Senin, 20 November 2023



MAKALAH 
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 
KABUPATEN KEBUMEN
JAWA TENGAH









Dosen Pengampuh :

Hendra Sukamana, S.AP., M.KP.

 

Disusun Oleh :

Ruri Achmadi

2320201002007





PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS BISNIS HUKUM DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

2023







KATA PENGANTAR

 

Segala Puji syukur saya panjatkan kepada Allah Swt. atas rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah Mata Kuliah Keuangan Negara dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat serta salam tercurah kepada Rasullah SAW yang syafaatnya kita nantikan kelak.

Penulisan makalah ini bertujuan sebagai penyelesaian tugas dari mata kuliah Keuangan Negara dengan judul “Implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2011-2015”

Saya menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna oleh karena itu saya membutuhkan saran dan kritik konstruktif demi perbaikan makalah di masa mendatang. Harapan saya semoga makalah ini bermanfaat dan dapat memenuhi harapan berbagai pihak khususnya harapan dosen pengampu.

 

 

 

Sidoarjo, 20 November 2023

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

DAFTAR ISI

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang........................................................................................................... 4

1.2 Tujuan Penelitian....................................................................................................... 5

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014-2018.................................... 5

2.1.1 Kinerja Pengelolaan Belanja Daerah................................................................... 6

2.1.2 Kinerja Pembiayaan Daerah................................................................................. 8

2.2 Neraca Daerah........................................................................................................ 10

2.2.1 Pertumbuhan Neraca Daerah............................................................................. 10

2.2.2 Rasio Neraca........................................................................................................ 10

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan.............................................................................................................. 11

3.2 Rekomendasi........................................................................................................... 12

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 12



 

 

 

 

 

BAB I
PENDAHULUAN

 

 1.1 Latar Belakang

Kemampuan keuangan di suatu daerah adalah kunci utama dalam merealisasikan perencanaan dan pembangunan, dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tingkat kemampuan keuangan daerah, dapat diukur dari kapasitas pendapatan asli daerah, rasio pendapatan asli daerah terhadap jumlah penduduk, besaran dana perimbangan yang diterima, serta keikutsertaan investor dan dunia usaha sebagai sumber dana perimbangan program-program yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Dengan melakukan analisis keuangan daerah yang tepat akan melahirkan kebijakan yang efektif dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk didalamnya kinerja keuangan pada periode sebelumnya dan kebijakan yang melandasi pengelolaannya. Hasil analisis juga digunakan untuk memperoleh gambaran kapasitas pendapatan daerah dengan proyeksi lima tahun kedepan, untuk penghitungan kerangka pendanaan pembangunan daerah itu sendiri.

Kemampuan keuangan di suatu daerah tidak terlepas dari batasan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam: (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Terkait dengan peraturan yang ada, kinerja keuangan pemerintah daerah sangat terkait dengan aspek kinerja pelaksanaan APBD dan aspek kondisi neraca daerah. Kinerja pelaksanaan APBD tidak terlepas dari struktur dan akurasi antara belanja daerah serta pendapatan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Sementara itu, neraca daerah akan mencerminkan perkembangan dari kondisi aset pemerintah daerah, kondisi kewajiban pemerintah daerah serta kondisi ekuitas dana yang tersedia.

Secara umum kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018 – 2020 menunjukkan peran APBD sebagai stimulus kinerja pembangunan daerah telah berkontribusi dalam mendukung pencapaian target-target Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Kebumen sesuai yang ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021. Arah Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang tepat menjadi kunci kinerja pelaksanaan APBD yang optimal.

 

 

 

1.2 Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten KebumenTahun 2011 - 2016.

 

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018 - 2020

Kinerja keuangan pemerintah daerah sangat terkait dengan aspek kinerja pelaksanaan APBD dan aspek kondisi neraca daerah. Kinerja pelaksanaan APBD tidak terlepas dari struktur dan akurasi antara belanja daerah serta pendapatan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Sementara itu, neraca daerah akan mencerminkan perkembangan dari kondisi aset pemerintah daerah, kondisi kewajiban pemerintah daerah serta kondisi ekuitas dana yang tersedia.

Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Dalam periode 2018-2020, pendapatan daerah secara keseluruhan meningkat dari Rp 2.865.408.324 pada tahun 2018 menjadi Rp  2.970.469.393 pada tahun 2019. Berikut data Realisasi Penerimaan Pemerintah kabupaten Kebumen pada Tabel I.

Tabel I


Realisasi Penerimaan Pemerintah kabupaten Kebumen

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Secara keseluruhan realisasi pendapatan terus mengalami peningkatan dari tahun 2018-2020. Kontribusi Pendapatan Daerah ada 3 (tiga) komponen, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Jika dilihat dari sumber dananya dalam 3 tahun terakhir, Pendapatan Asli Daerah memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah rata-rata sebesar 13,2 %, hal ini menunjukkan bahwa kemampuan fiskal pemerintah daerah Kabupaten Kebumen termasuk kategori kecil. Kemudian dana perimbangan memberikan sumbangan rata-rata sebesar 57,70 %, hal ini berarti ketergantungan pendanaan dari pemerintah pusat masih relatif besar, sehingga daerah masih tetap besar ketergantungannya atas peningkatan fiskal nasional.

Kemampuan keuangan daerah dalam pembiayaan pembangunan, dapat dilihat dari rasio PAD terhadap realisasi belanja. PAD mampu membiayai rata-rata 13,2% dari kebutuhan belanja. Sedangkan dana perimbangan berkontribusi rata-rata sebesar 57,70%. Namun demikian, selama periode 2018-2020, trend kontribusi PAD terhadap APBD dari tahun 2018 ke tahun 2020 stabil. Peran terbesar adalah di tahun 2018, sebesar 13,72%. Artinya peningkatan pendapatan asli daerah sebagai sumber pendapatan harus ditingkatkan.

 

2.1.1 Kinerja Pengelolaan Belanja Daerah

Pengelolaan belanja daerah pada periode 2018-2020 dipergunakan untuk upaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, baik fisik maupun non fisik yang dijabarkan dalam periode perencanaan pembangunan setiap tahun (RKPD) atas dasar RPJMD 2016-2021 yang telah disusun sebelumnya. Pemahaman terhadap tantangan pembangunan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kebumen yang dituangkan dalam visi pembangunan Kabupaten KebumenTahun 2016-2021 yaitu: “Bersama Menuju Masyarakat Kebumen yang Sejahtera, Unggul, Berdaya, Agamis dan Berkelanjutan”.

 Mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya dan kondisi daerah, maka misi pembangunan daerah Kabupaten Kebumen pada 2016-2021 adalah sebagai berikut :

 

1. Pengurangan Kemiskinan

2. Pengurangan Pengangguran

3. Pembangunan Infrastruktur

4. Kedaulatan Pangan

5. Kedaulatan Energi

 6. Tata Kelola Pemerintahan, Demokratisasi dan Kondusivitas Daerah

Untuk mewujudkan prioritas pembangunan daerah tersebut telah dilakukan Upaya-upaya antara lain dengan mengintensifkan segala sektor pendapatan yang dapat dijadikan sumber daya untuk membiayai pembangunan tersebut.

  • Belanja Tidak Langsung

Belanja Tidak Langsung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen selama tahun 2011-2015 sebesar Rp  5.854.114.745.000 dengan realisasi sebesar Rp 5.506.333.948.184  atau 94,05 persen.

  • Belanja Pegawai

Belanja Pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen selama tahun 2011-2015 sebesar Rp237.187.217.000 dengan realisasi sebesar Rp 219.271.651.274  atau 92,44 persen.

 

  • Belanja Bunga

Belanja Bunga dalam APBD selama tahun 2011-2015 tidak dianggarkan dan tidak ada realisasinya.

  • Belanja Subsidi

Belanja Bunga dalam APBD selama tahun 2011-2015 tidak dianggarkan dan tidak ada realisasinya.

  • Belanja Hibah

Belanja Hibah dalam APBD Kabupaten Kebumenselama Tahun 2011- 2015 sebesar Rp 87.721.149.000 dengan realisasi sebesar Rp 74.757.668.700 atau 85,22 persen.

  • Belanja Bantuan Sosial

Belanja Bantuan Sosial dalam APBD Kabupaten Kebumen selama tahun 2011- 2015  sebesar Rp146.602.200.000 dengan realisasi sebesar Rp 141.678.686.915 atau 96,64 persen.

  • Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam APBD Kabupaten Kebumenselama tahun 2014-2018 sebesar Rp1.363.432.322.141,92 dengan realisasi sebesar Rp1.284.426.197.709,73 atau 94,20

  • Belanja Bantuan Kepada Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Pemerintah Desa

Belanja Bantuan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam APBD Kabupaten Kebumen selama tahun 2011-2015 sebesar Rp18.354.670.000 dengan realisasi sebesar Rp18.164.368.961 atau 98,96 persen

  • Belanja Tidak Terduga

Belanja Tidak Terduga dalam APBD Kabupaten Kebumenselama tahun 2011-2015 sebesar Rp 3.478.484.000 dengan realisasi sebesar Rp 90.283.996 atau 2,5 persen.

2.1.2 Kinerja Pembiayaan Daerah

Pembiayaan Daerah merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah terdiri dari pembiayaan penerimaan, pembiayaan pengeluaran dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Pembiayaan Daerah dalam APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011-2015 dianggarkan sebesar Rp 130.615.681.306 dengan realisasi sebesar Rp 130.615.681.306 atau 100 persen dengan uraian sebagaimana Tabel II.

 

Tabel II

Realisasi Pembiayaan Daerah Kabupaten Kebumen 2011 - 2015


· 
       Penerimaan Pembiayaan

Pembiayaan penerimaan mencakup komponen:

1) SILPA tahun anggaran sebelumnya

2) pencairan dana cadangan

3) hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan

4) penerimaan pinjaman

 5) penerimaan kembali pemberian pinjaman.

Pembiayaan Penerimaan dalam APBD Kabupaten KebumenTahun 2011-2015 dianggarkan sebesar Rp1.192.644.063.217,03 dengan rata rata  realiasasi sebesar Rp 1.192.644.063. 216,86 yang terlihat pada Tabel III

Tabel III

Realisasi Penerimaan Pembiayaan Kabupaten Kebumen 2011-2015



·                     Pengeluaran Pembiayaan

Pembiayaan pengeluaran mencakup komponen:

1) pembentukan dana cadangan

2) penyertaan modal pemerintah daerah

3) pembayaran pokok utang

 4) pemberian pinjaman.

Adapun pembiayaan pengeluaran dalam APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 - 2015 dianggarkan sebesar Rp33.924.000.000 dengan rata rata realisasi sebesar Rp 6.784.800.000 sebagaimana yang tergambar dalam Tabel IV.

 

Tabel IV

Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah Kabupaten Kebumen2014-2018

 



2.2 Neraca Daerah

2.2.1 Pertumbuhan Neraca Daerah

Neraca merupakan hasil akhir dari proses akuntansi, sebagai informasi neraca menyediakan gambaran mengenai aset, kewajiban dan ekuitas. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2001, Neraca Daerah adalah neraca yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) secara bertahap sesuai dengan kondisi masing-masing pemerintah. Neraca Daerah memberikan informasi mengenai posisi keuangan berupa aset, kewajiban (utang), dan ekuitas dana pada tanggal neraca tersebut dikeluarkan. Aset, kewajiban, dan ekuitas dana merupakan rekening utama yang masih dapat dirinci lagi menjadi sub rekening sampai tingkat rincian obyek.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan Berbasis Akrual, Neraca merupakan salah satu laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah. Laporan ini sangat penting bagi manajemen pemerintah daerah, tidak hanya dalam rangka memenuhi kewajiban peraturan perundangundangan yang berlaku saja, tetapi juga sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang terarah dalam rangka pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh daerah secara ekonomis, efektif dan efisien atau memenuhi unsur value for money.

 2.2.2 Rasio Neraca

1. Rasio Likuiditas

Ratio likuiditas digunakan untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Dalam penghitungan rasio likuidas yang sering digunakan adalah rasio lancar dan quick rasio. Nilai rasio lancar dan quick rasio pemerintah Kabupaten Kebumen pada tabel III.33 berada pada -8,61 dan - 10,05 pada tahun 2011 -2015. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen pada tahun 2011 -2015 mempunyai kemampuan baik dalam melunasi kewajibannya. Rasio likuiditas lebih dari 1 menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah mampu melunasi kewajibannya sedangkan nilai rasio kurang dari 1 menunjukkan bahwa kemampuan Pemerintah Kabupaten Kebumen melunasi hutang sangat rendah Data rasio likuiditas selama 4 (lima) tahun terakhir 2011-2015 sebagaimana tabel V.

                                                                        Tabel V

Rasio Likuiditas Neraca Daerah Pemerintah Kabupaten KebumenTahun 2014-2018






2. Rasio Solvabilitas

Rasio solvabilitas digunakan untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka panjang. Pengukuran rasio solvabilitas ini menggunakan 2 pendekatan yaitu rasio kewajiban terhadap total aset yang mengukur kemampuan daerah dalam penjaminan hutang dengan jumlah aktiva yang dimilikinya dan rasio kewajiban terhadap ekuitas yang mengukur seberapa besar daerah dibiayai oleh pihak kreditur dibandingkan dengan ekuitas. Tabel III.34 menunjukkan bahwa rasio solvabilitas pemerintah Kabupaten Kebumentahun 2011-2015 antara 228,41 – 228,84. Nilai rasio ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen mampu dalam membayar kewajiban jangka panjangnnya dimana nilai maksimal dari rasio ini adalah 200 %.

Tabel VI









 

 

 

 

 

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari analisis kemampuan keuangan daerah sejak 2011 – 2015 , baik dari sisi pendapatan maupun belanja, ternyata terjadi defisit anggaran setiap tahunnya. Artinya kemampuan pendapatan masih lebih kecil dari belanja yang ditetapkan. Untuk periode 2021-2026, telah ditetapkan RPJMD yang juga memuat indikasi anggaran yang dibutuhkan selama 5 tahun tersebut. Oleh karena itu untuk meyakinkan terselenggaranya seluruh program dan kegiatan yang ditetapkan dalam RPJMD, maka harus dilakukan perubahan rancangan kemampuan keuangan daerah pada sisa tahun kedepan, terutama total pendapatan, baik dari pendapatan asli daerah maupun sumber dana perimbangan serta pendapatan lain-lain yang sah. Prediksi 5 tahun mulai dari tahun 2021-2026. Namun dikarenakan indikasi anggaran yang dibutuhkan selama 5 tahun, ternyata lebih besar dari kemampuan anggaran yang diprediksi, maka selain sumber PAD dan Dana Perimbangan, maka dibutuhkan dana APBN yang dilaksanakan di daerah, serta dana investasi serta kerjasama usaha, disamping dukungan dana APBD kabupaten/kota yang ada. Artinya pelaksanaan seluruh program yang telah ditetapkan di RPJMD, akan didanai tidak hanya dari APBD Provinsi, tetapi juga APBN yang dilaksanakan di daerah, Dana investasi dan kerja sama badan usaha, serta dana APBD kabupaten/kota.

 

3.2 Rekomendasi

Selama periode tahun 2011 - 2015, rata-rata realisasi belanja daerah Kabupaten Kebumen untuk memenuhi kebutuhan belanja langsung dan tidak langsung adalah adalah 94,05 persen, Sedangkan rata-rata penganggaran untuk belanja pegawai selama periode 2011 - 2015 sebesar 92,44 persen. Hal ini menunjukkan bahwa alokasi belanja untuk memenuhi kebutuhan pegawai sudah cukup bagus persentasenya apabila dibandingkan dengan belanja untuk masyarakat (belanja publik).

Dengan demikian, kebijakan pengelolaan keuangan daerah difokuskan untuk pembiayaan pembangunan yang berorientasi kepada masyarakat, sedangkan pembiayaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan aparatur lebih pada fungsi-fungsi pemerintah yaitu sebagai fasilitator pembangunan.

Pembiayaan Daerah merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah terdiri dari pembiayaan penerimaan, pembiayaan pengeluaran dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Sebaiknya untuk kondisi pembiayaan daerah Kabupaten Kebumen dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran, sedangkan sisanya untuk melakukan investasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

(N.d.). Retrieved from https://jateng.bps.go.id/indicator/13/1211/1/realisasi-penerimaanpemerintah-kabupaten-kebumen-menurut-jenis-penerimaan.html

 

PERDA Kab. Kebumen No. 6 Tahun 2016. (n.d.). Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/11667

 

 

 

 

 

 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar