Selasa, 21 November 2023

ANALISIS DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2021 - 2026

 

 

 

ANALISIS DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA 

MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN KEBUMEN 

TAHUN 2021 - 2026

 

 

 


 

 

 

 

Dosen Pembimbing :

 

Hendra Sukmana, S.AP., M.AP

 

Mata Kuliah : Perencanaan Pembangunan Daerah

 

Disusun Oleh:

RURI ACHMADI

 

232020100207

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

 

FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL

 

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

 

TAHUN 2023

 

 

 

 



 



 

    DAFTAR ISI

 

    KATA PENGANTAR......................................................................................................................... 4

 

    BAB I PENDAHULUAN................................................................................................................ 5

 

    1.1  Latar Belakang

    1.2  Tujuan Penelitian..................................................................................................................... 6

    1.3  Manfaat Penelitian................................................................................................................... 6

    1.4  Hubungan Antar Dokumen.......................................................................................................7

 

BAB II PEMBAHASAN

     2.1    Geografis Kabupaten Kebumen........................................................................................... 7

     2.2    Gambaran Keuangan Daerah............................................................................................... 8

     2.2.1 Kinerja Keuangan Daerah Masa Lalu.................................................................................. 9

     2.2.2 Kerangka Pendanaan........................................................................................................... 11

     2.2.3 Permasalahan dan Isu Srategi Daerah..................................................................................11

     2.2.4 Isu Strategis......................................................................................................................... 12

     2.3     Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah.......................................... 12

     2.3.1  Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2022-2026..............................................................13

     2.3.2  Strategi dan Arah Kebijakan Dengan Pendekatan Spasial................................................. 13

     2.3.3  Program Unggulan............................................................................................................. 13

 

 

BAB III PENUTUP

    3.1  Kesimpulan........................................................................................................................... 16

    3.2  Rekomendasi......................................................................................................................... 16

 

REFERENSI................................................................................................................................... 16

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

 

Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas perencanaan pembangunan ini dengan baik. Tak lupa, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing, Pak Hendra Sukmana, S.AP., M.AP atas bimbingannya yang begitu berharga selama saya mengerjakan tugas ini.

 

Tugas ini berjudul "PAPER PERENCANAAN PEMBANGUNAN: Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021-2026". Tugas ini disusun sebagai salah satu bagian dari Mata Kuliah Perencanaan Pembangunan Daerah pada Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

 

Tugas ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi dokumen RPJMD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021-2026, sekaligus merumuskan rekomendasi tentang strategi pembangunan yang tepat bagi Kabupaten Kebumen. Sebagai mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, saya telah berusaha menggali informasi dan mengaplikasikan teori perencanaan pembangunan yang telah saya pelajari selama perkuliahan.

 

Semoga tugas ini dapat bermanfaat dalam memperkaya pengetahuan dan meningkatkan pemahaman tentang perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kebumen. Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bimbingan yang telah diberikan selama saya mengerjakan tugas ini.

 

 

 

                                                                                                            Sidoarjo, 20 Nopember 2023

 

 

                                                                                                                                                                                                                                             Penulis

               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

 

PENDAHULUAN

 

 

 

1.1  Latar Belakang

 

Perencanaan pembangunan daerah dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah di masa mendatang. Hal ini dilakukan melalui serangkaian pilihan yang melibatkan pemangku kepentingan, guna pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya daerah pada jangka waktu tertentu. Dalam upaya mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, terukur, efektif, efisien, dan akuntabel, proses perencanaan dapat dilakukan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up.

 

Dalam rangka untuk mencapai tujuan yang lebih luas, perencanaan pembangunan daerah juga harus menggunakan pendekatan yang holistik-tematik, integratif-inklusif, dan spasial. Untuk mengatur tata cara perencanaan pembangunan daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur tentang Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional, Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional, Penyusunan dan Penetapan Rencana, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana, Data dan Informasi, dan Kelembagaan.

 

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

 

Pelaksanaan dari peraturan tersebut dijelaskan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang mengamanatkan bahwa perencanaan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk menyusun dan menyiapkan dokumen RPJMD yang merupakan tahapan perencanaan lima tahunan dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, dan politis paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik. RPJMD tersebut kemudian dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

 

RPJMD Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026 ini mempunyai peran penting dalam rangkaian proses perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kebumen dan akan menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Kebumen. Diharapkan dengan penyusunan RPJMD, terwujud keselarasan antara perencanaan strategis daerah dengan perencanaan strategis serta perencanaan operasional di Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, sekaligus sebagai perwujudan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.2  TUJUAN PENELITIAN

 

Tujuan dari Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021-2026 adalah untuk mengevaluasi dan menganalisis dokumen RPJMD Kabupaten Kebumen untuk memahami kebijakan pemerintah dalam membangun dan mengembangkan Kabupaten Kebumen dalam periode tersebut. Beberapa tujuan analisis RPJMD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021-2026 yaitu:

 

1. Meningkatkan pemahaman tentang visi, misi, sasaran, kebijakan, dan program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kebumen dalam jangka 5 tahun.

2. Memantau perkembangan dan capaian kinerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kebumen sejak RPJMD sebelumnya, terutama dalam mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

 3. Menilai relevansi dan responsifitas RPJMD dengan kebijakan pembangunan nasional, regional dan daerah, serta dengan visi dan misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan secara berpartisipasi oleh seluruh stakeholders terkait.

 4. Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sumber daya manusia, dan memajukan potensi-potensi daerah dalam mencapai target-target pembangunan daerah.

 5. Memperoleh pemahaman yang lebih detail tentang alokasi anggaran dalam pelaksanaan program dan kebijakan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD, sehingga dapat lebih fokus pada upaya penyelesaian kendala dan kemampuan melaksanakan program yang lebih kompeten.

 

1.3  MANFAAT PENELITIAN

 

Manfaat dari Analisis Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021-2026 adalah:

 

Manfaat praktis

 

1) Menyediakan pedoman pengambilan keputusan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kebumen dalam jangka 5 tahun. Hal ini akan membantu pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam mengalokasikan sumber daya dengan tepat, memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada, serta menjalankan program-program yang prioritas.

2) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, yang dapat membantu meminimalkan penyimpangan pelaksanaan program, dan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.

3) Meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, terutama dalam hal penentuan kebijakan yang berkaitan dengan program pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.

 

Manfaat teoritis

 1) Menyediakan referensi dan rujukan bagi peneliti, akademisi, dan peneliti kebijakan dalam menganalisis pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kebumen.

 2) Membuka peluang untuk melakukan penelitian lebih mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program pembangunan di daerah, terutama dalam hal krisis kebijakan di daerah.

 3) Sebagai salah satu pelajaran dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah, yang dapat diterapkan pada daerah lain untuk mencapai pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan yang berkelanjutan.

 

1.4  HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021-2026 merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang merangkum unsur-unsur perencanaan program dan penganggaran yang berkaitan dengan rencana strategis pembangunan Kabupaten Kebumen dalam masa 5 tahun ke depan.

 Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, perencanaan program dan penganggaran ada dalam tahap yang saling terkait dan memberikan arah bagi program pembangunan dan pemerataan hasil pembangunan di daerah-daerah. Dalam konteks ini, RPJMD merupakan satu dari sejumlah dokumen perencanaan penting yang harus disusun oleh pemerintah daerah.

 RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menetapkan arah kebijakan jangka panjang dalam pembangunan daerah untuk periode 25 tahun ke depan. Renstra Perangkat Daerah adalah perencanaan strategis dalam periode 5 tahun ke depan, disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memiliki keterkaitan langsung dengan RPJMD. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan program dan kegiatan tahunan dari pemerintah daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) adalah dokumen pengelolaan program dan kegiatan tahunan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 Ketiga dokumen RKPD, RKPD, dan Renstra Perangkat Daerah merupakan perencanaan yang bersifat lebih operasional dibandingkan dengan RPJMD dan RPJPD. Kedua dokumen perencanaan jangka panjang tersebut harus selalu menjadi acuan untuk perencanaan tahunan atau operasional seperti RKPD, RKPD, dan Renstra dalam rangka mewujudkan program pembangunan yang diinginkan dalam RPJMD dan RPJPD.

 Oleh karena itu, kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional memberikan arahan pada setiap dokumen perencanaan agar terkait dan saling mendukung, sehingga penyusunan dan pelaksanaan kebijakan serta program pembangunan daerah dapat berjalan dengan lebih efektif dan terukur.

 Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam Gambar 1.1


 

                                                                         Gambar 1.1

 Tahapan penyusunan RPJMD

 

 

 

BAB II

 

PEMBAHASAN

 

 

2.1 Geografis Kabupaten Kebumen

Kabupaten Kebumen mempunyai luas daerah sebesar 1.281,11 km dan  terdiri asal 26 kecamatan. dari luas wilayah tersebut, sebesar 31,09 persen luas wilayah ialah lahan pertanian. Jenis-jenis tanah yang terdapat pada Kabupaten Kebumen dapat dibedakan atas tanah alluvial, latosol, podsolik, regosol, glei humus, alluvial kelabu serta mediteran coklat. Hal tadi memberikan bahwa Kabupaten Kebumen di sebagian wilayahnya tergolong relatif fertile, sehingga dapat difungsikan sebagai lahan pertanian, walaupun ada jua daerah yg kurang subur. Kabupaten Kebumen mempunyai sumberdaya yg besar  buat menyebarkan sektor pertanian menjadi sektor unggulan, karena mempunyai dua (dua) waduk yang relatif akbar guna mengatasi problem air.

 Pertumbuhan di 5 sektor terbesar Kabupaten Kebumen dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa justru sektor pertanian perkembangannya tertinggal dibanding sektor lain mirip sektor pendidikan, industri pengolahan, sektor perdagangan, serta sektor jasa konstruksi. Selain itu, Kabupaten Kebumen memiliki beberapa situs geosite pada kawasan Geopark Karangsambung-Karangbolong yang sudah menjadi objek edukasi (geoeducation) dan  wisata (geotourism). di awalnya, sebagian besar  geosite di bagian utara daerah geopark tepatnya di Karangsambung, Sadang, serta Karanggayam, memiliki fungsi buat pembelajaran dan  pengembangan edukasi kebumian khususnya bagi mahasiswa serta pelajar. namun menggunakan semakin

berkembangnya wisata alam, fungsi geosite bertambah menjadi fungsi wisata kebumian (geowisata). Bentang alam, jenis serta kelangkaan batuan menjadi daya tarik geowisata untuk warga  awam. tidak sama halnya menggunakan geosite yg berada di bagian selatan tempat Geopark Karangsambung- Karangbolong, manfaatnya lebih berkembang menjadi objek wisata alam.

Situs budaya pada Kabupaten Kebumen terbagi dalam budaya tangible (kasat mata) serta intangible (tidak kasat mata). Situs budaya tangible di Kabupaten Kebumen sebagian artinya benda cagar budaya yang dilindungi, sebagian lagi ialah benda yang diakui memiliki nilai sejarah. Potensi situs budaya intangible (tidak kasat mata) berupa kesenian, tarian khas Kebumen, dan  lain-lain. Selain memiliki potensi pariwisata yang tinggi, kegiatan geologi pada Karangsambung menyimpan beberapa permasalahan karena belum semua pemangku kepentingan yang berada pada ranah ini mempunyai sense of belonging. kegiatan geologi masih bersifat elitis. Terlihat rakyat lokal acuh terhadap praktik geologi yang berlangsung.dari analisis yg sudah dilakukan atas data dan  permasalahan pembangunan ekonomi, bisa diketahui bahwa dilema krusial yg masih dihadapi sang kabupaten Kebumen merupakan masih rendahnya taraf kesejahteraan masyarakat. asal berasal

rendahnya kesejahteraan itu merupakan karena belum terhubungnya sektor sekunder dan  tersier menggunakan sektor primer. Keterputusan itu menyebabkan sektor sekunder dan  tersier tidak bisa menarik sektor utama dimana penduduk poly menggantungkan hidupnya.

 

2.2 Gambaran Keuangan Daerah

 Salah satu aspek penting dalam mengelola keuangan daerah adalah pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, dan pengelolaan pembiayaan. Untuk dapat mengelola keuangan dengan baik, pemerintah daerah perlu mengetahui kapasitas keuangan yang tersedia untuk membiayai program pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan analisis terhadap kondisi keuangan masa lalu, termasuk kinerja keuangan dan kebijakan yang telah diterapkan. Selain itu, pengeluaran baik yang bersifat wajib, mengikat, maupun prioritas utama juga perlu dianalisis secara berkala. Dari hasil analisa yang dilakukan, dapat diketahui kemampuan riil keuangan daerah dalam membiayai program pembangunan selama kurun waktu lima tahun ke depan. Dalam pengelolaan keuangan daerah, APBD menjadi pusat perhatian. Oleh karena itu, pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan menggunakan data APBD dan laporan keuangan daerah selama lima tahun terakhir.

 Untuk kabupaten Kebumen sendiri, di proyeksikan bahwa pendapatan 5 tahun kedeapan akan mengalami kenaikan, PAD yang ter unsur dari pajak daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang di pisahkan dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah.

 Proyeksi Pendapatan daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 – 2026 adalah sebagai berikut:


Gambar 2.1

 

2.1.1 Kinerja Keuangan Daerah Masa Lalu

 

Tujuan dari analisis kinerja keuangan masa lalu adalah untuk memperoleh gambaran tentang perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan neraca daerah berdasarkan pelaksanaan APBD selama 5 tahun sebelumnya. Analisis tersebut meliputi penerimaan daerah, pengeluaran daerah, serta neraca daerah yang terdiri dari asset, hutang, dan ekuitas dana.

 Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kebumen, terdapat gambaran tentang kinerja keuangan masa lalu yang bisa diterapkan. Pada sisi penerimaan daerah, pendapatan yang diterima berasal dari penerimaan pendapatan dan pembiayaan daerah. Sementara itu, pengeluaran daerah meliputi belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan. Adapun pada neraca daerah, analisis difokuskan pada perkembangan asset dan hutang daerah, serta ekuitas dana.

Dari analisis kinerja keuangan masa lalu di Kabupaten Kebumen, dapat disimpulkan bahwa terjadi peningkatan pendapatan daerah dari tahun ke tahun, namun hal ini belum diiringi dengan peningkatan penghematan di belanja daerah. Hal ini menyebabkan terjadinya defisit anggaran dalam pelaksanaan APBD pada tahun-tahun tertentu.

 Namun demikian, terdapat upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Misalnya, memanfaatkan barang milik daerah yang tidak terpakai untuk menghasilkan pendapatan baru. Selain itu, pengeluaran daerah juga perlu dikelola secara efektif dan efisien agar tidak terjadi defisit anggaran.

 Perkembangan asset dan hutang daerah juga perlu diperhatikan, untuk memastikan bahwa aset daerah terus bertambah namun tidak terjadi peningkatan yang signifikan dalam jumlah hutang. Peningkatan ekuitas dana juga perlu menjadi prioritas bagi pemerintah daerah, guna menghindari terjadinya defisit anggaran dan memastikan keberlangsungan keuangan daerah yang sehat.

 Dalam mengelola keuangan daerah, perlu adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Keterbukaan informasi seputar pengelolaan keuangan daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran sangat penting untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesuksesan dalam pembangunan daerah.

 Gambaran kinerja keuangan masa lalu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kebumen dijabarkan sebagai berikut:

 


Gambar 3.1

Berdasarkan Tabel diatas PAD capaian realisasi fluktuatif, tahun 2017 naik dibandingkan tahun 2016 dan turun di tahun 2018, kemudian naik di tahun 2019 dan kembali turun di tahun 2020. Kenaikan PAD di tahun 2017 dipengaruhi oleh kebijakan penganggaran BOS masuk pada APBD. Kenaikan PAD tahun 2019 dipengaruhi adanya penyesuaian tarif pajak daerah.

 


Gambar 4.1

        Sumber : RPJMD Kebumen 2021 - 2026

 

Jika dilihat dari proporsi pendapatan daerah Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum pada Tabel di atas Kabupaten Kebumen tergolong daerah dengan tingkat kemandirian yang rendah. Hal ini terlihat dari proporsi pendapatan daerah Kabupaten Kebumen yang didominasi oleh Pendapatan Perimbangan. Selama kurun waktu tahun 2016-2020, proporsi Pendapatan Perimbangan terhadap pendapatan daerah Kabupaten Kebumen rata-rata mencapai 55%. Hal ini mengindikasikan sumber utama pendapatan daerah Kabupaten Kebumen berasal dari Pendapatan Perimbangan, sehingga pembangunan daerah Kabupaten Kebumen masih sangat tergantung pada pendanaan dari pemerintah pusat. Meskipun pendapatan daerah Kabupaten Kebumen sebagian besar berasal dari Pendapatan Perimbangan, nilainya terus mengalami penurunan. ProporsiPendapatan Perimbangan rata-rata berkurang sebesar 64% selama kurun waktu tahun 2016-2020 diantaranya diakibatkan rasionalisasi pendapatan Perimbangan dari Pemerintah Pusat sebagai dampak Pandemi Covid-19 di Tahun 2020. Sementara itu, rata-rata pertumbuhan proporsi PAD selama Tahun 2016-2020 justru menunjukkan kinerja yang baik yaitu tumbuh sebesar 33% yang menunjukkan bahwa PAD Kabupaten Kebumen ke depan masih potensial untuk terus ditingkatkan dalam rangka peningkatan kemandirian keuangan daerah.

 

2.2.2  Kerangka Pendanaan

 

Penyusunan kerangka pendanaan sangat penting dalam mengatur pengelolaan keuangan pemerintah daerah, karena terkait dengan kemampuan untuk membiayai belanja. Tujuan dari penyusunan kerangka pendanaan adalah untuk mendukung efisiensi dan efektivitas proses penyusunan rencana kinerja daerah dalam suatu periode. Dengan menggunakan kerangka pendanaan, dapat dilakukan sinkronisasi dan keselarasan antara target pembangunan daerah yang ingin dicapai dan kemampuan pemerintah untuk membiayai.

 Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah daerah lima tahun ke depan. Dari hasil analisis tersebut, dapat diketahui kemampuan riil keuangan daerah dan program pembangunan mana saja yang dapat digarap dan dibiayai. Dalam mengelola keuangan daerah, diperlukan upaya-usaha untuk memaksimalkan potensi yang ada serta menjaga kestabilan keuangan pemerintah.

 Penerapan kerangka pendanaan yang efektif dan efisien diharapkan dapat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan meningkatkan kinerja pemerintahan dalam hal pembangunan daerah. Penyusunan kerangka pendanaan yang baik dan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, seperti peningkatan kesejahteraan, pelayanan publik yang lebih baik, dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.

 Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mengambil keputusan terkait alokasi anggaran dan pengawasan penggunaannya. Keterbukaan informasi seputar pengelolaan keuangan daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran sangat penting untuk mencapai kesuksesan dalam pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan sehat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pembangunan daerah yang berkelanjutan, efektif, dan efisien.

 


Gambar 2.2.2  Proyeksi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021-2026

Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Kebumen Tahun 2021 – 2026

 

 

2.2.3 Permasalahan dan Isu Srategi Daerah

 

Permasalahan dan isu-isu strategis daerah merupakan dasar utama perumusan visi dan misi pembangunan jangka menengah. Oleh karena itu, penting untuk melakukan analisis yang cermat agar dapat melakukan identifikasi permasalahan pembangunan daerah dan menentukan isu strategis yang tepat. Identifikasi permasalahan pembangunan daerah adalah upaya untuk memetakan permasalahan pembangunan berdasarkan data yang ada sehingga dapat diketahui masalah pokok, masalah dan akar masalah pembangunan daerah. Sementara itu, Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau di kedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengankarakteristiknya bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang. Isu strategis merupakan suatu kondisi yang berpotensi menjadi masalah atau peluang di masa datang. Terdapat hubungan yang erat antara isu strategis dan identifikasi permasalahan pembangunan daerah. Hasil identifikasi permasalahan pembangunan merupakan salah satu aspek yang menentukan rumusan isu strategis.Tujuan perumusan isu strategis adalah untuk menentukan fokus dan prioritas pembangunan Kabupaten Kebumen lima tahun mendatang.

Adapun Permasalahan yang di jadikan prioritas adalah :

-  Permasalahan Pembangunan Daerah

-  Pembangunan Sumberdaya Manusia

-  Pembangunan Ekonomi

-  Pembangunan Infrastruktur dan Lingkungan Hidup

-  Tata Kelola Pemerintahan

 

2.2.4 Isu Strategis

 Menentukan isu strategis dalam perencanaan pembangunan daerah merupakan sebuah proses penting dan krusial yang di dalamnya melibatkan identifikasi isu terbaik dan bersifat strategis untuk meningkatkan prioritas pembangunan dengan akseptabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara etika dan moral. Isu strategis adalah suatu kondisi atau hal yang harus diperhatikan demi melindungi entitas (daerah/masyarakat) pada masa depan. Isu strategis ini harus diperhatikan karena memiliki dampak yang signifikan dan bisa merugikan jika tidak diantisipasi. Suatu isu strategis memiliki karakteristik seperti penting, mendasar, berjangka panjang, bersifat mendesak, bersifat kelembagaan/keorganisasian dan menentukan tujuan dimasa yang akan datang.

 Dalam menentukan isu strategis, diperlukan analisis terhadap berbagai fakta dan informasi kunci yang dapat dijadikan sebagai isu strategis dan menjadi masukan dalam menganalisis isu strategis pembangunan jangka menengah daerah. Sumber lain yang juga harus diperhatikan sebagai isu strategis adalah lingkungan eksternal seperti masyarakat, dunia swasta, perguruan tinggi, dunia riset, lembaga nonprofit, dan lain-lain yang berada di skala regional, nasional, dan internasional.

 Penentuan data atau informasi yang akan dijadikan sebagai isu strategis, perlu memenuhi beberapa kriteria seperti memiliki pengaruh yang besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional, merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, memiliki dampak yang luas terhadap publik, memiliki daya ungkit untuk pembangunan daerah, kemudahan untuk dikelola, dan prioritas pembangunan pemerintah pusat.

Adapun isu strategis yang di prioritaskan dalam RPJMD 2021-2026 adalah sebagai berikut :


 

 

 

2.3. Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah

 

Strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah adalah langkah-langkah prioritas dalam mencapai target sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Sasaran pembangunan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun cara atau upaya untuk mencapai target tersebut. Strategi terdiri dari program-program prioritas yang bertujuan mencapai sasaran yang ditetapkan, sedangkan arah kebijakan merupakan kerangka kerja yang sistematis dari strategi yang ditetapkan untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan.

 Strategi dan arah kebijakan yang dijabarkan dalam RPJMD Kabupaten Kebumen tahun 2021-2026 merupakan prioritas pembangunan daerah yang dijabarkan pada kebijakan tahunan, agar dipedomani dalam menentukan prioritas pembangunan RKPD periode tersebut. Prioritas pembangunan daerah juga menjadi fokus penyelenggaraan pemerintah daerah yang perlu dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD.

  

2.3.1  Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2022-2026

 Arah kebijakan pembangunan merupakan pedoman untuk mengarahkan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Prioritas pada setiap tahapannya tentu berbeda-beda, namun tetap memiliki kesinambungan dari periode ke periode atau dari tahun ke tahun untuk mencapai sasaran pembangunan daerah. Dalam periode lima tahun pembangunan, arah kebijakan pembangunan dirumuskan menjadi rencana kerja tahunan pembangunan daerah dengan fokus pada penetapan tema dan prioritas sasaran makro yang akan dicapai.

Arah kebijakan pembangunan tahunan Kabupaten Kebumen difokuskan pada arah pembangunan tahunan dengan penekanan pada tema dan prioritas sasaran makro yang ingin dicapai. Deskripsi arah kebijakan pembangunan tahunan dapat dilihat pada Gambar dibawah ini. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pembangunan daerah dan mencapai sasaran pembangunan secara efektif dan efisien

 2.3.2  Strategi dan Arah Kebijakan Dengan Pendekatan Spasial

 Pembangunan dengan pendekatan spasial merupakan konsep pembangunan yang dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi dan posisi geografis sebuah wilayah. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan daerah dengan lebih terfokus dan mudah untuk dikoordinasikan. Hal ini juga dapat membantu dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meminimalkan dampak negatif pada lingkungan.

 Pendekatan spasial dalam pembangunan di Kabupaten Kebumen telah diuraikan dalam beberapa program prioritas, seperti pengembangan kawasan strategis pariwisata dan perikanan, pengembangan kawasan industri, dan peremajaan perkotaan. Program-program ini didasarkan pada analisis spasial yang mempertimbangkan faktor-faktor geografis dan lingkungan yang mempengaruhi pembangunan di wilayah tersebut.

 Pada pengembangan kawasan strategis pariwisata dan perikanan, pendekatan spasial meliputi penentuan lokasi serta penataan kawasan wisata dan perairan dengan memperhatikan potensi pariwisata dan perikanan yang ada di Kabupaten Kebumen. Pada pengembangan kawasan industri, pendekatan spasial meliputi penentuan lokasi dan zonasi kawasan industri dengan memperhatikan lingkungan sekitarnya serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada.

 Dalam peremajaan perkotaan, pendekatan spasial digunakan untuk menata kembali kawasan perkotaan dengan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah tersebut serta meminimalkan dampak negatif pada lingkungan. Hal ini dilakukan dengan melakukan rehabilitasi dan revitalisasi kawasan perkotaan yang sudah ada serta pengembangan kawasan hunian yang baru.

 Secara keseluruhan, pendekatan spasial dalam pembangunan di Kabupaten Kebumen bertujuan untuk menciptakan pembangunan yang lebih efektif dan efisien dalam memanfaatkan sumber daya yang ada. Analisis spasial dilakukan dalam merancang program prioritas yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meminimalkan dampak negatif pada lingkungan di wilayah Kabupaten Kebumen.

 

2.3.3 Program Unggulan

 Dalam upaya mencapai Visi dan Misi daerah, kepala daerah telah mengajukan beberapa kebijakan spesifik pada kebijakan ataupun rencana program pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Kebijakan ini dipertimbangkan akan memberikan pengaruh positif secara langsung kepada masyarakat Kabupaten Kebumen. Delapan kebijakan khusus telah ditetapkan dan disinkronisasi ke dalam bentuk formal rumusan arah kebijakan atau program, serta kegiatan pembangunan lima tahun ke depan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan khusus daerah, tabel berikut merinci rencana program pembangunan daerah Kabupaten Kebumen termasuk 28 nomenklatur program untuk menjalankan delapan kebijakan khusus tersebut.

 

Gambar 2.3.4 Program Unggulan Daerah Kabupaten Kebumen 2022-2026

 

 


Sumber : Dokumen RPJMD Kabupaten Kebumen Tahun 2021 - 2026

    

 

 




 

      BAB III

 

PENUTUP

 

3.1  Kesimpulan

 

Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses yang dilakukan untuk menentukan arah kebijakan daerah di masa mendatang melalui rangkaian pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki oleh daerah pada jangka waktu tertentu. Proses perencanaan pembangunan daerah mesti dilaksanakan dengan pendekatan teknokratik, partisipatif dan politis serta top-bottom dan bottom-up. Perencanaan pembangunan daerah juga harus menggunakan pendekatan yang holistik-tematik, integratif-inklusif dan spasial. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.

 RPJMD memiliki peran penting dalam rangkaian proses perencanaan pembangunan daerah Kabupaten yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Kebumen. Dengan demikian, terwujud keselarasan antara perencanaan strategis daerah dengan perencanaan strategis serta perencanaan operasional di Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan pencapaian visi dan misi pembangunan daerah. RPJMD Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026 disusun dengan memperhatikan arahan kebijakan pada RPJPD Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025 dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021.

 

3.2  Saran dan Masukan

 Kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu ditingkatkan koordinasi dan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan daerah secara partisipatif dan inklusif. Selain itu, dibutuhkan kesadaran dan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder dalam mengimplementasikan RPJMD sesuai dengan jadwal dan kerangka waktu yang telah ditentukan. Pemerintah Kabupaten Kebumen juga perlu memperhatikan aspek lingkungan hidup, keberlanjutan, dan perubahan iklim dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, RPJMD Kabupaten Kebumen dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan sejalan dengan visi dan misi daerah.

 

REFERENSI

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah.

 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah.

 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 406 Tahun 2020 tentang Kriteria Penilaian Reformasi Birokrasi Tahun 2021.

 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025.

 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Daerah.

 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penataan Ruang Wilayah Pertambangan Umum No. 10 (BKPM/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar