan tahunan dengan penekanan pada tema dan prioritas sasaran makro yang ingin dicapai. Deskripsi arah kebijakan pembangunan tahunan dapat dilihat pada Gambar dibawah ini. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pembangunan daerah dan mencapai sasaran pembangunan secara efektif dan efisien
2.3.3 Program Unggulan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan khusus daerah, tabel
berikut merinci rencana program pembangunan daerah Kabupaten Kebumen termasuk 28
nomenklatur program untuk menjalankan delapan kebijakan khusus tersebut.
Gambar 2.3.4 Program Unggulan Daerah Kabupaten Kebumen
2022-2026
Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Kebumen Tahun 2021 - 2026
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses yang dilakukan
untuk menentukan arah kebijakan daerah di masa mendatang melalui rangkaian
pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan
dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki oleh daerah pada jangka waktu
tertentu. Proses perencanaan pembangunan daerah mesti dilaksanakan dengan
pendekatan teknokratik, partisipatif dan politis serta top-bottom dan
bottom-up. Perencanaan pembangunan daerah juga harus menggunakan pendekatan yang
holistik-tematik, integratif-inklusif dan spasial. Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur
mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah, meliputi Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
3.2 Saran dan Masukan
REFERENSI
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar