Dosen Pengampuh :
Hendra Sukamana, S.AP., M.KP.
Disusun Oleh :
Ruri Achmadi
2320201002007
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS HUKUM DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2023
KATA
PENGANTAR
Segala Puji syukur saya panjatkan kepada Allah Swt. atas
rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah Mata
Kuliah Keuangan Negara dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat serta salam
tercurah kepada Rasullah SAW yang syafaatnya kita nantikan kelak.
Penulisan
makalah ini bertujuan sebagai penyelesaian tugas dari mata kuliah Keuangan
Negara dengan judul “Implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2011-2015”
Saya menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna oleh
karena itu saya membutuhkan saran dan kritik konstruktif demi perbaikan makalah
di masa mendatang. Harapan saya semoga makalah ini bermanfaat dan dapat
memenuhi harapan berbagai pihak khususnya harapan dosen pengampu.
Sidoarjo, 20 November 2023
Penulis
DAFTAR ISI
1.1 Latar Belakang........................................................................................................... 4
1.2 Tujuan Penelitian....................................................................................................... 5
2.1 Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Tahun
2014-2018.................................... 5
2.1.1 Kinerja Pengelolaan Belanja Daerah................................................................... 6
2.1.2 Kinerja Pembiayaan Daerah................................................................................. 8
2.2 Neraca Daerah........................................................................................................ 10
2.2.1 Pertumbuhan Neraca Daerah............................................................................. 10
2.2.2 Rasio Neraca........................................................................................................ 10
3.1 Kesimpulan.............................................................................................................. 11
3.2 Rekomendasi........................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 12
BAB I
PENDAHULUAN
Kemampuan
keuangan di suatu daerah adalah kunci utama dalam merealisasikan perencanaan
dan pembangunan, dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tingkat
kemampuan keuangan daerah, dapat diukur dari kapasitas pendapatan asli daerah,
rasio pendapatan asli daerah terhadap jumlah penduduk, besaran dana perimbangan
yang diterima, serta keikutsertaan investor dan dunia usaha sebagai sumber dana
perimbangan program-program yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Dengan
melakukan analisis keuangan daerah yang tepat akan melahirkan kebijakan yang
efektif dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk didalamnya kinerja keuangan
pada periode sebelumnya dan kebijakan yang melandasi pengelolaannya. Hasil
analisis juga digunakan untuk memperoleh gambaran kapasitas pendapatan daerah
dengan proyeksi lima tahun kedepan, untuk penghitungan kerangka pendanaan
pembangunan daerah itu sendiri.
Kemampuan
keuangan di suatu daerah tidak terlepas dari batasan pengelolaan keuangan
daerah sebagaimana diatur dalam: (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah. Terkait dengan peraturan yang ada, kinerja keuangan pemerintah daerah
sangat terkait dengan aspek kinerja pelaksanaan APBD dan aspek kondisi neraca
daerah. Kinerja pelaksanaan APBD tidak terlepas dari struktur dan akurasi
antara belanja daerah serta pendapatan daerah yang meliputi pendapatan asli
daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Sementara itu,
neraca daerah akan mencerminkan perkembangan dari kondisi aset pemerintah
daerah, kondisi kewajiban pemerintah daerah serta kondisi ekuitas dana yang
tersedia.
Secara
umum kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Kebumen
Tahun Anggaran 2018 – 2020 menunjukkan
peran APBD sebagai stimulus kinerja pembangunan daerah telah berkontribusi
dalam mendukung pencapaian target-target Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten
Kebumen sesuai yang ditargetkan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021. Arah Kebijakan
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang tepat menjadi kunci kinerja pelaksanaan
APBD yang optimal.
Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten
KebumenTahun 2011 - 2016.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kinerja Keuangan Pemerintah
Daerah Tahun 2018 - 2020
Kinerja
keuangan pemerintah daerah sangat terkait dengan aspek kinerja pelaksanaan APBD
dan aspek kondisi neraca daerah. Kinerja pelaksanaan APBD tidak terlepas dari
struktur dan akurasi antara belanja daerah serta pendapatan daerah yang
meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang
sah. Sementara itu, neraca daerah akan mencerminkan perkembangan dari kondisi
aset pemerintah daerah, kondisi kewajiban pemerintah daerah serta kondisi
ekuitas dana yang tersedia.
Pendapatan
Daerah Kabupaten Kebumen bersumber
dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan
Daerah yang Sah. Dalam periode 2018-2020,
pendapatan daerah secara keseluruhan meningkat dari Rp 2.865.408.324 pada tahun 2018 menjadi Rp
2.970.469.393 pada tahun 2019. Berikut data
Realisasi Penerimaan Pemerintah kabupaten Kebumen pada Tabel I.
Tabel I
Secara
keseluruhan realisasi pendapatan terus mengalami peningkatan dari tahun
2018-2020. Kontribusi Pendapatan Daerah ada 3 (tiga) komponen, yaitu Pendapatan
Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Jika
dilihat dari sumber dananya dalam 3 tahun terakhir, Pendapatan Asli Daerah
memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah rata-rata sebesar 13,2 %, hal ini menunjukkan bahwa
kemampuan fiskal pemerintah daerah Kabupaten Kebumen termasuk kategori kecil. Kemudian dana perimbangan
memberikan sumbangan rata-rata sebesar 57,70 %, hal ini berarti ketergantungan pendanaan dari pemerintah
pusat masih relatif besar, sehingga daerah masih tetap besar ketergantungannya
atas peningkatan fiskal nasional.
Kemampuan keuangan daerah dalam pembiayaan pembangunan,
dapat dilihat dari rasio PAD terhadap realisasi belanja. PAD mampu membiayai
rata-rata 13,2%
dari kebutuhan belanja. Sedangkan dana perimbangan berkontribusi rata-rata
sebesar 57,70%.
Namun demikian, selama periode 2018-2020,
trend kontribusi PAD terhadap APBD dari tahun 2018 ke tahun 2020 stabil. Peran terbesar adalah di tahun
2018, sebesar 13,72%.
Artinya peningkatan pendapatan asli daerah sebagai sumber pendapatan harus
ditingkatkan.
2.1.1 Kinerja Pengelolaan Belanja
Daerah
Pengelolaan
belanja daerah pada periode 2018-2020
dipergunakan untuk upaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, baik
fisik maupun non fisik yang dijabarkan dalam periode perencanaan pembangunan
setiap tahun (RKPD) atas dasar RPJMD 2016-2021 yang telah disusun sebelumnya. Pemahaman terhadap tantangan
pembangunan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Kebumen yang
dituangkan dalam visi pembangunan Kabupaten KebumenTahun 2016-2021 yaitu: “Bersama Menuju Masyarakat Kebumen yang Sejahtera, Unggul,
Berdaya, Agamis dan Berkelanjutan”.
Mengacu
pada prioritas pembangunan Nasional dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber
daya dan kondisi daerah, maka misi pembangunan daerah Kabupaten Kebumen pada 2016-2021 adalah sebagai berikut :
1.
Pengurangan
Kemiskinan
2.
Pengurangan
Pengangguran
3.
Pembangunan
Infrastruktur
4.
Kedaulatan Pangan
5.
Kedaulatan
Energi
6.
Tata Kelola
Pemerintahan, Demokratisasi dan Kondusivitas Daerah
Untuk mewujudkan prioritas pembangunan daerah tersebut telah
dilakukan Upaya-upaya antara lain dengan mengintensifkan segala sektor
pendapatan yang dapat dijadikan sumber daya untuk membiayai pembangunan
tersebut.
- Belanja
Tidak Langsung
Belanja Tidak Langsung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kebumen selama
tahun 2011-2015 sebesar Rp 5.854.114.745.000
dengan realisasi sebesar Rp
5.506.333.948.184 atau 94,05 persen.
- Belanja
Pegawai
Belanja Pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kebumen selama
tahun 2011-2015 sebesar Rp237.187.217.000 dengan
realisasi sebesar Rp 219.271.651.274 atau 92,44
persen.
- Belanja Bunga
Belanja Bunga dalam APBD selama
tahun 2011-2015
tidak dianggarkan dan tidak ada realisasinya.
- Belanja
Subsidi
Belanja Bunga dalam APBD selama tahun 2011-2015 tidak dianggarkan dan tidak ada
realisasinya.
- Belanja
Hibah
Belanja Hibah dalam APBD Kabupaten
Kebumenselama Tahun 2011- 2015 sebesar Rp 87.721.149.000 dengan realisasi sebesar Rp 74.757.668.700
atau 85,22 persen.
- Belanja
Bantuan Sosial
Belanja Bantuan Sosial dalam APBD Kabupaten
Kebumen selama tahun 2011- 2015 sebesar
Rp146.602.200.000 dengan
realisasi sebesar Rp 141.678.686.915 atau
96,64 persen.
- Belanja Bagi
Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
Belanja Bagi Hasil kepada
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam APBD Kabupaten Kebumenselama
tahun 2014-2018 sebesar Rp1.363.432.322.141,92 dengan realisasi sebesar
Rp1.284.426.197.709,73 atau 94,20
- Belanja
Bantuan Kepada Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Pemerintah Desa
Belanja Bantuan Kepada
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam APBD Kabupaten Kebumen selama tahun 2011-2015 sebesar Rp18.354.670.000 dengan realisasi sebesar Rp18.164.368.961 atau 98,96 persen
- Belanja
Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga dalam APBD Kabupaten
Kebumenselama tahun 2011-2015 sebesar Rp 3.478.484.000 dengan realisasi sebesar Rp 90.283.996
atau 2,5 persen.
2.1.2 Kinerja Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah merupakan semua penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan daerah terdiri dari pembiayaan penerimaan, pembiayaan pengeluaran
dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Pembiayaan Daerah dalam APBD Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2011-2015 dianggarkan
sebesar Rp 130.615.681.306 dengan
realisasi sebesar Rp 130.615.681.306 atau
100 persen dengan uraian sebagaimana
Tabel II.
Tabel
II
Realisasi
Pembiayaan Daerah Kabupaten Kebumen 2011
- 2015
Pembiayaan
penerimaan mencakup komponen:
1)
SILPA tahun anggaran sebelumnya
2)
pencairan dana cadangan
3)
hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
4)
penerimaan pinjaman
5)
penerimaan kembali pemberian pinjaman.
Pembiayaan
Penerimaan dalam APBD Kabupaten KebumenTahun 2011-2015 dianggarkan sebesar
Rp1.192.644.063.217,03 dengan rata rata realiasasi sebesar Rp 1.192.644.063. 216,86
yang terlihat pada Tabel III
Tabel
III
Realisasi
Penerimaan Pembiayaan Kabupaten Kebumen 2011-2015
·
Pengeluaran
Pembiayaan
Pembiayaan
pengeluaran mencakup komponen:
1)
pembentukan dana cadangan
2)
penyertaan modal pemerintah daerah
3)
pembayaran pokok utang
4)
pemberian pinjaman.
Adapun
pembiayaan pengeluaran dalam APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 - 2015
dianggarkan sebesar Rp33.924.000.000 dengan rata rata realisasi sebesar Rp 6.784.800.000 sebagaimana
yang tergambar dalam Tabel IV.
Tabel IV
Realisasi
Pengeluaran Pembiayaan Daerah Kabupaten Kebumen2014-2018
2.2
Neraca Daerah
2.2.1 Pertumbuhan Neraca Daerah
Neraca
merupakan hasil akhir dari proses akuntansi, sebagai informasi neraca menyediakan
gambaran mengenai aset, kewajiban dan ekuitas. Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 11 tahun 2001, Neraca Daerah adalah neraca yang disusun berdasarkan
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) secara bertahap sesuai dengan kondisi
masing-masing pemerintah. Neraca Daerah memberikan informasi mengenai posisi
keuangan berupa aset, kewajiban (utang), dan ekuitas dana pada tanggal neraca
tersebut dikeluarkan. Aset, kewajiban, dan ekuitas dana merupakan rekening
utama yang masih dapat dirinci lagi menjadi sub rekening sampai tingkat rincian
obyek.
Sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar
Akuntasi Pemerintahan Berbasis Akrual, Neraca merupakan salah satu laporan
keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah. Laporan ini sangat penting
bagi manajemen pemerintah daerah, tidak hanya dalam rangka memenuhi kewajiban
peraturan perundangundangan yang berlaku saja, tetapi juga sebagai dasar untuk
pengambilan keputusan yang terarah dalam rangka pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi
yang dimiliki oleh daerah secara ekonomis, efektif dan efisien atau memenuhi
unsur value for money.
1.
Rasio Likuiditas
Ratio likuiditas digunakan untuk mengukur kemampuan
pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Dalam penghitungan
rasio likuidas yang sering digunakan adalah rasio lancar dan quick rasio. Nilai
rasio lancar dan quick rasio pemerintah Kabupaten Kebumen pada tabel III.33 berada pada -8,61 dan - 10,05 pada tahun 2011 -2015. Hal
ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen pada tahun 2011 -2015 mempunyai
kemampuan baik dalam melunasi kewajibannya. Rasio likuiditas lebih dari 1
menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah mampu melunasi kewajibannya sedangkan nilai
rasio kurang dari 1 menunjukkan bahwa kemampuan Pemerintah Kabupaten
Kebumen melunasi hutang sangat rendah Data
rasio likuiditas selama 4 (lima) tahun terakhir 2011-2015 sebagaimana tabel V.
Tabel
V
Rasio
Likuiditas Neraca Daerah Pemerintah Kabupaten KebumenTahun 2014-2018
2.
Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas digunakan untuk mengukur kemampuan
pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka panjang. Pengukuran
rasio solvabilitas ini menggunakan 2 pendekatan yaitu rasio kewajiban terhadap
total aset yang mengukur kemampuan daerah dalam penjaminan hutang dengan jumlah
aktiva yang dimilikinya dan rasio kewajiban terhadap ekuitas yang mengukur
seberapa besar daerah dibiayai oleh pihak kreditur dibandingkan dengan ekuitas.
Tabel III.34 menunjukkan bahwa rasio solvabilitas pemerintah Kabupaten Kebumentahun
2011-2015 antara 228,41 – 228,84. Nilai rasio ini menunjukkan bahwa
Pemerintah Kabupaten Kebumen mampu
dalam membayar kewajiban jangka panjangnnya dimana nilai maksimal dari rasio
ini adalah 200 %.
Tabel VI
Dari analisis kemampuan keuangan daerah sejak 2011 – 2015 , baik dari sisi pendapatan maupun
belanja, ternyata terjadi defisit anggaran setiap tahunnya. Artinya kemampuan
pendapatan masih lebih kecil dari belanja yang ditetapkan. Untuk periode 2021-2026, telah ditetapkan RPJMD yang juga
memuat indikasi anggaran yang dibutuhkan selama 5 tahun tersebut. Oleh karena
itu untuk meyakinkan terselenggaranya seluruh program dan kegiatan yang
ditetapkan dalam RPJMD, maka harus dilakukan perubahan rancangan kemampuan
keuangan daerah pada sisa tahun kedepan, terutama total pendapatan, baik dari
pendapatan asli daerah maupun sumber dana perimbangan serta pendapatan
lain-lain yang sah. Prediksi 5 tahun mulai dari tahun 2021-2026. Namun
dikarenakan indikasi anggaran yang dibutuhkan selama 5 tahun, ternyata lebih
besar dari kemampuan anggaran yang diprediksi, maka selain sumber PAD dan Dana
Perimbangan, maka dibutuhkan dana APBN yang dilaksanakan di daerah, serta dana
investasi serta kerjasama usaha, disamping dukungan dana APBD kabupaten/kota
yang ada. Artinya pelaksanaan seluruh program yang telah ditetapkan di RPJMD,
akan didanai tidak hanya dari APBD Provinsi, tetapi juga APBN yang dilaksanakan
di daerah, Dana investasi dan kerja sama badan usaha, serta dana APBD
kabupaten/kota.
Selama periode tahun 2011 - 2015, rata-rata realisasi belanja daerah
Kabupaten Kebumen untuk
memenuhi kebutuhan belanja langsung dan tidak langsung adalah adalah 94,05 persen, Sedangkan rata-rata
penganggaran untuk belanja pegawai selama periode 2011 - 2015 sebesar 92,44 persen. Hal ini menunjukkan bahwa
alokasi belanja untuk memenuhi kebutuhan pegawai sudah cukup bagus persentasenya apabila dibandingkan
dengan belanja untuk masyarakat (belanja publik).
Dengan demikian, kebijakan
pengelolaan keuangan daerah difokuskan untuk pembiayaan pembangunan yang
berorientasi kepada masyarakat, sedangkan pembiayaan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan aparatur lebih pada fungsi-fungsi pemerintah yaitu sebagai
fasilitator pembangunan.
Pembiayaan Daerah merupakan semua
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah terdiri dari pembiayaan penerimaan,
pembiayaan pengeluaran dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Sebaiknya untuk kondisi pembiayaan
daerah Kabupaten Kebumen dipergunakan
untuk menutupi defisit anggaran, sedangkan sisanya untuk melakukan investasi.
(N.d.). Retrieved from https://jateng.bps.go.id/indicator/13/1211/1/realisasi-penerimaanpemerintah-kabupaten-kebumen-menurut-jenis-penerimaan.html
PERDA Kab. Kebumen No. 6 Tahun 2016. (n.d.).
Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/11667

Tidak ada komentar:
Posting Komentar